Bisnis / Keuangan
Rabu, 04 Maret 2026 | 17:41 WIB
Polisi dan OJK menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [Suara.com/Rina Anggraeni]
Baca 10 detik
  • Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia digeledah Bareskrim Polri dan OJK pada Rabu (4/3/2026) terkait tindak pidana pasar modal.
  • Penyidikan meliputi dugaan manipulasi fakta material IPO dan laporan dana IPO tidak sesuai periode 2020–2022.
  • Kasus ini menetapkan PT MASI, ASS, dan MWK sebagai tersangka, dengan dugaan *illegal gain* mencapai Rp14,5 triliun.

Suara.com - Perusahaan sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) mengatakan akan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang tengah berlangsung, dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan Mirae setelah kantornya digeledah Bareskrim Polri bersama OJK terkait tindak pidana pasar modal pada Rabu siang (4/3/2026).

“Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” tulis manajemen Mirae Asset dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, Mirae Asset menerima kunjungan dari pihak Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi.

“Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan,” tulis manajemen Mirae Asset.

Bareskrim Polri bersama OJK menggeledah kantor Mirae Asset di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, terkait tindak pidana pasar modal.

Dari hasil penggeledahan, Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Pol. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan bahwa penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Daniel menjelaskan periode kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2020–2022 dan sejatinya sudah di tahap penyidikan.

Penggeledahan dilaksanakan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Baca Juga: Korban Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset Bertambah, Kerugian Klaim Capai Rp 200 Miliar

Manipulasi informasi fakta material yang dimaksud adalah terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.

Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi semu tersebut diduga menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.

Daniel mengungkapkan, illegal gain dari insider trading ini sebesar Rp14,5 triliun.

Dari kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka perorangan, yaitu ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta tersangka korporasi PT MASI.

Load More