- PGUN membantah punya lahan sawit dalam kawasan hutan yang ditanami.
- HGU PGUN masuk kawasan hutan setelah izin terbit tahun 1998.
- PGUN berkoordinasi aktif selesaikan status lahan HGU sesuai undang-undang.
Suara.com - Emiten sawit milik pengusaha Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) buka suara soal lahan perkebunannya. Hal ini setelah dikabarkan lahan sawit milik perseroan berada dalam kawasan hutan.
Direktur Utama PT Pradiksi Gunatama, Khairuddin Simatupang menegaskan, PGUN membantah memiliki lahan sawit yang berada di kawasan hutan.
"Berdasarkan izin usaha yang dimiliki oleh PT Pradiksi Gunatama Tbk (Perseroan), Perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada atau ditanami di dalam kawasan hutan," ujar Khairuddin seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (13/10/2025).
Namun demikian, PGUN mengakui adanya lahan lahan Hak Guna Usaha atau HGU mereka yang kini masuk kawasan hutan. Akan tetapi, status kawasan hutan tersebut ditetapkan jauh setelah HGU diterbitkan.
Hal itu merujuk pada temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyatakan sebagian luasan lahan dalam HGU Nomor 10/Kerang seluas 16.404,4059 hektare atas nama PT Senabangun Anekapertiwi terindikasi berada dalam kawasan hutan.
Adapun, PT Senabangun Anekapertiwi sendiri secara efektif telah bergabung dengan PT Pradiksi Gunatama Tbk sejak 22 Desember 2022 berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-AH.01.09 0089710 tanggal 22 Desember 2022.
Ditegaskan, Khairuddin bahwa lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan saat HGU diterbitkan pada 18 April 1998.
Status kawasan hutan baru ditetapkan oleh SK Menteri LHK pada 27 Oktober 2021 lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
"Oleh karena itu, Perseroan telah memperoleh hak/menguasai memanfaatkan/mengelola lahan tersebut berdasarkan izin usaha yang sah sesuai peruntukannya sebelum lahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan," kata Khairuddin
Baca Juga: Alasan Pengusaha Haji Isam Raih Bintang Mahaputera dari Prabowo
"Sehingga saat ini status lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian penguasaan tanah/pengeluaran lahan dari kawasan bersama instansi terkait," jelasnya.
Meski demikian, Khairuddin menegaskan komitmen PGUN untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perseroan melakukan langkah konkret yakni melakukan koordinasi aktif dengan instansi dan lembaga terkait guna memproses penyelesaian melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya," ujarnya.
Termasuk, katanya, memberikan seluruh bukti dokumen perizinan asli, serta penunjukan batas-batas lahan secara langsung di lapangan untuk mendukung keabsahan data dan status penguasaan lahan.
"Dalam prosesnya, Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendorong percepatan penyelesaian secara administratif maupun substantif," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sumber Kekayaan Pasangan Patricia Schuldtz, Sukses di Balik Bisnis Keluarga Cendana
-
IHSG Stabil di Level 9.000, Saham BUMI Hingga SOHO Menguat Drastis
-
Kurs Uang Rial Ambruk 1.457.000 rial per Dolar AS, Nilainya Jauh di Bawah Rupiah
-
Airlangga Ingatkan Jagung Tak Sekadar Pangan, Harus Seimbang untuk Pakan dan Industri
-
Jadwal Lengkap Penerbitan Sukuk Ritel dan SBN 2026
-
Performa Solid, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun
-
Ekspor Venezuela Meluncur, Tren Kenaikan Harga Minyak Terhenti
-
Harga Emas Antam Nggak Bosan Naik, Hari Ini Tembus Rp 2.665.000/Gram
-
Siapa Ibnu Sutowo? Sosok Eks Dirut Pertamina yang Viral Usai Disinggung Prabowo
-
Harga Pangan Nasional Makin Murah Hari Ini, Bawang Merah hingga Beras Medium Ikut Turun