- Jaksa menuntut Ketua Kadin Kota Cilegon Muhamad Salim dengan hukuman lima tahun penjara.
- Ketua Kadin Kota Cilegon Muhamad Salim sempat viral di media sosial karena diduga memeras proyek pabrik Chandra Asri sebesar Rp 5 triliun.
- Beberapa pejabat Kadid Cilegon juga dituntut penjara dalam kasus yang sama.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon menuntut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhamad Salim dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp5 triliun proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.
Jaksa Febby Febrian Arip Mulyana, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang,Kota Serang, Senin (6/10/2025) menyatakan Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Febby saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain Salim, empat terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan pidana. Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatulloh Alibasa, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon Ismatullah, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit,
“Keempat terdakwa lainnya dituntut masing-masing tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Febby.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Kota Cilegon. Hal tersebut menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan para terdakwa, sikap sopan di persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Perkara ini bermula dari permintaan pekerjaan secara paksa kepada pihak pelaksana proyek CAA-1 senilai Rp17 triliun oleh para tersangka.
Baca Juga: Update Pertemuan Wali Kota Cilegon dengan BKPM Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
Mereka mendatangi Kantor China Chengda Engineering Co. Ltd., kontraktor utama proyek, dan memaksa agar diberikan paket pekerjaan tanpa melalui proses lelang.
Beberapa pernyataan terekam dalam video yang viral di media sosial. Salah satunya, tersangka Zul Basit mengatakan, "Ayo kita stop aktivitas yang ada di proyek ini. Ayo stop, wong Cilegon kok takut."
Sedangkan saksi H. Muhammad Salim menekankan, "Semenjak pertemuan beberapa kali sampai saat ini, apa yang dijanjikan Chengda itu belum pernah ada realisasinya."
Tekanan yang diberikan para tersangka mendorong pihak China Chengda untuk menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan. Namun, pekerjaan belum sempat direalisasikan karena tersangka keburu diamankan pihak kepolisian menyusul viralnya video intimidasi tersebut.
Barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini sangat beragam, mulai dari rekaman video intimidasi, surat-menyurat antara Kadin Cilegon dan pelaksana proyek, hingga komunikasi percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama pimpinan organisasi lokal dan memunculkan dugaan praktik pemaksaan dalam pelaksanaan proyek besar di wilayah industri Kota Cilegon.
Berita Terkait
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Anindya Bakrie Nonaktifkan 3 Anggota Kadin Cilegon Usai Minta Jatah Proyek CAA
-
Polisi Ungkap Peran Ketiga Tersangka Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang
-
Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka
-
Kronologi Lengkap Oknum Kadin Cilegon "Minta Jatah" ke PT Chandra Asri Alkali (CAA)
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak