- KPPU selidiki dugaan kartel bunga pinjol dan panggil 97 perusahaan serta OJK
- Amartha membantah tuduhan kartel dan klaim bunga ditentukan secara independen
- Pedoman AFPI dinilai bukan kesepakatan harga, tapi arahan untuk lindungi konsumen
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal kembali memanggil 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) pekan depan.
Hal ini terkait laporan dugaan pelanggaran (LDP) terhadap pinjaman online (pinjol)
Bahkan, KPPU juga berencana memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sidang kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Investigator KPPU Arnold Sihombing mengatakan, lembaga pengawas persaingan usaha ini akan menghadirkan OJK, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun ahli.
"Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi biar nanti yang mengumumkan Majelis [Komisi] sendiri. Tapi yang jelas OJK dan ahli sudah pasti dihadirkan. Sebagai proses kehati-hatian juga kan, untuk mengumpulkan bukti," jelas Arnold dalam siaran pers, Jumat (12/9/2025).
Dalam sidang ini, sebanyak 97 perusahaan P2P lending telah menyerahkan berkas kepada pihak KPPU, yang kurang lebihnya berisikan hak jawab atas dugaan yang dilayangkan KPPU.
Hal ini, terkait pelanggaran kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8 persen dan 0,4 persen di sejumlah perusahaan P2P lending.
Namun, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) melalui kuasa hukumnya, membantah semua tuduhan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel dalam penetapan bunga pinjaman pada periode 2020-2023.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5/1999 (Undang-Undang Antimonopoli) terkait layanan P2P Lending (Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025) di KPPU.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
Kuasa Hukum Amartha, Harry Rizki Perdana mengatakan, Amartha sejak berdiri 15 tahun lalu adalah penyedia layanan keuangan yang fokus pada pemberdayaan perempuan di perdesaaan seperti halnya Grameen Bank di Bangladesh.
Apalagi, perusahaan Amartha tergabung ke dalam AFPI lantaran diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK
"Fokus Amartha adalah pada pembiayaan produktif melalui modal kerja untuk usaha ultra mikro dan UMKM, khususnya perempuan di perdesaan. Hal ini juga tadi mencuat dalam persidangan, karena seharusnya dibedakan antara pembiayaan produktif dengan konsumtif,” ujarnya.
Dalam perkara ini, investigator KPPU mendalilkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang salah satunya mengatur mengenai batas atas bunga P2P lending sebesar 0,8 persen per hari dan kemudian menjadi 0,4 persen per hari di 2021.
Hal ini dimaknai investigator sebagai bentuk perjanjian bersama dalam mengatur harga (price fixing).
Menurut Harry, Pedoman Perilaku AFPI tidak bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian karena tidak ada bentuk kesepakatan secara sukarela untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK Nomor 77/2016.
Berita Terkait
-
Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp 276 Triliun, Jumlah Konsumen Melonjak Jadi 16,5 Juta
-
Ratusan Ribu Pemilik Rekening Jadi Korban Penipuan, Duit Triliunan Melayang
-
OJK Ambil Tindakan Antisipasi Demo! Nasabah Bank Aman?
-
OJK Bakal Permudah Debitur yang Terdampak Aksi Demontrasi
-
Korban Kerusuhan Demo Dilindungi Jaminan Sosial, OJK Pastikan Penyaluran Santunan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global Capai 3% Buntut Penurunan Suku Bunga The Fed
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih