Suara.com - Pemerintah menetapkan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun anggaran 2026 sebagai pilar utama dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, hingga TNI-Polri kini tengah menantikan regulasi teknis terkait eksekusi dana tersebut.
Penyesuaian nominal tahun ini akan mengikuti struktur upah terbaru. Berdasarkan mandat yang ada, besaran tunjangan akan mencakup satu kali gaji pokok bulanan ditambah komponen tunjangan melekat yang sah sesuai regulasi.
Skenario Jadwal Pencairan THR 2026
Terdapat diskusi intensif mengenai waktu transfer dana ke rekening masing-masing abdi negara. Hingga saat ini, muncul dua skenario besar yang menjadi acuan:
- Skenario Awal Ramadan (Akhir Februari): Muncul aspirasi agar THR dibayarkan pada minggu pertama Ramadan untuk membantu persiapan kebutuhan puasa. Jika awal puasa jatuh pada akhir Februari, maka pencairan diprediksi terjadi pada rentang 19–26 Februari 2026.
- Skenario Tradisional (Pertengahan Maret): Mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, dana dikirimkan 10 hingga 14 hari sebelum Idulfitri. Mengingat Lebaran 2026 diprediksi jatuh pada 21–22 Maret, maka pertengahan Maret menjadi jadwal yang paling masuk akal secara administratif.
Pemerintah menegaskan bahwa kepastian tanggal masih menunggu keputusan resmi melalui Sidang Isbat Kementerian Agama dan penerbitan peraturan teknis terbaru.
Untuk memastikan kesejahteraan 9,4 juta aparatur negara, pemerintah telah mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp55 triliun.
Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang berada di level Rp49,9 triliun. Dana ini menjadi bagian dari belanja negara kuartal I yang totalnya mencapai Rp809 triliun.
Penerima manfaat dari anggaran ini mencakup:
Baca Juga: ART Diduga Disiksa ASN BPK di Gunung Putri, Kapolres: Hari Ini Gelar Perkara Penetapan Tersangka
PNS dan PPPK
Prajurit TNI dan Anggota Polri
Pejabat Negara dan Hakim
Para Pensiunan
THR Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025
Struktur perhitungan THR tahun ini telah dipatenkan dalam payung hukum yang transparan. Adapun variabel penentunya adalah:
- Gaji Pokok: Satu bulan gaji penuh sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Melekat: Termasuk tunjangan keluarga dan pangan.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim, besaran tukin dapat mencapai 100 persen.
- Kebijakan Daerah: Untuk ASN di tingkat pemda, besaran tunjangan kinerja akan sangat bergantung pada kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
- Pensiunan: Menerima nominal setara dengan uang pensiun bulanan yang biasa diterima.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Terkena PHK sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Jangan Mau Rugi, Pahami Aturannya!
-
Puasa Belum Genap Seminggu, King Nassar Sudah Siapkan THR hingga Baju Lebaran
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
-
Pembagian THR Paling Lambat Kapan? Tidak Boleh Dicicil, Cek Batas Waktunya
-
DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar