Suara.com - Pemerintah kembali menggulirkan rencana penerapan gaji tunggal ASN atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai bagian dari penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian/lembaga (K/L).
Dalam dokumen tersebut, penerapan single salary ASN direncanakan masuk dalam program jangka menengah, seiring penataan proses bisnis, transformasi manajemen ASN, dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
“Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut, Selasa (26/8/2025).
Rencana gaji tunggal ASN ini bukan kali pertama diusung. Sebelumnya, sistem tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat meningkatkan meritokrasi, integritas, serta mobilitas talenta ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Civil Apparatus Policy Brief tahun 2017 juga telah merinci konsep single salary system. Skema ini menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan menjadi satu paket penghasilan.
Besaran gaji akan dihitung berdasarkan grading atau pemeringkatan jabatan, yang mempertimbangkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Artinya, PNS dengan jabatan serupa bisa menerima gaji berbeda sesuai hasil penilaian harga jabatan. Model ini diharapkan membuat sistem penggajian lebih transparan dan berbasis kinerja.
Meski demikian, Kepala BKN Zudan Arif menyebut pembahasan detail skema gaji tunggal ASN belum dilakukan lintas instansi. “Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini,” ujarnya di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, wacana single salary ASN masih akan dikaji lebih lanjut sebelum diterapkan. Sementara itu, ASN masih menggunakan sistem penggajian lama yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Berita Terkait
-
Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?
-
Revisi UU ASN, PPPK Paruh Waktu Alih Status Jadi Penuh Waktu?
-
DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir
-
Apakah Petugas Haji 2026 Harus ASN? Ketahui Siapa Saja yang Bisa Mendaftar
-
Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Gaji Petani Kakao Indonesia Bisa Tembus Rp 10 Juta per Bulan, Ini Rahasianya
-
Premini: Akun Keuangan Digital Terverifikasi untuk Remaja 13 - 17 Tahun Hasil Inovasi DANA
-
Faber Instrument Hadirkan Inovasi Audio Kayu Jati Melalui Ekosistem BRI UMKM EXPO(RT)
-
Menperin Sebut Investasi Asing Menguat ke Industri Manufaktur
-
Purbaya Temui Bahlil, Bahas Potensi Kekurangan LPG 3Kg Jelang Nataru
-
Kemenkeu Siapkan Peremajaan Lahan Kakao 5.000 Hektar di 2026
-
Target Produksi Minyak 1 Juta Barel per Hari di 2029, ESDM Ajak Investor Garap 108 Cekungan Migas
-
Profil Ira Puspadewi yang Dapat Rehabilitasi Prabowo usai Divonis 4,5 Tahun Penjara.
-
Mentan Soroti Jalur Tikus Usai Tuding Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam
-
Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?