Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan penggunaan rekening siluman untuk menampung dan menyembunyikan aliran 'duit panas' dalam skandal korupsi penyelenggaraan haji.
Tak mau kecolongan, lembaga antirasuah ini kini langsung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburu jejak uang haram tersebut.
Langkah ini menjadi gebrakan baru dalam penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini, menandakan bahwa KPK tidak hanya berhenti pada para pembuat kebijakan, tetapi juga akan melacak siapa saja yang ikut kecipratan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa penelusuran rekening adalah langkah standar tapi krusial dalam setiap penyidikan korupsi.
“Itu hal yang biasa dilakukan oleh penyidik. Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan PPATK adalah kunci untuk membuktikan ada atau tidaknya rekening-rekening tak wajar yang digunakan dalam praktik lancung ini.
“Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK. Nah, nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses,” ujarnya.
Gus Yaqut Dicekal, Aliran Dana Mulai Dikupas
Sebelumnya, KPK telah resmi menaikkan status perkara ke penyidikan dan mencekal tiga orang kunci ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Kasus Haji, Tapi
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan FHM, seorang pihak swasta.
Pencekalan ini dilakukan untuk memastikan ketiganya tidak kabur dan selalu siap sedia saat keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk membongkar aliran dana.
Pangkal dari skandal triliunan ini adalah dugaan 'perampasan' jatah kuota haji reguler. KPK membeberkan, dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Raja Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, kebijakan yang diambil Kemenag di era tersebut diduga secara melawan hukum membaginya rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Langkah ini secara efektif telah merampas hak ribuan jemaah haji reguler yang sudah puluhan tahun menanti dan 'melimpahkannya' ke travel-travel haji khusus, yang diduga menjadi sumber aliran duit panas yang kini sedang diburu KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran
-
Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab
-
Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran
-
Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz
-
Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap
-
Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia
-
PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan