- Isu PHK massal PT Gudang Garam Tbk menjadi trending di X (Twitter).
- Pada awal tahun 2025, pemerintah menyatakan bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik.
- Namun, Harga Jual Eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan rata-rata 9,5%.
Suara.com - Isu PHK massal PT Gudang Garam Tbk menjadi trending di X (Twitter). Di tengah gonjang-ganjing industri kretek Indonesia, tarif cukai rokok yang kelewat tinggi ikut jadi sorotan.
Lantas, berapa tarif cukai 2025?
Pada awal tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan dinaikkan. Ini menjadi keputusan yang diharapkan dapat meredam tekanan pada industri rokok nasional.
Meskipun demikian, Harga Jual Eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan rata-rata 9,5%, yang membuat harga rokok di pasaran tetap terasa lebih mahal bagi konsumen.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Sebagai referensi, cukai rokok adalah pajak khusus yang dikenakan pada produk hasil tembakau, termasuk sigaret kretek dan sigaret putih. Tujuannya tidak hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan anak muda dan kelompok berpenghasilan rendah.
Pada 2025, pemerintah memilih untuk membekukan kenaikan tarif CHT, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana kenaikan mencapai rata-rata 10% per tahun sejak 2022.
Keputusan ini diumumkan pada November 2024, sebagai respons terhadap tekanan dari pelaku industri yang mengeluhkan penurunan daya beli masyarakat akibat inflasi dan kenaikan harga bahan pokok.
Meski tarif cukai tetap, HJE minimum untuk berbagai jenis rokok justru naik. Misalnya, untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I, HJE minimum menjadi Rp 2.495 per batang dari sebelumnya Rp 2.380.
Baca Juga: Profil Susilo Wonowidjojo, Bos Gudang Garam Hadapi Isu PHK Massal
Sementara itu, Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan II naik menjadi Rp 2.171 dari Rp 1.981.
Kenaikan ini berkisar antara 4,8% hingga 15%, tergantung golongan dan jenis rokok, yang pada akhirnya membebani konsumen dan produsen.
Detail tarif cukai 2025 juga mencakup produk inovatif seperti rokok elektrik.
Untuk Rokok Elektrik Padat, HJE minimum ditetapkan Rp 6.240 per gram dengan tarif cukai Rp 3.074 per gram.
Sementara untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE minimum Rp 2.375 per batang dengan cukai Rp 1.231 per batang.
Selain itu, PMK Nomor 11 Tahun 2025 memperkenalkan tarif PPN rokok sebesar 9,9% dari HJE, yang semakin mempersulit perhitungan biaya produksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Investor Tahan Dulu, Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp 2.729.000/Gram
-
Penguatan Kenaikan IHSG Cerminkan Kepercayaan Investor terhadap Kekuatan Ekonomi Indonesia
-
IHSG Terbang Pagi Ini Setelah Perang AS-Usai, Pantau Saham AMMN dan DEWA
-
Jangan Lupa! Ada Diskon Tiket Kapal Feri Selama Libur Sekolah, Catat Tanggalnya
-
Emiten HGII Tebar Dividen Buat Pemegang Saham, Berapa Besarannya?
-
AS - Iran Sepakat Damai: Selat Hormuz Dibuka, Harga Minyak Dunia Anjlok
-
BBM di AS Turun Imbas Minyak Dunia Anjlok, Gimana Harga Pertamax?
-
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24
-
BI Bongkar Jamu Kuat yang Bikin Rupiah Perkasa, Bisa Jadi Daya Tarik Investor?
-
Viral Anggota DPRD Sindir Demo, Kekayaannya Disorot Netizen: LHKPN Hanya 99 Juta!