Suara.com - Kredit Perumahan Rakyat atau KPR yang disediakan Bank Tabungan Negara (BTN) sudah terkenal sebagai KPR yang dipilih banyak orang.
Dalam artikel ini, Redaksi menjelaskan secara rinci, bagaimana menghitung simulasi KPR BTN. Cara hitung simulasi KPR BTN pun cukup mudah. Anda tinggal klik laman https://www.btnproperti.co.id/tools/simulasi-kpr
Setelahnya ikuti langkah-langkah berikut.
1. Pilih tipe KPR antara konvensional dan syariah
2. Pilih jenis suku bunga antara flat dan anuitas
3. Pilih jenis KPR antara subsidi dan non-subsidi
4. Masukkan harga beli properti
5. Masukkan besaran uang muka yang sudah dibayarkan
6. Masukkan lama pinjaman
Baca Juga: Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
7. Masukkan masa kredit fix
8. Suku bunga per tahun dan suku bunga floating telah otomatis terisi.
Sebagai contoh apabila ingin membeli rumah seharga Rp500 juta dengan sistem KPR konvensional dan tenor 20 tahun, dan DP Rp75 juta, maka angsuran per bulan yang harus dibayarkan adalah Rp3,08 juta per bulan sudah termasuk bunga.
Hanya saja BTN memberi catatan bahwa perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silakan hubungi kantor cabang BTN terdekat.
Setelah mengetahui skema penghitungan cicilan, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ingin mengajukan cicilan KPR.
1. Cek Informasi Bank
Hal terpenting dari proses KPR adalah mencari informasi dari pihak bank yang cocok untuk kamu. Apabila kamu ingin membeli rumah dari pihak developer, tidak ada salahnya juga untuk bertanya mengenai bank apa yang sudah bekerja sama dengan mereka. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan promo serta penawaran menarik dari bank tersebut.
Setelah itu, cari tahu juga informasi mengenai berbagai produk dari bank tersebut. Seperti suku bunga, lamanya kredit, promo, hingga kemudahan mendapat persetujuan bank tersebut.
2. Lengkapi Dokumen
Sebagai langkah awal KPR, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting untuk pengajuan.
Setiap tempat pengajuan KPR mungkin memiliki syarat yang berbeda terkait dokumen yang harus disiapkan. Namun, secara garis besar, berikut beberapa diantaranya:
1. Kartu identitas (KTP/Paspor/SIM)
2. Kartu Keluarga
3. Surat nikah (jika sudah menikah)
4. Foto diri (dan pasangan jika sudah menikah)
5. NPWP pribadi atau salinan SPT (Surat Pajak Tahunan) tahun terakhir
6. Slip gaji (minimal 1 bulan terakhir)
7. Akta pisah harta notariil
8. Salinan rekening tabungan 3 bulan terakhir
9. Surat keterangan kerja
3. Wawancara dan Survey (Appraisal)
Setelah proses pengajuan berkas selesai, maka proses selanjutnya yang dilakukan adalah wawancara. Pihak bank akan melakukan wawancara untuk memastikan keabsahan data.
Namun, jangan khawatir ya! Sebab, proses wawancara ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang kamu berikan memang benar adanya. Dengan begitu, ini akan menjadi win-win solution baik untuk pihak kamu maupun perbankan.
Beberapa hal yang biasanya ditanyakan yakni data diri, alamat rumah, pekerjaan, referensi keluarga terdaftar, dan lain sebagainya. Sebuah tips penting dalam wawancara ini adalah untuk selalu menjawab dengan jujur.
Dengan begitu, pihak bank juga akan memercayai pemberian KPR tersebut untuk kamu.
4. Kalkulasi Penawaran
Setelah proses appraisal selesai, proses selanjutnya adalah perhitungan ulang kalkulasi penawaran KPR. Harga yang ditawarkan oleh bank berupa perhitungan suku bunga pada program KPR serta berbagai biaya lainnya selama proses tersebut berlangsung.
Perlu diingat bahwa total KPR yang ditawarkan bisa saja berbeda dari harga asli rumah tersebut ya.
Hal ini dikarenakan adanya perhitungan dari pihak bank mengenai kemungkinan nilai beli rumah tersebut di masa depan hingga bunga yang diberikan oleh pihak bank.
5. Kredit Disetujui
Setelah melakukan analisa tersebut dan disetujui oleh calon debitur, bank pun memutuskan apakah KPR tersebut dapat disetujui atau tidak.
Jika disetujui, maka kamu dapat kembali mempelajari dokumen final yang diberikan oleh bank bersama pihak notaris. Jasa notaris diperlukan untuk mengurus berbagai jasa pengurusan dokumen.
Misalnya saja Perjanjian Kredit, Akta Jual Beli, biaya nama balik, pajak, hingga sertifikat.
6. Tanda Tangan Kredit
Setelah seluruh proses telah mendapat persetujuan baik dari sisi pihak calon debitur maupun bank, proses tanda tangan akad kredit pun dilakukan di hadapan notaris dengan melibatkan kamu sebagai pemohon, pihak penjual rumah, serta pihak perwakilan bank.
Setelah melakukan tanda tangan pada dokumen surat perjanjian, maka rumah tersebut akan secara sah menjadi milik kamu.
Eitss! Tetapi jangan lupa untuk tetap membayar cicilan sesuai dengan besaran dan jangka waktu yang telah disepakati
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
ATM Bersama Award 2025 Nobatkan KB Bank sebagai The Most Transaction Growth Issuer
-
OJK: Asuransi yang Bermasalah Bisa Diselamatkan, Asal Ada Ini
-
Harga Emas Hari Ini Melonjak! Antam Tembus Rp 2.255.000, Galeri24 dan UBS Naik
-
IHSG Hari Ini Potensi Koreksi Usai Meroket, Sentimen Global Mendukung Namun Waspada
-
Bingung Pilih Tipe Rumah? Ini Panduan Lengkap Tipe 21, 36, 45, Hingga 70!
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut