- OJK memastikan bahwa stabilitas dan ketahanan sektor ini tidak terpengaruh aksi demontrasi
- Dampak sektor keuangan seperti pasar saham juga relatif terbatas.
- OJK tengah menyiapkan serangkaian kebijakan strategis untuk membantu debitur terdampak demo terkait pembiayaan.
Suara.com - Di tengah gejolak demonstrasi yang sempat berujung pada perusakan, sektor jasa keuangan Indonesia terbukti tetap kokoh.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memastikan bahwa stabilitas dan ketahanan sektor ini tidak terpengaruh secara signifikan oleh dinamika global maupun domestik, termasuk dampak dari unjuk rasa pekan lalu.
"Secara fundamental, OJK menilai indikator sektor jasa keuangan menunjukkan tingkat permodalan yang solid, likuiditas masih memadai, dan profil risiko yang terkendali," ujar Mahendra dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Mahendra menambahkan, meskipun pasar sempat merespons gejolak dengan peningkatan volatilitas, dampaknya terpantau relatif terbatas. Bahkan, di pasar saham, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif dan sempat menyentuh rekor tertinggi (all time high) di bulan Agustus.
Demi menjaga stabilitas dan membantu masyarakat terdampak, OJK tengah menyiapkan serangkaian kebijakan strategis. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan penyediaan pembiayaan bagi pihak-pihak yang mengalami kerugian akibat demonstrasi.
Relaksasi Pembayaran Pinjaman: OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk memberikan relaksasi pembayaran pinjaman, termasuk melalui restrukturisasi, bagi debitur yang terdampak material. Hal ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kemudahan Akses untuk UMKM: OJK akan segera menerbitkan ketentuan khusus untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM. Lembaga jasa keuangan diminta untuk menyiapkan skema dan produk pembiayaan yang lebih fleksibel.
Deregulasi Ketentuan: Di sektor PVML (Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya), OJK akan melakukan deregulasi. Salah satunya adalah memberikan kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah yang secara historis memiliki catatan nonlancar yang tidak material, asalkan mereka dinilai masih memiliki kemampuan untuk membayar angsuran.
Baca Juga: Rehat Dulu dari Unjuk Rasa, Waktunya Cari Duit! Begini Cara Menjadi Penjual Makanan Mitra GoFood
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah
-
Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem
-
Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang
-
Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI
-
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
-
Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda
-
Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia
-
Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya
-
Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026
-
Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka