- Isu PHK massal PT Gudang Garam Tbk menjadi trending di X (Twitter).
- Pada awal tahun 2025, pemerintah menyatakan bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik.
- Namun, Harga Jual Eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan rata-rata 9,5%.
Suara.com - Isu PHK massal PT Gudang Garam Tbk menjadi trending di X (Twitter). Di tengah gonjang-ganjing industri kretek Indonesia, tarif cukai rokok yang kelewat tinggi ikut jadi sorotan.
Lantas, berapa tarif cukai 2025?
Pada awal tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan dinaikkan. Ini menjadi keputusan yang diharapkan dapat meredam tekanan pada industri rokok nasional.
Meskipun demikian, Harga Jual Eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan rata-rata 9,5%, yang membuat harga rokok di pasaran tetap terasa lebih mahal bagi konsumen.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Sebagai referensi, cukai rokok adalah pajak khusus yang dikenakan pada produk hasil tembakau, termasuk sigaret kretek dan sigaret putih. Tujuannya tidak hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan anak muda dan kelompok berpenghasilan rendah.
Pada 2025, pemerintah memilih untuk membekukan kenaikan tarif CHT, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana kenaikan mencapai rata-rata 10% per tahun sejak 2022.
Keputusan ini diumumkan pada November 2024, sebagai respons terhadap tekanan dari pelaku industri yang mengeluhkan penurunan daya beli masyarakat akibat inflasi dan kenaikan harga bahan pokok.
Meski tarif cukai tetap, HJE minimum untuk berbagai jenis rokok justru naik. Misalnya, untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I, HJE minimum menjadi Rp 2.495 per batang dari sebelumnya Rp 2.380.
Baca Juga: Profil Susilo Wonowidjojo, Bos Gudang Garam Hadapi Isu PHK Massal
Sementara itu, Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan II naik menjadi Rp 2.171 dari Rp 1.981.
Kenaikan ini berkisar antara 4,8% hingga 15%, tergantung golongan dan jenis rokok, yang pada akhirnya membebani konsumen dan produsen.
Detail tarif cukai 2025 juga mencakup produk inovatif seperti rokok elektrik.
Untuk Rokok Elektrik Padat, HJE minimum ditetapkan Rp 6.240 per gram dengan tarif cukai Rp 3.074 per gram.
Sementara untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE minimum Rp 2.375 per batang dengan cukai Rp 1.231 per batang.
Selain itu, PMK Nomor 11 Tahun 2025 memperkenalkan tarif PPN rokok sebesar 9,9% dari HJE, yang semakin mempersulit perhitungan biaya produksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI