Suara.com - Pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau akrab disapa Haji Isam, menerima gelar tanda jasa dan tanda kehormatan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia mendapat Bintang Mahaputera Utama langsung dari Prabowo dalam Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Bintang Mahaputera Utama merupakan kelas ketiga dari Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Gelar ini diberikan kepada individu yang dinilai berjasa luar biasa dalam menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengabdian serta pengorbanan yang diakui secara luas.
Dalam prosesi tersebut, Haji Isam bersama istrinya maju ke depan untuk menerima langsung tanda kehormatan dari Presiden Prabowo.
Ia tampil mengenakan setelan jas hitam saat menerima selempang dan pin tanda jasa yang disematkan langsung oleh kepala negara.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Haji Isam dalam meningkatkan perekonomian bangsa, termasuk perannya dalam menciptakan lapangan kerja.
Sebelumnya, Istana Negara merilis daftar lengkap ratusan tokoh yang menerima anugerah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto, Senin (25/8/2025).
Di antara nama-nama besar politisi, jenderal purnawirawan, dan artis legendaris, kemunculan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dalam daftar penerima Bintang Mahaputera Utama.
Baca Juga: Profil Haji Isam, Crazy Rich Kontroversial Dapat Gelar Bintang Mahaputera dari Prabowo
Pemberian gelar ini juga sempat menimbulkan pertanyaan, terutama karena sejumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang baru bekerja selama 10 bulan turut dianugerahi penghargaan.
Menjawab hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan resmi.
Menurutnya, penghargaan tersebut tidak diberikan secara otomatis karena jabatan, melainkan atas dasar prestasi luar biasa yang dinilai langsung oleh Presiden.
"Ya jadi begini, berkenan dengan masalah anggota kabinet. Tadi kan saudara perhatikan bahwa hanya beberapa juga yang apa namanya diberikan penghormatan oleh bapak presiden. Kalau bicaranya adalah jabatan di kabinet ya," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Prasetyo mencontohkan sektor pangan sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan.
"Nah yang kemudian itu diukur oleh Bapak Presiden untuk beberapa anggota kabinet yang meskipun baru 10 bulan, tapi kemudian dianggap sudah mencapai prestasi yang luar biasa. Misalnya dalam hal pangan. Maka kalau tadi Saudara-saudara perhatikan disitu kan ada Menko Pangan, kemudian ada Menteri Pertanian," tutur Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Saham-saham Konglomerat Ambruk, Reli IHSG Mulai Penyesuaian Harga?
-
Harga Beras SPHP Semua Wilayah Rp 12.500 per Kg, Pengecer Untung?
-
DJP Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 170 Miliar