Suara.com - Pemerintah kembali menggulirkan rencana penerapan gaji tunggal ASN atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai bagian dari penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian/lembaga (K/L).
Dalam dokumen tersebut, penerapan single salary ASN direncanakan masuk dalam program jangka menengah, seiring penataan proses bisnis, transformasi manajemen ASN, dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
“Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut, Selasa (26/8/2025).
Rencana gaji tunggal ASN ini bukan kali pertama diusung. Sebelumnya, sistem tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat meningkatkan meritokrasi, integritas, serta mobilitas talenta ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Civil Apparatus Policy Brief tahun 2017 juga telah merinci konsep single salary system. Skema ini menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan menjadi satu paket penghasilan.
Besaran gaji akan dihitung berdasarkan grading atau pemeringkatan jabatan, yang mempertimbangkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Artinya, PNS dengan jabatan serupa bisa menerima gaji berbeda sesuai hasil penilaian harga jabatan. Model ini diharapkan membuat sistem penggajian lebih transparan dan berbasis kinerja.
Meski demikian, Kepala BKN Zudan Arif menyebut pembahasan detail skema gaji tunggal ASN belum dilakukan lintas instansi. “Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini,” ujarnya di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, wacana single salary ASN masih akan dikaji lebih lanjut sebelum diterapkan. Sementara itu, ASN masih menggunakan sistem penggajian lama yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Berita Terkait
-
WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
-
Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya
-
Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
-
Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut
-
Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra
-
Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG
-
Investor Jepang: Indonesia Hadapi Kemandekan Ekonomi yang Berbahaya