Suara.com - Kasus dugaan permintaan jatah proyek oleh oknum yang mengatasnamakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon terhadap proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) mencuat ke publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Indonesia. Insiden ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek strategis nasional dan menimbulkan pertanyaan tentang praktik premanisme yang mengancam dunia usaha.
Kira-kira, seperti apa kronologi dugaan oknum Kadin "Minta Jatah ke BYD" hingga update terkini? Simak ulasannya di bawah ini, sebagaimana berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
Kronologi Dugaan Oknum Kadin “Minta Jatah ke BYD”
Pada 9 Mei 2025, sebuah video viral memperlihatkan sekelompok orang yang mengklaim sebagai anggota Kadin Cilegon mendatangi perwakilan perusahaan kontraktor asal Tiongkok, Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), yang terlibat dalam pembangunan pabrik kimia CA-EDC milik CAA di Cilegon, Banten. Dalam video tersebut, mereka diduga meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang resmi.
Permintaan tersebut mendapat tanggapan dari perwakilan CCE yang menyatakan bahwa seluruh rencana subkontrak akan dibagikan, namun pengusaha lokal harus membuktikan kemampuan mereka terlebih dahulu. Pihak Kadin Cilegon kemudian mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut merupakan luapan emosi dan tidak mewakili sikap resmi organisasi.
Tanggapan dan Langkah Penegakan Hukum
Kasus dugaan oknum Kadin Cilegon yang meminta jatah proyek kepada pihak kontraktor PT Chandra Asri Alkali (CAA) memicu respons keras dari berbagai pihak, terutama dari aparat penegak hukum dan lembaga legislatif. Aksi tersebut tidak hanya dianggap melanggar etika bisnis, tetapi juga dicurigai sebagai bentuk tekanan dan premanisme yang berpotensi melanggar hukum pidana.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap upaya yang mengganggu iklim investasi. Polda Banten telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan akan memproses secara hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh oknum tanpa instruksi resmi dari Kadin Indonesia dan menyebut tindakan tersebut sebagai premanisme yang harus ditindak.
Pihak Kadin Indonesia pusat juga langsung mengeluarkan pernyataan resmi bahwa tindakan tersebut murni ulah oknum dan tidak merepresentasikan sikap organisasi secara keseluruhan. Kadin menyatakan komitmennya untuk mendukung dunia usaha yang bersih, kompetitif, dan terbuka. Mereka juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap institusi Kadin secara nasional.
Baca Juga: Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
Dampak terhadap Iklim Investasi
Insiden ini menambah daftar kasus premanisme yang mengganggu investasi di Indonesia. Sebelumnya, proyek-proyek besar seperti pabrik mobil listrik BYD dan VinFast juga mengalami gangguan serupa. Media asing bahkan menyoroti bahwa aksi premanisme telah menghambat pembangunan pabrik mobil listrik di Indonesia.
Premanisme yang dilakukan atas nama organisasi masyarakat (ormas) tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga mengancam iklim investasi dan kelangsungan hidup masyarakat. Polri berkomitmen untuk menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas yang menghambat investasi di Indonesia.
Upaya Pemerintah dan Harapan ke Depan
Pemerintah melalui Satgas Percepatan Investasi dan aparat penegak hukum terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Langkah-langkah konkret, seperti penindakan hukum terhadap pelaku premanisme dan pembinaan terhadap ormas-ormas, diharapkan dapat memastikan tidak ada pihak yang menghambat kepentingan strategis nasional.
Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dan komitmen dari berbagai pihak, Indonesia dapat menjadi tempat yang aman dan menarik bagi investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Firli Norachim, Pengusaha "Mama Khas Banjar" yang Tutup Gegara UU Perlindungan Konsumen
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Update Pertemuan Wali Kota Cilegon dengan BKPM Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
-
Komentar Gubernur Banten Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek di Tengah Usaha Tarik Investor
-
5 Fakta Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek, Dilakukan Bareng Ormas Berujung Proses Hukum
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Update BBM Pertamina 1 Januari 2026: Harga Pertamax dan Dex Series Turun!
-
Menhub Soal Larangan Truk Sumbu Tiga: Bukan Matikan Bisnis, tapi Jaga Nyawa!
-
Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
-
Apa Itu ROA? Kenali Fungsi dan Rumusnya untuk Menilai Kinerja Bisnis
-
OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung
-
Apa Kabar Rupiah di 2026? Ini Prediksi dan Risiko yang Mengintai
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari