Suara.com - Pemerintah kembali menggulirkan rencana penerapan gaji tunggal ASN atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai bagian dari penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian/lembaga (K/L).
Dalam dokumen tersebut, penerapan single salary ASN direncanakan masuk dalam program jangka menengah, seiring penataan proses bisnis, transformasi manajemen ASN, dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
“Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut, Selasa (26/8/2025).
Rencana gaji tunggal ASN ini bukan kali pertama diusung. Sebelumnya, sistem tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat meningkatkan meritokrasi, integritas, serta mobilitas talenta ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Civil Apparatus Policy Brief tahun 2017 juga telah merinci konsep single salary system. Skema ini menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan menjadi satu paket penghasilan.
Besaran gaji akan dihitung berdasarkan grading atau pemeringkatan jabatan, yang mempertimbangkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Artinya, PNS dengan jabatan serupa bisa menerima gaji berbeda sesuai hasil penilaian harga jabatan. Model ini diharapkan membuat sistem penggajian lebih transparan dan berbasis kinerja.
Meski demikian, Kepala BKN Zudan Arif menyebut pembahasan detail skema gaji tunggal ASN belum dilakukan lintas instansi. “Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini,” ujarnya di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, wacana single salary ASN masih akan dikaji lebih lanjut sebelum diterapkan. Sementara itu, ASN masih menggunakan sistem penggajian lama yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Berita Terkait
-
Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural
-
WFH ASN Tidak Berlaku di Kementerian PU,Menteri Dody Ungkap Alasan Tugas
-
Potret Suasana Gedung DPR saat Penerapan Kebijakan WFH ASN
-
ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama
-
Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel
-
Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia
-
Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz
-
Ramalan Harga Emas Antam Sepekan Ini Setelah Negosiasi Iran-AS Gagal
-
Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz
-
Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya