Suara.com - Megapa surat keterangan kerja menjadi hal penting agar pengajuan KPR disetujui? ternyata begini penjelasannya.
Kredit Perumahan Rakyat bisa menjadi solusi ketika seseorang hendak membeli rumah namun dengan budget yang masih terbatas.
Sebab dengan mengajukan KPR, maka Anda sudah bisa memiliki rumah dengan cara mencicilnya setiap bulan.
Ada banyak tenor yang diberikan, misal 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, atau bahkan hingga 30 tahun.
Namun yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk membeli rumah secara KPR, Anda perlu tahu bahwa ada syarat yang harus dipenuhi.
Ya, bank memberikan berbagai syarat kepada mereka yang ingin mengambil kredit rumah. Salah satunya adalah surat keterangan kerja.
Apa Itu Surat Keterangan Kerja dan Apa Pentingnya?
Sesuai dengan namanya, surat keterangan kerja adalah surat yang menyatakan bahwa Anda masih terikat kontrak kerja dengan perusahaan atau instansi tertentu.
Surat keterangan kerja ini biasanya menggunakan KOP resmi perusahaan dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau atasan Anda.
Surat keterangan kerja diperlukan saat Anda mengajukan KPR sebagai bukti bahwa Anda memiliki penghasilan rutin bulanan yang bisa digunakan untuk mencicil.
Baca Juga: Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
Surat ini juga menjadi bukti bahwa Anda tidak akan melakukan kredit macet sebab Anda punya pekerjaan dan punya gaji untuk menyicil iuran setiap bulannya.
Selain itu, dengan surat keterangan kerja maka bank bisa melihat jumlah gaji Anda per bulan. Dengan demikian, bank bisa menentukan penilaian kredit.
Dengan gaji Rp8 juta, mungkin Anda bisa mengambil kredit tenor 10 tahun saja. Namun, tenor akan lebih panjang jika gaji Anda Rp3 jutaan.
Inilah beberapa fungsi surat keterangan kerja ketika mengajukan KPR rumah
- Sebagai bukti stabilnya pendapatan bulanan.
- Sebagai bukti kemampuan finansial seseorang.
- Penentu jumlah kredit.
Syarat KPR
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun.
- Berusia minimal 21 tahun sampai dengan 65 tahun.
- Maksimal pembiayaan hingga 100% dari nilai objek yang akan dibiayai.
Adapun untuk KPR Bersubsidi terdapat beberapa syarat tambahan antara lain:
Berita Terkait
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
KPR Rumah Minimal Punya Gaji Berapa? Simak Gambarannya di Sini
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
6 Ide Usaha Sampingan di Masa Pensiun Agar Tetap Produktif dan Bahagia
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
-
Jelang Libur Nataru, Mayoritas Harga Pangan Nasional Kompak Melandai, Cabai dan Bawang Merah Turun
-
Sambut Nataru dan Tutup Buku 2025, BI Sesuaikan Jadwal Operasional Sistem Pembayaran
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
-
PIP 2025 Mulai Cair untuk Jakarta, Cek Jadwal Gelombang dan Status Sipintar