Suara.com - Kredit Perumahan Rakyat atau KPR yang disediakan Bank Tabungan Negara (BTN) sudah terkenal sebagai KPR yang dipilih banyak orang.
Dalam artikel ini, Redaksi menjelaskan secara rinci, bagaimana menghitung simulasi KPR BTN. Cara hitung simulasi KPR BTN pun cukup mudah. Anda tinggal klik laman https://www.btnproperti.co.id/tools/simulasi-kpr
Setelahnya ikuti langkah-langkah berikut.
1. Pilih tipe KPR antara konvensional dan syariah
2. Pilih jenis suku bunga antara flat dan anuitas
3. Pilih jenis KPR antara subsidi dan non-subsidi
4. Masukkan harga beli properti
5. Masukkan besaran uang muka yang sudah dibayarkan
6. Masukkan lama pinjaman
Baca Juga: Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
7. Masukkan masa kredit fix
8. Suku bunga per tahun dan suku bunga floating telah otomatis terisi.
Sebagai contoh apabila ingin membeli rumah seharga Rp500 juta dengan sistem KPR konvensional dan tenor 20 tahun, dan DP Rp75 juta, maka angsuran per bulan yang harus dibayarkan adalah Rp3,08 juta per bulan sudah termasuk bunga.
Hanya saja BTN memberi catatan bahwa perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silakan hubungi kantor cabang BTN terdekat.
Setelah mengetahui skema penghitungan cicilan, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ingin mengajukan cicilan KPR.
1. Cek Informasi Bank
Hal terpenting dari proses KPR adalah mencari informasi dari pihak bank yang cocok untuk kamu. Apabila kamu ingin membeli rumah dari pihak developer, tidak ada salahnya juga untuk bertanya mengenai bank apa yang sudah bekerja sama dengan mereka. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan promo serta penawaran menarik dari bank tersebut.
Setelah itu, cari tahu juga informasi mengenai berbagai produk dari bank tersebut. Seperti suku bunga, lamanya kredit, promo, hingga kemudahan mendapat persetujuan bank tersebut.
2. Lengkapi Dokumen
Sebagai langkah awal KPR, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting untuk pengajuan.
Setiap tempat pengajuan KPR mungkin memiliki syarat yang berbeda terkait dokumen yang harus disiapkan. Namun, secara garis besar, berikut beberapa diantaranya:
1. Kartu identitas (KTP/Paspor/SIM)
2. Kartu Keluarga
3. Surat nikah (jika sudah menikah)
4. Foto diri (dan pasangan jika sudah menikah)
5. NPWP pribadi atau salinan SPT (Surat Pajak Tahunan) tahun terakhir
6. Slip gaji (minimal 1 bulan terakhir)
7. Akta pisah harta notariil
8. Salinan rekening tabungan 3 bulan terakhir
9. Surat keterangan kerja
3. Wawancara dan Survey (Appraisal)
Setelah proses pengajuan berkas selesai, maka proses selanjutnya yang dilakukan adalah wawancara. Pihak bank akan melakukan wawancara untuk memastikan keabsahan data.
Namun, jangan khawatir ya! Sebab, proses wawancara ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang kamu berikan memang benar adanya. Dengan begitu, ini akan menjadi win-win solution baik untuk pihak kamu maupun perbankan.
Beberapa hal yang biasanya ditanyakan yakni data diri, alamat rumah, pekerjaan, referensi keluarga terdaftar, dan lain sebagainya. Sebuah tips penting dalam wawancara ini adalah untuk selalu menjawab dengan jujur.
Dengan begitu, pihak bank juga akan memercayai pemberian KPR tersebut untuk kamu.
4. Kalkulasi Penawaran
Setelah proses appraisal selesai, proses selanjutnya adalah perhitungan ulang kalkulasi penawaran KPR. Harga yang ditawarkan oleh bank berupa perhitungan suku bunga pada program KPR serta berbagai biaya lainnya selama proses tersebut berlangsung.
Perlu diingat bahwa total KPR yang ditawarkan bisa saja berbeda dari harga asli rumah tersebut ya.
Hal ini dikarenakan adanya perhitungan dari pihak bank mengenai kemungkinan nilai beli rumah tersebut di masa depan hingga bunga yang diberikan oleh pihak bank.
5. Kredit Disetujui
Setelah melakukan analisa tersebut dan disetujui oleh calon debitur, bank pun memutuskan apakah KPR tersebut dapat disetujui atau tidak.
Jika disetujui, maka kamu dapat kembali mempelajari dokumen final yang diberikan oleh bank bersama pihak notaris. Jasa notaris diperlukan untuk mengurus berbagai jasa pengurusan dokumen.
Misalnya saja Perjanjian Kredit, Akta Jual Beli, biaya nama balik, pajak, hingga sertifikat.
6. Tanda Tangan Kredit
Setelah seluruh proses telah mendapat persetujuan baik dari sisi pihak calon debitur maupun bank, proses tanda tangan akad kredit pun dilakukan di hadapan notaris dengan melibatkan kamu sebagai pemohon, pihak penjual rumah, serta pihak perwakilan bank.
Setelah melakukan tanda tangan pada dokumen surat perjanjian, maka rumah tersebut akan secara sah menjadi milik kamu.
Eitss! Tetapi jangan lupa untuk tetap membayar cicilan sesuai dengan besaran dan jangka waktu yang telah disepakati
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform