Bagaimana cara melapor?
- Website: Kunjungi situs resmi Kominfo di aduankonten.id atau lapor.go.id.
- Email: Kirim pengaduan ke aduankonten@kominfo.go.id.
Berikan informasi lengkap tentang nama aplikasi/situs pinjol ilegal, link (jika ada), dan alasan Anda ingin melaporkannya (misalnya, melanggar hukum, ilegal, meresahkan).
4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI):
YLKI adalah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada perlindungan konsumen. Mereka bisa memberikan advokasi, mediasi, dan bantuan hukum bagi korban pinjol.
Anda bisa menghubungi YLKI melalui telepon atau datang langsung ke kantor mereka. Cari informasi kontak YLKI di situs resmi mereka.
Siapkan semua bukti dan kronologi kejadian terkait penipuan/penyalahgunaan data oleh pinjol.
Terjerat pinjol ilegal memang pengalaman yang traumatis, namun Anda tidak sendirian. Dengan melaporkan ke pihak yang berwenang, Anda tidak hanya menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga membantu memberantas praktik pinjaman online ilegal yang merugikan banyak orang.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: 5 Pinjaman Online Bank Bunga Paling Ringan, Pengajuan Mudah
Berita Terkait
-
Dapet Pinjaman Bank Rp 3 Miliar, Zulhas: Kopdes Bisa Bayar Semua!
-
Cicilan dan Pinjaman Online: Bagaimana Memilih yang Paling Aman?
-
Bunga Pinjol Ilegal Tembus 4 Persen/Hari, Pakar Ingatkan Aturan OJK Soal Batas Maksimum
-
Terlilit Utang Pinjol Segunung, Tentara Bayaran Rusia Satria Kumbara Ternyata Doyan Main Judol
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026