Bisnis / Properti
Selasa, 09 September 2025 | 13:08 WIB
Ilustrasi rumah subsidi. [Gemini AI]

KPR jenis ini merupakan opsi terbaik buat Anda yang ingin tetap melakukan kredit namun dengan prinsip-prinsip syariah.

KPR ini tidak memiliki suku bunga, namun dengan dua prinsip yang sesuai syarirah.

Pertama adalah Murabahah di mana bank membeli rumah kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan tetap.

Sementara prinsip keduanya yakni Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) di mana status kepemilikan rumah dimiliki bersama, lalu secara bertahap beralih sepenuhnya kepada nasabah seiring pembayaran cicilan.

4. KPR Pembelian

Ini adalah jenis KPR untuk pembelian rumah bekas, rumah baru, ruko dan sebagainya di mana jaminannya adalah rumah yang dikredit itu sendiri atau bisa juga aset lain yang dimiliki.

5. KPR In-House

Istilah ini mungkin baru buat Anda. Namun, KPR In-House disediakan langsung oleh pengembang tanpa melibatkan bank.

Kelebihan KPR In-House adalah proses lebih cepat, syarat administrasi lebih mudah.

Baca Juga: 5 Lokasi Rumah Murah di Cileungsi Harga Mulai 130 Juta, Cocok untuk Milenial Gaji UMR

Sementara kekurangannya yang menonjol yakni tenor pendek (umumnya 3–5 tahun), cicilan lebih besar.

6. KPR Indent

Sesuai dengan namanya, KPR ini merupakan jenis kredit rumah yang dilakukan saat unit masih dalam proses pembangunan.

Harganya mungkin bisa lebih murah dari saat jadi, namun ada risiko keterlambatan pembangunan.

7. KPR Multiguna / Refinancing

Kalau jenis KPR Multiguna / Refinancing adalah mekanisme kredit di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman baru dengan menggunakan aset rumah yang dimiliki sebagai jaminan.

Load More