Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 122 juta rekening dormant (tidak aktif) yang sempat terhenti transaksinya.
Seluruh proses analisis yang dilakukan PPATK bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah tuntas pada 31 Juli 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Sabtu (9/8/2025), menjelaskan bahwa mayoritas rekening yang terdampak adalah rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu 5 hingga 35 tahun. Sejak Mei lalu, PPATK telah secara bertahap memberikan arahan kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi (cabut Hensem).
"Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank," kata Ivan.
Penghentian sementara transaksi ini bukanlah sebuah hukuman, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dari berbagai kejahatan, seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, hingga peretasan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Sebagai tindak lanjut, PPATK telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan untuk diserahkan kepada otoritas terkait. "Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak... untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah," lanjut Ivan.
PPATK juga mengimbau perbankan untuk lebih proaktif dalam memperbarui informasi nasabahnya, baik secara tatap muka maupun online. Prosedur reaktivasi ini menjadi salah satu proses penting dalam mengenal pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC).
Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK menginformasikan langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
- Jika tidak memungkinkan, hubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
- Siapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
"Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka," jelas Ivan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Tautan Buka Blokir Rekening PPATK, Waspada Modus Penipuan Ini!
PPATK juga memberikan tiga imbauan penting kepada masyarakat:
- Pastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir.
- Tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain.
- Segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional