Suara.com - Kredit Perumahan Rakyat atau KPR yang disediakan Bank Tabungan Negara (BTN) sudah terkenal sebagai KPR yang dipilih banyak orang.
Dalam artikel ini, Redaksi menjelaskan secara rinci, bagaimana menghitung simulasi KPR BTN. Cara hitung simulasi KPR BTN pun cukup mudah. Anda tinggal klik laman https://www.btnproperti.co.id/tools/simulasi-kpr
Setelahnya ikuti langkah-langkah berikut.
1. Pilih tipe KPR antara konvensional dan syariah
2. Pilih jenis suku bunga antara flat dan anuitas
3. Pilih jenis KPR antara subsidi dan non-subsidi
4. Masukkan harga beli properti
5. Masukkan besaran uang muka yang sudah dibayarkan
6. Masukkan lama pinjaman
Baca Juga: Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
7. Masukkan masa kredit fix
8. Suku bunga per tahun dan suku bunga floating telah otomatis terisi.
Sebagai contoh apabila ingin membeli rumah seharga Rp500 juta dengan sistem KPR konvensional dan tenor 20 tahun, dan DP Rp75 juta, maka angsuran per bulan yang harus dibayarkan adalah Rp3,08 juta per bulan sudah termasuk bunga.
Hanya saja BTN memberi catatan bahwa perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silakan hubungi kantor cabang BTN terdekat.
Setelah mengetahui skema penghitungan cicilan, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ingin mengajukan cicilan KPR.
1. Cek Informasi Bank
Hal terpenting dari proses KPR adalah mencari informasi dari pihak bank yang cocok untuk kamu. Apabila kamu ingin membeli rumah dari pihak developer, tidak ada salahnya juga untuk bertanya mengenai bank apa yang sudah bekerja sama dengan mereka. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan promo serta penawaran menarik dari bank tersebut.
Setelah itu, cari tahu juga informasi mengenai berbagai produk dari bank tersebut. Seperti suku bunga, lamanya kredit, promo, hingga kemudahan mendapat persetujuan bank tersebut.
2. Lengkapi Dokumen
Sebagai langkah awal KPR, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting untuk pengajuan.
Setiap tempat pengajuan KPR mungkin memiliki syarat yang berbeda terkait dokumen yang harus disiapkan. Namun, secara garis besar, berikut beberapa diantaranya:
1. Kartu identitas (KTP/Paspor/SIM)
2. Kartu Keluarga
3. Surat nikah (jika sudah menikah)
4. Foto diri (dan pasangan jika sudah menikah)
5. NPWP pribadi atau salinan SPT (Surat Pajak Tahunan) tahun terakhir
6. Slip gaji (minimal 1 bulan terakhir)
7. Akta pisah harta notariil
8. Salinan rekening tabungan 3 bulan terakhir
9. Surat keterangan kerja
3. Wawancara dan Survey (Appraisal)
Setelah proses pengajuan berkas selesai, maka proses selanjutnya yang dilakukan adalah wawancara. Pihak bank akan melakukan wawancara untuk memastikan keabsahan data.
Namun, jangan khawatir ya! Sebab, proses wawancara ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang kamu berikan memang benar adanya. Dengan begitu, ini akan menjadi win-win solution baik untuk pihak kamu maupun perbankan.
Beberapa hal yang biasanya ditanyakan yakni data diri, alamat rumah, pekerjaan, referensi keluarga terdaftar, dan lain sebagainya. Sebuah tips penting dalam wawancara ini adalah untuk selalu menjawab dengan jujur.
Dengan begitu, pihak bank juga akan memercayai pemberian KPR tersebut untuk kamu.
4. Kalkulasi Penawaran
Setelah proses appraisal selesai, proses selanjutnya adalah perhitungan ulang kalkulasi penawaran KPR. Harga yang ditawarkan oleh bank berupa perhitungan suku bunga pada program KPR serta berbagai biaya lainnya selama proses tersebut berlangsung.
Perlu diingat bahwa total KPR yang ditawarkan bisa saja berbeda dari harga asli rumah tersebut ya.
Hal ini dikarenakan adanya perhitungan dari pihak bank mengenai kemungkinan nilai beli rumah tersebut di masa depan hingga bunga yang diberikan oleh pihak bank.
5. Kredit Disetujui
Setelah melakukan analisa tersebut dan disetujui oleh calon debitur, bank pun memutuskan apakah KPR tersebut dapat disetujui atau tidak.
Jika disetujui, maka kamu dapat kembali mempelajari dokumen final yang diberikan oleh bank bersama pihak notaris. Jasa notaris diperlukan untuk mengurus berbagai jasa pengurusan dokumen.
Misalnya saja Perjanjian Kredit, Akta Jual Beli, biaya nama balik, pajak, hingga sertifikat.
6. Tanda Tangan Kredit
Setelah seluruh proses telah mendapat persetujuan baik dari sisi pihak calon debitur maupun bank, proses tanda tangan akad kredit pun dilakukan di hadapan notaris dengan melibatkan kamu sebagai pemohon, pihak penjual rumah, serta pihak perwakilan bank.
Setelah melakukan tanda tangan pada dokumen surat perjanjian, maka rumah tersebut akan secara sah menjadi milik kamu.
Eitss! Tetapi jangan lupa untuk tetap membayar cicilan sesuai dengan besaran dan jangka waktu yang telah disepakati
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember