Suara.com - Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka atas kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang pada Jumat 16 Mei 2025 malam.
Tiga tersangka kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang tersebut yakni, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian Ismatullah Ali (39) dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Cilegon, Rufaji Zahuri (50).
Polisi menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka pengancaman saat peristiwa Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang kepada Chenda Enginering Co, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Polisi mengungkap ketiga tersangka diduga telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Chengda Enginering Co yang menggarap proyek pembangunan anak perusahaan PT Chandra Asri Petrochemical itu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, perbuatan ketiga tersangka terindikasi telah memenuhi unsur tindak pidana.
Ketiganya melakukan pengancaman ke PT Chengda Engineering Co agar diberikan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun.
"Malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara IA adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, kemudian kedua saudara MS selaku Ketua Kadin Kota Cilegon dan ketiga saudara RZ, yang mana adalah Ketua HNSI Kota Cilegon," kata Dian di hadapan awak media, Jumat 16 Mei 2025 malam.
Dian mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam upayanya mendapatkan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun dari pihak PT Chengda Engineering Co, ketiganya terbukti melakukan tindakan intimidatif.
"Saudara IA yang mana perannya adalah menggebrak meja dan minta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. Kemudian IA bersama MS ini memaksa minta proyek. Selanjutnya saudara RJ perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek jika tidak diberikan oleh PT Chengda," ungkap Dian membeberkan peran ketiga tersangka.
Baca Juga: Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka
Selain itu, Dian juga mengungkap peran Ketua Kadin Cilegon yang sempat menggerakan massa untuk unjuk rasa di PT Chengda pada April 2025 lalu.
"Ketiga, saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek," papar Dian menjelaskan peran Ketua Kadin Cilegon hingga ditetapkan tersangka.
Hingga kini, piha kelpolsian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk meminta keterangan para saksi lain hingga mencari barang bukti baru.
"Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan," tutur Dian.
Untuk memeprtanggungawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polda Banten. Tersangka Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, tersangka Ismatullah dan tersangka Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana.
"Yang mana ancaman hukumannya itu maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Update Pertemuan Wali Kota Cilegon dengan BKPM Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
-
Komentar Gubernur Banten Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek di Tengah Usaha Tarik Investor
-
5 Fakta Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek, Dilakukan Bareng Ormas Berujung Proses Hukum
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa