- OJK memastikan bahwa stabilitas dan ketahanan sektor ini tidak terpengaruh aksi demontrasi
- Dampak sektor keuangan seperti pasar saham juga relatif terbatas.
- OJK tengah menyiapkan serangkaian kebijakan strategis untuk membantu debitur terdampak demo terkait pembiayaan.
Suara.com - Di tengah gejolak demonstrasi yang sempat berujung pada perusakan, sektor jasa keuangan Indonesia terbukti tetap kokoh.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memastikan bahwa stabilitas dan ketahanan sektor ini tidak terpengaruh secara signifikan oleh dinamika global maupun domestik, termasuk dampak dari unjuk rasa pekan lalu.
"Secara fundamental, OJK menilai indikator sektor jasa keuangan menunjukkan tingkat permodalan yang solid, likuiditas masih memadai, dan profil risiko yang terkendali," ujar Mahendra dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Mahendra menambahkan, meskipun pasar sempat merespons gejolak dengan peningkatan volatilitas, dampaknya terpantau relatif terbatas. Bahkan, di pasar saham, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif dan sempat menyentuh rekor tertinggi (all time high) di bulan Agustus.
Demi menjaga stabilitas dan membantu masyarakat terdampak, OJK tengah menyiapkan serangkaian kebijakan strategis. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan penyediaan pembiayaan bagi pihak-pihak yang mengalami kerugian akibat demonstrasi.
Relaksasi Pembayaran Pinjaman: OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk memberikan relaksasi pembayaran pinjaman, termasuk melalui restrukturisasi, bagi debitur yang terdampak material. Hal ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kemudahan Akses untuk UMKM: OJK akan segera menerbitkan ketentuan khusus untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM. Lembaga jasa keuangan diminta untuk menyiapkan skema dan produk pembiayaan yang lebih fleksibel.
Deregulasi Ketentuan: Di sektor PVML (Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya), OJK akan melakukan deregulasi. Salah satunya adalah memberikan kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah yang secara historis memiliki catatan nonlancar yang tidak material, asalkan mereka dinilai masih memiliki kemampuan untuk membayar angsuran.
Baca Juga: Rehat Dulu dari Unjuk Rasa, Waktunya Cari Duit! Begini Cara Menjadi Penjual Makanan Mitra GoFood
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Tiket KA Lebaran dari Gambir dan Pasar Senen Ludes 625 Ribu, 18 Maret Jadi Tanggal Favorit
-
Pensiunan Didorong Tetap Produktif Lewat Program Pemberdayaan
-
BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen Turun pada Februari
-
InJourney Hospitality Kembalikan Operasikan Hotel Bersejarah di Dekat Malioboro
-
Sentuh Rp16.949 per Dolar AS, Rupiah Berpotensi Tertekan jika Konflik Timur Tengah Berlanjut
-
Bahlil Gunakan Jurus B50 dan E20 untuk Hadapi Minyak Dunia yang Mendidih
-
PT TASPEN Imbau Pensiunan Waspada Penipuan, Tegaskan THR Langsung Masuk ke Rekening
-
Purbaya Pastikan Anggaran MBG Tak Dipotong, Tapi Belanja Diperketat
-
Purbaya Salahkan Ekonom soal Rupiah Lemah ke Rp 17 Ribu hingga IHSG Jeblok
-
Bahlil Minta Warga Tak Panik, Jamin Stok BBM Aman dan Harga Subsidi Tak Naik