- Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia digeledah Bareskrim Polri dan OJK pada Rabu (4/3/2026) terkait tindak pidana pasar modal.
- Penyidikan meliputi dugaan manipulasi fakta material IPO dan laporan dana IPO tidak sesuai periode 2020–2022.
- Kasus ini menetapkan PT MASI, ASS, dan MWK sebagai tersangka, dengan dugaan *illegal gain* mencapai Rp14,5 triliun.
Suara.com - Perusahaan sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) mengatakan akan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang tengah berlangsung, dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan Mirae setelah kantornya digeledah Bareskrim Polri bersama OJK terkait tindak pidana pasar modal pada Rabu siang (4/3/2026).
“Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” tulis manajemen Mirae Asset dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, Mirae Asset menerima kunjungan dari pihak Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi.
“Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan,” tulis manajemen Mirae Asset.
Bareskrim Polri bersama OJK menggeledah kantor Mirae Asset di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, terkait tindak pidana pasar modal.
Dari hasil penggeledahan, Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Pol. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan bahwa penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Daniel menjelaskan periode kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2020–2022 dan sejatinya sudah di tahap penyidikan.
Penggeledahan dilaksanakan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Baca Juga: Korban Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset Bertambah, Kerugian Klaim Capai Rp 200 Miliar
Manipulasi informasi fakta material yang dimaksud adalah terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi semu tersebut diduga menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Daniel mengungkapkan, illegal gain dari insider trading ini sebesar Rp14,5 triliun.
Dari kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka perorangan, yaitu ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta tersangka korporasi PT MASI.
Berita Terkait
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
OJK dan Polisi Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas, Ini yang Dicari
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
IHSG Bidik Level 10.500: Mirae Asset Tetap Bullish di Tengah Tantangan Rupiah
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor
-
Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan
-
BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang
-
Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
-
Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi