Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan jalur kereta api di wilayah emplasemen Stasiun Pegadenbaru yang sempat anjlok telah bisa dilalui. Proses perbaikan jalur rel yang terdampak telah selesai dilakukan oleh 200 anggota Tim teknis KAI, dan jalur kini kembali aman untuk digunakan.
Sebelumnya, jalur kereta tersebut rusak setelah KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir anjlok pada 1 Agustus 2025 pukul 15.47 WIB.
VP Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan, perjalanan kereta pertama yang melintas di jalur tersebut adalah KA Argo Lawu (KA 14) dengan relasi Gambir – Solo Balapan, yang berhasil berangkat pada pukul 10.57 WIB dengan kecepatan terbatas 10 km per jam.
"Sebelumnya, pada 1 Agustus 2025, insiden anjlok tersebut berhasil dievakuasi sarana kereta dengan aman, dimulai pada pukul 23:50 WIB dan selesai pada pukul 07.07 WIB. Setelah evakuasi sarana selesai, upaya perbaikan prasarana terus dilakukan tanpa henti untuk memastikan kelancaran perjalanan kereta api selanjutnya," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
Sebagai dampak dari insiden ini, sejumlah perjalanan kereta api mengalami pembatalan. Pada 1 Agustus 2025, sebanyak 24 perjalanan KA dibatalkan, sementara pada 2 Agustus 2025, jumlah pembatalan perjalanan meningkat menjadi 54 perjalanan KA.
Diperkirakan pada tanggal 3 Agustus 2025, dua perjalanan KA masih akan dibatalkan.
Selain itu, KAI juga mengalihkan rute sejumlah kereta api dengan pola operasi memutar, dengan 42 perjalanan kereta api yang dialihkan dari jalur Cirebon – Pegadenbaru – Cikampek/PP menjadi Tegal/Cirebon – Purwokerto – Kroya – Banjar – Bandung – Cikampek.
"Seluruh upaya perbaikan dan pemulihan layanan akan terus dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan dan kelancaran operasional. Kami memohon maaf atas pembatalan dan keterlambatan yang dialami oleh pelanggan,” Tutup Anne.
Bagi pelanggan yang terdampak dan ingin melakukan refund tiket maupun ubah jadwal perjalanan, KAI mengimbau untuk segera mendatangi loket pembatalan di stasiun keberangkatan.
Baca Juga: Kemenhub Investigasi Biang Kerok KA Argo Bromo Angrek Anjlok
Proses pembatalan tiket diberikan perpanjangan batas waktu 7x24 jam dari jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Minyak Dunia Anjlok di Bawah 80 Dolar AS, Pertamina Buka Suara soal Harga Pertamax Series!
-
Besok Diumumkan, MSCI Ancam Turunkan Status RI? Dana Asing Rp230 T Bakal Kabur?
-
Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih
-
Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol
-
Dunia Kerja Berubah! Ini 5 Kompetensi yang Dicari Perusahaan di Era AI
-
Purbaya Kantongi Utang Rp 302,8 T dari China, Biayai Proyek Pemerintah hingga 2029
-
APWNU Gandeng Investor, Siapkan Sejumlah Program Ekonomi Baru
-
Transformasi Berbuah Manis, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun untuk Negara pada 2025
-
Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Pilih Fokus Distribusi Stok ke Pasar Rakyat
-
Berlaku 1 Juli, BBM Jenis Baru B50 Masuk Tahap Evaluasi Akhir