- Melda Safitri viral karena konten menangis setelah cerai.
- Ia dijatuhkan talak 3 oleh suami yang akan diangkat PPPK.
- Cekcok bermula karena tak ada makanan di rumah.
Suara.com - Viral perpisahan yang menimpa Melda Safitri (33), seorang istri dan ibu dua anak di Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menjadi viral di berbagai media sosial.
Melda dikabarkan diceraikan oleh suaminya, yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tepat dua hari menjelang sang suami dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam narasi yang beredar luas, Melda terpaksa meninggalkan rumahnya di Aceh Singkil untuk kembali ke rumah orang tuanya di Kabupaten Aceh Selatan, membawa serta kedua anaknya.
Video yang memperlihatkan Melda menangis tersedu-sedu saat pergi, dilepas oleh tetangga yang bersimpati, telah ditonton lebih dari 110 ribu kali, dengan warganet menyampaikan kekecewaan di kolom komentar.
Melda merasa kecewa karena perpisahan terjadi setelah ia mendampingi suaminya berjuang hingga berhasil menjadi PPPK.
Melda, yang menikah pada tahun 2020 dan dikenal aktif di media sosial dengan pengikut lebih dari 138 ribu, membenarkan perpisahan itu. Ia menuturkan, ketegangan rumah tangga memuncak pada 14 Agustus 2025.
Peristiwa bermula saat suaminya pulang kerja sore hari dan marah-marah karena Melda tidak menyediakan lauk untuk makan, meskipun Melda mengaku kesulitan memasak karena ketiadaan bahan makanan di rumah.
Cekcok pun tidak terhindarkan, diperparah dengan Melda menyinggung suaminya yang dianggap tidak memberikan nafkah.
Akhirnya, pada malam harinya, sang suami mengemasi pakaiannya dan langsung melontarkan talak cerai: "Dia langsung bilang ke saya, kamu Fitri saya ceraikan 1, 2, 3 lalu dia pergi," ungkap Melda.
Gaji PPPK Satpol PP yang Baru Dilantik
Kisah perpisahan yang terjadi jelang pelantikan ini lantas memicu rasa penasaran publik mengenai besaran gaji yang diperoleh seorang PPPK, terutama yang menjabat sebagai anggota Satpol PP.
Kenaikan status dari honorer menjadi PPPK memang membawa kepastian penghasilan yang diatur oleh negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan, bukan eselon atau pangkat struktural layaknya PNS.
Calon pegawai yang lolos seleksi PPPK langsung berhak mendapatkan gaji penuh sebesar 100 persen, berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hanya menerima 80 persen.
Meskipun golongan pasti suami Melda tidak disebutkan, secara umum, rincian gaji pokok PPPK per Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
IPC TPK Catat Kenaikan Kinerja 15.1% di Akhir Triwulan III 2025
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Awal Sesi, Tapi Berpotensi Koreksi
-
AHY Dorong Optimalisasi Anggaran Infrastruktur Tanpa Abaikan Kualitas
-
Lagi Naik Daun, Saham BBCA Diproyeksikan Harganya Bisa Tembus Segini
-
Kelakar AHY Soal Indonesia Tak Lolos Piala Dunia: Menpora Hubungi Ketum PSSI!
-
Harga Emas Dunia Cetak Rekor Terburuk Sejak 2020 Usai Tembus Tertinggi, Ini Penyebabnya
-
Bank Mandiri Salurkan Kredit Mikro ke 654 Ribu Perempuan Pengusaha
-
Solusi Investor "Get Lost", AHY Buka Kantor Fasilitasi Proyek Infrastruktur (IPFO)
-
KPK Ungkap Skema Bisnis Bos Pertamina dengan Riza Chalid: Ada Apa di Singapura?
-
Bank Indonesia Diramal Bakal Turunkan Suku Bunga Jadi 4,5 Persen