Suara.com - Pemerintah kembali menggulirkan rencana penerapan gaji tunggal ASN atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai bagian dari penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian/lembaga (K/L).
Dalam dokumen tersebut, penerapan single salary ASN direncanakan masuk dalam program jangka menengah, seiring penataan proses bisnis, transformasi manajemen ASN, dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
“Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut, Selasa (26/8/2025).
Rencana gaji tunggal ASN ini bukan kali pertama diusung. Sebelumnya, sistem tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat meningkatkan meritokrasi, integritas, serta mobilitas talenta ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Civil Apparatus Policy Brief tahun 2017 juga telah merinci konsep single salary system. Skema ini menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan menjadi satu paket penghasilan.
Besaran gaji akan dihitung berdasarkan grading atau pemeringkatan jabatan, yang mempertimbangkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Artinya, PNS dengan jabatan serupa bisa menerima gaji berbeda sesuai hasil penilaian harga jabatan. Model ini diharapkan membuat sistem penggajian lebih transparan dan berbasis kinerja.
Meski demikian, Kepala BKN Zudan Arif menyebut pembahasan detail skema gaji tunggal ASN belum dilakukan lintas instansi. “Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini,” ujarnya di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, wacana single salary ASN masih akan dikaji lebih lanjut sebelum diterapkan. Sementara itu, ASN masih menggunakan sistem penggajian lama yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Berita Terkait
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
Gagal Login Akun ASN Digital gara-gara Lupa Password? Begini Cara Mengatasinya
-
PNS Wajib Aktivasi ASN Digital 2026, Update Cara Aktifkan MFA di asndigital.bkn.go.id
-
ASN Digital 2026: Cara Login, Aktivasi MFA, dan Integrasi SIASIN e-Kinerja
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK