- Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menerbitkan fatwa Maret 2026 yang membolehkan kripto sebagai investasi, bukan alat pembayaran.
- Fatwa tersebut memperbolehkan investasi jangka panjang, spot trading, dan staking produktif, melarang futures trading.
- Pandangan Muhammadiyah ini memberikan kejelasan syariah bagi investor Muslim dan mendorong ekosistem kripto Indonesia matang.
Suara.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa terkait penggunaan aset kripto dalam perspektif syariah. Dalam fatwa yang terbit pada Maret 2026 tersebut, kripto dinilai dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi, namun tetap memiliki batasan aktivitas yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.
Meski demikian, Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.
Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menilai pandangan Muhammadiyah tersebut memberikan referensi penting bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.
"Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang," ujarnya seperti dikutip, Jumat (13/3/2026).
"Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital," sambung Antony.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menjelaskan sejumlah aktivitas kripto yang diperbolehkan secara syariah. Di antaranya adalah investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif.
Sementara itu, sejumlah praktik perdagangan dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah. Aktivitas yang dilarang meliputi perdagangan berjangka atau futures trading, penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, hingga transaksi jual kosong atau short selling.
Fatwa ini sekaligus menjawab perdebatan yang berkembang di kalangan umat Islam mengenai hukum aset kripto.
Baca Juga: Jaga Transparansi, Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan Industri Digital
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital dinilai semakin penting bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 juga menyatakan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian).
Namun terdapat pengecualian, kripto dapat dinilai sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sil'ah (komoditi) secara syar'i, memiliki underlying yang jelas serta manfaat ekonomi yang nyata.
Di tengah perkembangan tersebut, minat masyarakat terhadap aset kripto juga terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.
Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif investasi di tengah dinamika ekonomi global.
Sebagai salah satu pelaku industri kripto di Indonesia, INDODAX menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi dan edukasi investasi yang bertanggung jawab bagi masyarakat.
INDODAX juga telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan penerapan standar keamanan dan kepatuhan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) guna mendukung ekosistem perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga