Suara.com - Pemerintah menetapkan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun anggaran 2026 sebagai pilar utama dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, hingga TNI-Polri kini tengah menantikan regulasi teknis terkait eksekusi dana tersebut.
Penyesuaian nominal tahun ini akan mengikuti struktur upah terbaru. Berdasarkan mandat yang ada, besaran tunjangan akan mencakup satu kali gaji pokok bulanan ditambah komponen tunjangan melekat yang sah sesuai regulasi.
Skenario Jadwal Pencairan THR 2026
Terdapat diskusi intensif mengenai waktu transfer dana ke rekening masing-masing abdi negara. Hingga saat ini, muncul dua skenario besar yang menjadi acuan:
- Skenario Awal Ramadan (Akhir Februari): Muncul aspirasi agar THR dibayarkan pada minggu pertama Ramadan untuk membantu persiapan kebutuhan puasa. Jika awal puasa jatuh pada akhir Februari, maka pencairan diprediksi terjadi pada rentang 19–26 Februari 2026.
- Skenario Tradisional (Pertengahan Maret): Mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, dana dikirimkan 10 hingga 14 hari sebelum Idulfitri. Mengingat Lebaran 2026 diprediksi jatuh pada 21–22 Maret, maka pertengahan Maret menjadi jadwal yang paling masuk akal secara administratif.
Pemerintah menegaskan bahwa kepastian tanggal masih menunggu keputusan resmi melalui Sidang Isbat Kementerian Agama dan penerbitan peraturan teknis terbaru.
Untuk memastikan kesejahteraan 9,4 juta aparatur negara, pemerintah telah mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp55 triliun.
Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang berada di level Rp49,9 triliun. Dana ini menjadi bagian dari belanja negara kuartal I yang totalnya mencapai Rp809 triliun.
Penerima manfaat dari anggaran ini mencakup:
Baca Juga: ART Diduga Disiksa ASN BPK di Gunung Putri, Kapolres: Hari Ini Gelar Perkara Penetapan Tersangka
PNS dan PPPK
Prajurit TNI dan Anggota Polri
Pejabat Negara dan Hakim
Para Pensiunan
THR Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025
Struktur perhitungan THR tahun ini telah dipatenkan dalam payung hukum yang transparan. Adapun variabel penentunya adalah:
- Gaji Pokok: Satu bulan gaji penuh sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Melekat: Termasuk tunjangan keluarga dan pangan.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim, besaran tukin dapat mencapai 100 persen.
- Kebijakan Daerah: Untuk ASN di tingkat pemda, besaran tunjangan kinerja akan sangat bergantung pada kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
- Pensiunan: Menerima nominal setara dengan uang pensiun bulanan yang biasa diterima.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Terkena PHK sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Jangan Mau Rugi, Pahami Aturannya!
-
Puasa Belum Genap Seminggu, King Nassar Sudah Siapkan THR hingga Baju Lebaran
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
-
Pembagian THR Paling Lambat Kapan? Tidak Boleh Dicicil, Cek Batas Waktunya
-
DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU
-
Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai
-
Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan
-
JK Ngotot Harga BBM Naik, Wihadi DPR: Jangan Bikin Pemerintah dan Rakyat Jadi Sulit