Suara.com - Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersoalkan tuduhan kartel bunga pada seluruh pelaku usaha pinjaman daring (pindar) ini menjadi polemik. KPPU dianggap tidak memihak kepentingan konsumen.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Ditha Wiradiputra menilai, penetapan bunga pindar sebenarnya untuk melindungi konsumen agar dapat mengakses layanan keuangan yang affordable dan terhindar dari jerat pinjol ilegal.
Terlebih, awal dari langkah penurunan bunga adalah arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam situasi kekosongan hukum yang mengatur industri pinjaman daring.
"KPPU itu ditujukan untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat. Karena salah satu tujuan UU Persaingan Usaha adalah melindungi kepentingan umum dan yang telah dilakukan adalah bagian dari melindungi kepentingan umum," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Bunga menuturkan, persaingan bunga pindar itu agar masyarakat mendapatkan produk atau jasa terbaik pada harga terbaik
"Kalau upaya pelaku usaha untuk membuat layanan keuangan lebih dapat diakses, lalu dituduh melanggar hukum, kepentingan siapa yang dibela KPPU? Bisa-bisa KPPU dianggap penganut ekonomi kapitalis, sebab bicara ekonomi kapitalis ternyata membawa konsekuensi hukum," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPPU akan menyidangkan 97 penyelenggara layanan pindar legal dan berizin dalam sidang perdana dugaan kartel suku bunga pinjaman daring. Lembaga tersebut menuduh para pelaku industri yang tergabung di asosiasi melakukan pengaturan bersama mengenai tingkat suku bunga pada kurun 2020-2023 sehingga dianggap membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen.
Dugaan tersebut sebelumnya sudah dibantah oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam pernyataannya, AFPI menegaskan bahwa pihaknya merupakan asosiasi resmi yang ditunjuk OJK mewadahi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) di Indonesia.
AFPI menekankan bahwa penurunan bunga maksimum merupakan arahan dari OJK yang dibuat untuk melindungi konsumen dari predatory lending tanpa menghilangkan kompetisi antar pelaku industri.
Baca Juga: OJK Awasi 11 Pindar yang Belum Penuhi Ekuitas Modal, Siapa Saja?
OJK sendiri sebelumnya telah mengakui bahwa penetapan bunga maksimum merupakan arahan yang mereka berikan kepada AFPI dalam merespons kekosongan regulasi demi memberikan perlindungan konsumen sekaligus membedakan platform online legal dari pinjol ilegal.
Dari semula bunga maksimum 0,8 persen pada 2018, kembali turun menjadi 0,4 persen pada 2020, lalu akhirnya ditekan lagi menjadi 0,3 pesen untuk pinjaman dengan tenor kurang dari 6 bulan dan 0,2 persen untuk tenor lebih dari 6 bulan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam tiga kali penetapan bunga maksimum tersebut, hanya yang terakhir yang tidak disemprit oleh KPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Apa Itu Metode Pengelolaan Uang 50-30-20? Pahami agar Keuangan Tetap Sehat
-
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
-
BI Sebut Redenominasi Butuh Persiapan Lama
-
BI: Waspadai Inflasi Akhir Tahun, Harga Pangan Mulai Melonjak
-
OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Siapkan 'Hadiah' Rp300 Miliar untuk Daerah yang Sukses Tangani Stunting
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
Kemenperin: Penyeragaman Kemasan Jadi Celah Peredaran Rokok Ilegal
-
Emiten TOBA Siapkan Dana Rp 10 Triliun untuk Fokus Bisnis Energi Terbarukan
-
10 Aplikasi Beli Saham Terbaik untuk Investor Pemula, Biaya Transaksi Murah