Suara.com - Permasalahan bunga pinjaman daring (pindar) masih bergulir di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menuding, adanya kartel atau kesepakatan antara pelaku pindar untuk menetapkan sebesar 0,8 persen.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menilai batas bunga maksimum yang diatur berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 seharusnya mendorong persaingan sehat, di mana penyelenggara fintech menawarkan bunga variatif di bawah batas tersebut untuk menarik konsumen.
Ia melanjutkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen dari praktik pinjaman ilegal, seperti yang dilakukan pinjol ilegal yang bisa mematok bunga hingga 4 persen per hari.
"Saya menekankan pentingnya edukasi tentang hak konsumen dan perbedaan pinjaman daring legal dan pinjol ilegal. sembari mendorong persaingan bunga yang variatif untuk keuntungan konsumen," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, OJK telah menyampaikan dalam Siaran Pers 20 Mei 2025 bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol).
Kebijakan ini diberlakukan sebelum terbitnya Surat Edaran OJK Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pinjaman online.
Heru menilai, jika ditemukan bukti bahwa pelaku usaha menetapkan bunga seragam, tentu ini hal ini akan merugikan konsumen dan menghambat persaingan yang sehat.
Adapun, industri mengaku penetapan bunga pindar bervariasi setiap platform. Misalnya, platform Julo pada periode 2018-2019 yang menetapkan bunga pindarhanya 0,1 persen, kemudian UangTeman menetapkan bunga di kisaran 0,5 hingga 0,8 persen.
Heru juga mengingatkan akan perlunya kolaborasi erat dengan OJK untuk memastikan pengawasan tidak menghambat inovasi fintech.
Baca Juga: Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI