Suara.com - Di era digital yang serba cepat, kebutuhan dana mendesak seringkali datang tanpa permisi. Di sinilah pinjaman online, atau yang akrab kita sebut pinjol, hadir sebagai solusi yang tampak instan.
Cukup beberapa klik di ponsel, dana cair. Namun, di balik kemudahan ini, tersembunyi jurang risiko yang bisa menghancurkan keuangan dan ketenangan hidup Anda, terutama jika terjerat pinjol ilegal.
Memasuki tahun 2025, modus operandi pinjol ilegal semakin licik dan menyasar kaum muda yang melek digital namun seringkali kurang waspada.
Publik perlu mengetahui perbedaan, skema, dan risiko antara pinjol legal vs ilegal agar Anda tidak menjadi korban berikutnya.
Menganggap semua pinjol itu sama adalah kesalahan fatal. Perbedaan antara pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan yang ilegal sangatlah fundamental.
Ini bukan sekadar soal status, tapi menyangkut keamanan data dan kewarasan Anda.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai
Para predator digital ini seringkali menyebar jebakan mereka melalui kanal yang tidak terduga. Waspadai ciri-ciri berikut ini:
- Penawaran Lewat Kanal Pribadi: Sering menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial tanpa Anda memintanya. Pinjol legal dilarang melakukan ini.
Baca Juga: OJK Akhirnya Mengalah soal Pemblokiran Rekening Pasif
- Proses Pencairan Terlalu Mudah: Persetujuan instan tanpa proses verifikasi atau credit scoring yang jelas adalah lampu merah. Kemudahan di awal adalah pancingan untuk jeratan di akhir.
- Bunga Tidak Masuk Akal: Menawarkan bunga rendah di awal namun dengan seabrek biaya tersembunyi yang membuat total tagihan membengkak drastis.
- Meminta Akses Data Menyeluruh: Saat instalasi aplikasi, mereka meminta izin untuk mengakses kontak, galeri, dan semua data di ponsel Anda.
Ini adalah senjata utama mereka untuk melakukan teror saat penagihan.
Risiko Nyata Terjerat Pinjol Ilegal: Bukan Sekadar Utang
Banyak yang mengira risiko pinjol ilegal hanyalah soal tumpukan utang. Kenyataannya jauh lebih mengerikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
 - 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
 - 
            
              Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen