- Pemerintah Bakal Kasih Izin Impor iPhone 17 Jika Telah Penuhi Prosedur
- Apple Perlu Dapat Rekomendasi dari Kementerian Terkait untuk Raih Izin impor
- Kemenperin Pastikan Pengajuan Sertikat TKDN iPhone 17 Masih Berlangsung
Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyebut pemerintah akan memberikan izin persetujuan impor (IP) kepada Apple untuk impor iPhone 17.
Namun, sebelum diberikan PI, Apple memang harus memenuhi seluruh prosedur atau syarat yang ditetapkan pemerintah.
"Pokoknya kalau sesuai prosedur itu, ya kita proses," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Mendag menjelaskan, izin PI akan keluar jika Apple telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait. Misalnya, Apple perlu mendapatkan rekomendasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.
"impor-impor itu kan kalau ada rekomendasi dari manapun, sepanjang rekomendasinya sudah selesai ya sudah kita proses," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan proses pengajuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk terbaru Apple, iPhone 17, sedang berlangsung. Sertifikat tersebut ditargetkan bisa terbit pada Kamis malam (11/9/2025).
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, mengatakan Apple telah mendaftarkan empat produk sekaligus. Meski demikian, ia belum merinci jenis produk yang diajukan.
"Empat berkas yang didaftarkan untuk itu sudah ada komitmennya, nilai pengawasannya juga sudah masuk dan sudah disampaikan kepada kami. Mudah-mudahan sore ini sudah selesai review-nya. Kalau sudah siap, langsung keluar. Malam ini bisa keluar, Insha Allah," ujar Heru saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta.
Sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat wajib bagi produsen perangkat elektronik, termasuk Apple, agar bisa memasarkan produk terbarunya di Indonesia. Dengan sertifikat ini, Apple diharapkan semakin memperkuat komitmennya terhadap regulasi pemerintah terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Baca Juga: Udang Beku RI Ditarik AS Karena Diduga Tercemar Radioaktif, Mendag Busan Mengakui
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123