Suara.com - Kuota haji kini menjadi barang panas dan banyak diperbincangkan oleh publik. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus korupsi dalam mekanisme jatah kuota haji.
Beberapa nama telah dipanggil dalam mencari sosok yang salah dalam korupsi tesebut. Salah satu yang dipanggil yaitu, Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Namun, tidak hanya pemerintah saja yang bisa menentukan kuota haji. Ada peran swasta yang ikut dalam mekanisme kuota haji.
Lantas, bagaimana aksi swasta dalam mekanisme kuota haji?
Bagi warga Indonesia yang ingin menunaikan ibadah ahju , pemerintah memberikan pilihan dua jalur perjalanan, yakni jalur reguler dan khusus.
Reguler merupakan jalur bagi jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedangkan jalur khusus, atau juga dikenal dengan haji plus, menggunakan biaya pribadi dan terselenggara berkat
bantuan pihak swasta seperti agen travel umroh dan haji.
"Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di
swasta," ujar Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Abdul Wahid, di
Jakarta, Senin (18/8/2025).
Untuk menentukan kuota jalur pemberangkatan haji tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengikuti jatah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan ibadah haji di 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia.
Pemerintah, melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota tersebut menjadi 92% untuk jalur reguler dan 8% sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: Rekening Siluman Haji Dibongkar! KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Duit Panas Triliunan
Setelah melalui pembahasan di Komisi 8 DPR RI, pada 7 Januari 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kuota 203.320 untuk jemaah reguler, dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH di 2024 yang mencapai Rp 93.410.286.
Akan tetapi, biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah disepakati sebesar Rp55.431.750,78.
"Kalau reguler sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah.
Penyelenggaraannya pakai APBN," jelas Wahid.
Penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini dilakukan utuk dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Selain kuota yang sudah ditetapkan tersebut, pada kondisi tertentu pemerintah bisamendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, melalui proses diplomasisebagai wujud hubungan persahabatan di antara kedua negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
Meski Banyak Kasus Keracunan, Luhut Mau MBG Jalan Terus
-
Pertamina Siapkan Kualitas SDM Pelopor Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda
-
Pertamina Pastikan Kesiapan SPBU di Lombok Jelang MotoGP Mandalika
-
Harga Emas Turun Hari Ini: Galeri 24 Anjlok Jadi 2,2 Jutaan, Emas Antam Menarik Dibeli?
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Telkomsel Hadirkan 300 BTS 4G/LTE & Hyper 5G
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
-
Cara Hitung Bunga Deposito Tabungan 2025
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG