- Harga emas pada Minggu (21/9/2025) dibanderol sebesar Rp2.122.000 juta per 1 gram.
- Transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
- Pajak saat pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 perssn untuk non-NPWP.
Suara.com - Saat ini harga emas batangan Antam masih belum ada perubahan. Terpantau dari situs resmi Logam Mulia, harga emas pada Minggu (21/9/2025) dibanderol sebesar Rp2.122.000 juta per 1 gram.
Harga ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya.
Sedangkan, harga buyback emas batangan Antam hari ini juga tidak berubah.
Harga jual kembali emas hari ini masih dipatok sebesar Rp1,969 juta per gram.
Perlu diingat bagi para investor, transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak saat Jual Kembali (Buyback): Untuk transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai jual.
Pajak saat pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 perssn untuk non-NPWP.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per Minggu, 21 September 2025, berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi:
- Harga emas Antam 0.5 gram: Rp1.113.000 juta.
- Harga emas Antam 1 gram: Rp2.122.000 juta.
- Harga emas batangan 2 gram Rp4.184.000 juta.
- Harga emas batangan 3 gram Rp6.251.000 juta.
- Harga emas batangan 5 gram Rp10.385.000 juta.
- Harga emas batangan 10 gram Rp20.715.000 juta.
- Harga Emas batangan 25 gram Rp51.662.000juta.
- Harga emas batangan 50 gram Rp103. 245.000 juta
- Harga emas batangan 100 gram Rp206.412.000 juta.
- Harga emas batangan 250 gram Rp515.765.000 juta.
- Harga emas batangan 500 gram Rp1.031.000.000 miliar.
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp2,062.000.000.miliar.
Baca Juga: Analis: Harga Emas Menuju USD4.000, Trader Perlu Cermati Peluang
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Anjlok, Rp8.000 Per Gram! Investor Emas Wajib Tahu
-
Capek Cetak Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Ambles
-
Bukti Nyata Kekuatan Emas: Investasi Sejak Tahun 1987, dari Ratusan Ribu Jadi Puluhan Juta Rupiah
-
Analis: Harga Emas Menuju USD4.000, Trader Perlu Cermati Peluang
-
Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi Tembus Lebih dari Rp2,1 Juta, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026