Suara.com - Kabar gembira datang dari pemerintah terkait perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur atau cuti bersama nasional.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk menambah satu hari libur, yaitu sehari setelah peringatan HUT RI.
SKB 3 Menteri yang baru diterbitkan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Berikut adalah link download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025
LINK DOWNLOAD SKB 3 MENTERI LIBUR 18 AGUSTUS 2025
LINK ALTERNATIF SKB 3 MENTERI 18 AGUSTUS
Penambahan hari libur ini memiliki tujuan ganda. Pertama, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi, menjelaskan bahwa pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Kedua, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
Baca Juga: BUMN dan Swasta Keroyokan Garap Proyek 3 Juta Rumah Prabowo
Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menambahkan bahwa libur panjang ini dapat meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan demikian, libur ini tidak hanya berfungsi sebagai momen peringatan, tetapi juga sebagai stimulus ekonomi yang efektif.
"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa", tutup Deputi Warsito.
Berita Terkait
-
18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur atau Tidak? Ini Aturannya
-
18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama, Update Link Download SKB 3 Menteri Terbaru
-
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang Tersisa di 2025, Paling Dekat 17&18 Agustus
-
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Versi SKB 3 Menteri Terbaru
-
Ini Isi Lengkap SKB 3 Menteri: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya