- Ada banyak metode pembelian rumah
- Anda bisa menyesuaikan metode pembelian rumah dengan keuangan
Suara.com - Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Tidak heran jika banyak orang memerlukan pertimbangan matang sebelum melangkah ke proses transaksi.
Selain menentukan lokasi, luas bangunan, dan fasilitas sekitar, hal penting lain yang harus dipahami adalah macam-macam tipe pembayaran untuk pembelian rumah.
Setiap orang memiliki kondisi keuangan yang berbeda, sehingga metode pembayaran pun perlu disesuaikan dengan kemampuan.
Ada yang mampu langsung melunasi dengan pembayaran tunai (cash keras), ada yang memilih pembayaran tunai bertahap, dan ada juga yang mengandalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit dari lembaga keuangan lainnya.
Mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap metode pembayaran akan membantu Anda memilih strategi yang tepat, agar rumah impian bisa dimiliki tanpa membebani kondisi keuangan. Mari kita bahas lebih dalam satu per satu.
1. Pembayaran Tunai (Cash Keras)
Pembayaran tunai atau yang sering disebut cash keras berarti Anda melunasi harga rumah dalam satu kali transaksi. Biasanya pembayaran dilakukan maksimal dalam kurun waktu 7–30 hari setelah menandatangani perjanjian jual beli.
Kelebihan Cash Keras
- Harga Lebih Murah: Developer biasanya memberikan diskon atau potongan harga yang cukup besar untuk pembelian cash keras.
- Tidak Ada Beban Bunga: Karena tidak menggunakan pinjaman, Anda tidak perlu membayar bunga bulanan seperti pada KPR.
- Proses Cepat: Tanpa harus menunggu persetujuan bank atau lembaga keuangan, proses administrasi lebih singkat dan rumah bisa segera atas nama Anda.
- Ketenangan Finansial: Anda tidak perlu khawatir dengan cicilan bulanan yang bisa membebani di masa depan.
Kekurangan Cash Keras
Baca Juga: Jeritan Pilu Prajurit TNI AD: Gaji Dipotong 80 Persen Demi Rumah Wajib Era Dudung, DPR Turun Tangan
- Butuh Dana Besar Sekaligus: Tidak semua orang memiliki tabungan yang cukup besar untuk melunasi rumah secara langsung.
- Risiko Menipisnya Tabungan: Jika seluruh tabungan digunakan untuk membeli rumah, bisa jadi Anda kesulitan memenuhi kebutuhan lain atau menghadapi situasi darurat.
- Cash keras cocok bagi Anda yang memiliki dana lebih atau ingin berinvestasi properti tanpa terikat cicilan panjang.
2. Pembayaran Tunai Bertahap
Jika Anda tidak mampu membayar secara langsung, tunai bertahap bisa menjadi solusi. Dalam metode ini, harga rumah dibayar dalam beberapa kali angsuran langsung kepada developer dalam jangka waktu tertentu, biasanya 6 hingga 36 bulan.
Kelebihan Tunai Bertahap
- Lebih Fleksibel: Anda tidak perlu mengeluarkan dana sekaligus dalam jumlah besar.
- Tanpa Proses Perbankan: Tidak ada syarat pengajuan kredit atau BI Checking, karena pembayaran dilakukan langsung kepada developer.
- Tidak Ada Bunga: Meskipun dibayar bertahap, Anda tidak dikenakan bunga tambahan seperti KPR.
Kekurangan Tunai Bertahap
- Jangka Waktu Terbatas: Berbeda dengan KPR yang bisa mencapai 10–20 tahun, tunai bertahap biasanya hanya beberapa bulan sampai tahun tertentu.
- Cicilan Lebih Tinggi: Karena waktu pembayaran relatif singkat, cicilan bulanan biasanya lebih besar dibandingkan KPR.
- Bergantung pada Developer: Jika developer mengalami masalah, ada potensi keterlambatan pembangunan atau risiko hukum.
Metode ini cocok untuk Anda yang ingin fleksibilitas tanpa bunga, tetapi tetap memiliki kemampuan membayar cicilan besar dalam waktu singkat.
3. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit dari Lembaga Keuangan
Berita Terkait
-
3 Lokasi di Depok dengan Harga Properti Murah dengan Akses Dekat Transum
-
Raih Hunian dan Promo Menarik di BRI Consumer Expo 2025 Jakarta, Bunga KPR Mulai 1,13%
-
Mengenal Kakeibo, Cara Menabung Tradisional Jepang Demi Kebebasan Finansial
-
Kerek Program 3 Juta Rumah, BJBR Restui 1.080 Debitur FLPP Terima Kredit KPR
-
Genjot Penjualan, PANI Tebar 'Gula-gula' Bunga KPR Rendah dan Bebas PPN
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah di Bawah Rp 2 juta dengan Spek Dewa! Terbaik September 2025
-
5 Fakta Suami-Istri Dalang Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Hasut Massa Lewat Medsos hingga Grup WA!
-
Mau Kerja di Lingkungan Istana? Wantimpres Buka Lowongan, Lulusan SMA Bisa Daftar!
Terkini
-
Erick Siap Jalankan Putusan MK yang Larang Wamen Jadi Pejabat BUMN
-
Rusdi Masse Jadi Wakil Ketua Komisi III: Gantikan Sahroni, Bisnis dan Hartanya Jadi Sorotan!
-
Transaksi COD Justru Meningkat di Era Digital, Ini Alasannya!
-
3 Lokasi di Depok dengan Harga Properti Murah dengan Akses Dekat Transum
-
Siap-siap! Sinyal Perombakan Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Bakal Dilakukan
-
Lahan Tidur di Banyuasin Disulap Jadi Pertanian Tanaman Herbal
-
Anggaran MBG di 2026 Tembus Rp335 Triliun, Setara 10 Persen Belanja Negara
-
Bitcoin Lawan Kutukan 'Red September', Target US$120.000 di Depan Mata?
-
Indef Desak Prabowo Setop MBG, Soroti Anggaran Jumbo & Ribuan Kasus Keracunan
-
Ada Kartel dalam Penetapan Suku Bunga Pinjol, Ini Kata IFSoc