Suara.com - Permasalahan bunga pinjaman daring (pindar) masih bergulir di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menuding, adanya kartel atau kesepakatan antara pelaku pindar untuk menetapkan sebesar 0,8 persen.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menilai batas bunga maksimum yang diatur berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 seharusnya mendorong persaingan sehat, di mana penyelenggara fintech menawarkan bunga variatif di bawah batas tersebut untuk menarik konsumen.
Ia melanjutkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen dari praktik pinjaman ilegal, seperti yang dilakukan pinjol ilegal yang bisa mematok bunga hingga 4 persen per hari.
"Saya menekankan pentingnya edukasi tentang hak konsumen dan perbedaan pinjaman daring legal dan pinjol ilegal. sembari mendorong persaingan bunga yang variatif untuk keuntungan konsumen," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, OJK telah menyampaikan dalam Siaran Pers 20 Mei 2025 bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol).
Kebijakan ini diberlakukan sebelum terbitnya Surat Edaran OJK Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pinjaman online.
Heru menilai, jika ditemukan bukti bahwa pelaku usaha menetapkan bunga seragam, tentu ini hal ini akan merugikan konsumen dan menghambat persaingan yang sehat.
Adapun, industri mengaku penetapan bunga pindar bervariasi setiap platform. Misalnya, platform Julo pada periode 2018-2019 yang menetapkan bunga pindarhanya 0,1 persen, kemudian UangTeman menetapkan bunga di kisaran 0,5 hingga 0,8 persen.
Heru juga mengingatkan akan perlunya kolaborasi erat dengan OJK untuk memastikan pengawasan tidak menghambat inovasi fintech.
Baca Juga: Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
BUMN Ini Dulu Hanya Percetakan, Kini Bertransformasi jadi Raksasa Teknologi Keamanan Digital RI
-
Profil Dewan Energi Nasional, Ini tugas dan Tanggung Jawabnya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Target Negosiasi Tarif Impor AS Mundur, Ada Kendala?
-
Purbaya soal IHSG Anjlok: Beres Sebelum Mei, Hanya Syok Sesaat
-
PU Kebut Normalisasi Sungai Aek Doras, Upaya Redam Ancaman Banjir di Sibolga
-
Tekanan Global hingga AI Warnai 2026, MCorp Buka Ruang Dialog Strategis Lintas Industri
-
Pos Indonesia Gandeng Emiten WIFI Bantu Distribusi Internet Rakyat
-
IHSG Terjun Bebas, BEI: Investor Jangan FOMO Jual Saham
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG