- Jaksa menuntut Ketua Kadin Kota Cilegon Muhamad Salim dengan hukuman lima tahun penjara.
- Ketua Kadin Kota Cilegon Muhamad Salim sempat viral di media sosial karena diduga memeras proyek pabrik Chandra Asri sebesar Rp 5 triliun.
- Beberapa pejabat Kadid Cilegon juga dituntut penjara dalam kasus yang sama.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon menuntut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhamad Salim dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp5 triliun proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.
Jaksa Febby Febrian Arip Mulyana, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang,Kota Serang, Senin (6/10/2025) menyatakan Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Febby saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain Salim, empat terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan pidana. Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatulloh Alibasa, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon Ismatullah, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit,
“Keempat terdakwa lainnya dituntut masing-masing tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Febby.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Kota Cilegon. Hal tersebut menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan para terdakwa, sikap sopan di persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Perkara ini bermula dari permintaan pekerjaan secara paksa kepada pihak pelaksana proyek CAA-1 senilai Rp17 triliun oleh para tersangka.
Baca Juga: Update Pertemuan Wali Kota Cilegon dengan BKPM Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
Mereka mendatangi Kantor China Chengda Engineering Co. Ltd., kontraktor utama proyek, dan memaksa agar diberikan paket pekerjaan tanpa melalui proses lelang.
Beberapa pernyataan terekam dalam video yang viral di media sosial. Salah satunya, tersangka Zul Basit mengatakan, "Ayo kita stop aktivitas yang ada di proyek ini. Ayo stop, wong Cilegon kok takut."
Sedangkan saksi H. Muhammad Salim menekankan, "Semenjak pertemuan beberapa kali sampai saat ini, apa yang dijanjikan Chengda itu belum pernah ada realisasinya."
Tekanan yang diberikan para tersangka mendorong pihak China Chengda untuk menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan. Namun, pekerjaan belum sempat direalisasikan karena tersangka keburu diamankan pihak kepolisian menyusul viralnya video intimidasi tersebut.
Barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini sangat beragam, mulai dari rekaman video intimidasi, surat-menyurat antara Kadin Cilegon dan pelaksana proyek, hingga komunikasi percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama pimpinan organisasi lokal dan memunculkan dugaan praktik pemaksaan dalam pelaksanaan proyek besar di wilayah industri Kota Cilegon.
Berita Terkait
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Anindya Bakrie Nonaktifkan 3 Anggota Kadin Cilegon Usai Minta Jatah Proyek CAA
-
Polisi Ungkap Peran Ketiga Tersangka Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang
-
Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka
-
Kronologi Lengkap Oknum Kadin Cilegon "Minta Jatah" ke PT Chandra Asri Alkali (CAA)
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah