-
Revisi UU Migas penting perkuat regulasi, ciptakan iklim investasi kondusif
-
Pemerintah tawarkan insentif fiskal dan peningkatan split bagi hasil kontraktor
-
Realisasi TKDN proyek migas capai 58 persen, melampaui target nasional
Suara.com - Rencana revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai upaya untuk memperkuat regulasi sektor energi nasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif yakni memberikan kepastian bagi investor.
Regulasi harus lebih adaptif terhadap dinamika industri energi global dan kebutuhan nasional saat ini. Dukungan terhadap sektor energi dengan kepastian regulasi baik dari DPR maupun pemerintah, dipandang krusial.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menjelaskan, Kementerian ESDM tengah menyiapkan serangkaian terobosan untuk menjawab kekhawatiran investor mengenai kepastian regulasi sektor energi yang dinilai masih lemah.
"Pemerintah menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan split bagi hasil untuk kontraktor di wilayah frontier," ujar Dwi seperti dikutip, Sabtu (11/10/2025).
Kepastian regulasi tersebut tak lepas dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang masih dalam pembahasan di DPR.
Dwi menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi antar lembaga mengenai mandeknya pembahasan RUU Migas yang menjadi inisiatif DPR. Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara dengan kebutuhan dunia usaha.
"Prinsipnya sederhana, bahwa regulasi baru harus memberikan kepastian, jaminan keberlanjutan investasi, tetapi tentunya dengan tetap menjaga kedaulatan negara atas sumber daya migas," katanya.
Sedangkan dari sisi pemerintah, dalam upaya menarik investasi, pemerintah juga berkomitmen memperkuat kapasitas nasional khususnya terkait capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas.
Hingga pertengahan tahun 2025, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat realisasi TKDN pada proyek strategis nasional (PSN) telah mencapai 58 persen, jauh di atas target 18 persen.
Baca Juga: Indonesia-Singapura Godok Task Force untuk Realisasikan Ekspor Listrik dan CCS
Sementara itu, pada proyek non-PSN, TKDN tercatat sebesar 59 persen, melampaui target 57 persen. Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat industri migas nasional dalam memberdayakan pelaku usaha dalam negeri dan memperkuat kemandirian industri nasional.
Sementara, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menyebut revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi sektor energi nasional.
Putri mengatakan revisi tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya saing sektor migas, memperbaiki iklim investasi, dan memperkuat ketahanan energi nasional.
"Revisi UU Migas diharapkan dapat menghadirkan aturan yang lebih adaptif, mendorong investasi baru, sekaligus memperkuat pengelolaan migas agar mampu menopang ekonomi nasional," jelasnya.
Putri menyebutkan komitmen Komisi XII DPR RI untuk terus mengawal kebijakan energi, memperkuat regulasi, dan mendorong investasi agar sektor migas tetap menjadi pilar ekonomi nasional yang juga beradaptasi dengan era transisi energi.
Revisi UU Migas merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum di sektor energi. Dengan regulasi yang adaptif dan jelas, investor akan merasa lebih yakin menanamkan modal di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih