Pedoman Perilaku ini merupakan collective action dari AFPI dan OJK untuk mengisi kekosongan regulasi dalam hal perlindungan konsumen dari maraknya praktik layanan pinjol ilegal dan tidak beretika
“Pedoman Perilaku AFPI disusun dan dirancang sesuai arahan dalam surat edaran OJK saat itu, yang salah satu poinnya adalah larangan bagi para anggota AFPI untuk melakukan predatory lending,” ungkap Harry.
Lebih jauh Harry mengatakan, Pedoman Perilaku AFPI juga tidak menghalangi atau membatasi persaingan usaha di industri P2P lending.
Penetapan batas atas/maksimum suku bunga dalam Pedoman Perilaku AFPI bukan merupakan kewajiban penyeragaman harga.
Para anggota AFPI dapat menentukan secara mandiri dan independen besaran suku bunga atau manfaat ekonomi yang diberikan kepada konsumennya.
“Sebagai contoh, Amartha konsisten menerapkan suku bunga sekitar 2 persen per bulan sejak 2018 sampai dengan 2023. Artinya, Amartha tidak mengikuti batas maksimum yang ditetapkan dalam Pedoman Perilaku AFPI karena tingkat bunganya jauh di bawah itu,” lontar Harry.
Harry menambahkan, struktur pasar fintech lending di Indonesia tidak menunjukkan pola pasar terkonsentrasi atau oligopoli yang meniadi prasyarat utama bagi kartel ataupun suatu tindakan kolusi yang mengarah kepada aktivitas kartel.
Mengutip rilis KPPU, empat besar pemain P2P lending hanya memiliki total pangsa pasar 40 persen.
Berdasarkan data ini, maka struktur pasar fintech lending Indonesia lebih mendekati kategori persaingan efektif.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
“Lagipula, jumlah perusahaan yang menjadi terlapor sangat banyak, 97 perusahaan. Bagaimana mungkin membuat kesepakatan kalau pemainnya sangat banyak,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp 276 Triliun, Jumlah Konsumen Melonjak Jadi 16,5 Juta
-
Ratusan Ribu Pemilik Rekening Jadi Korban Penipuan, Duit Triliunan Melayang
-
OJK Ambil Tindakan Antisipasi Demo! Nasabah Bank Aman?
-
OJK Bakal Permudah Debitur yang Terdampak Aksi Demontrasi
-
Korban Kerusuhan Demo Dilindungi Jaminan Sosial, OJK Pastikan Penyaluran Santunan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
6 Hak Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia
-
Adhi Karya Punya Bos Baru, Ini Sosoknya
-
Bappenas Luncurkan RAPPP 20252029, Babak Baru Percepatan Pembangunan Papua
-
Ada 7 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2025, Terbaru BPR Bumi Pendawa Raharja
-
Kejar Daya Saing Ekonomi Berbasis Inovasi, UNSIALLDikti Dorong Kampus Masuk Peringkat Global WURI
-
Lebih dari 2 Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali
-
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
-
Inovasi Material Ramah Lingkungan Asal Indonesia di World Expo 2025 Osaka
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda