- Melda Safitri viral karena konten menangis setelah cerai.
- Ia dijatuhkan talak 3 oleh suami yang akan diangkat PPPK.
- Cekcok bermula karena tak ada makanan di rumah.
Suara.com - Viral perpisahan yang menimpa Melda Safitri (33), seorang istri dan ibu dua anak di Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menjadi viral di berbagai media sosial.
Melda dikabarkan diceraikan oleh suaminya, yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tepat dua hari menjelang sang suami dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam narasi yang beredar luas, Melda terpaksa meninggalkan rumahnya di Aceh Singkil untuk kembali ke rumah orang tuanya di Kabupaten Aceh Selatan, membawa serta kedua anaknya.
Video yang memperlihatkan Melda menangis tersedu-sedu saat pergi, dilepas oleh tetangga yang bersimpati, telah ditonton lebih dari 110 ribu kali, dengan warganet menyampaikan kekecewaan di kolom komentar.
Melda merasa kecewa karena perpisahan terjadi setelah ia mendampingi suaminya berjuang hingga berhasil menjadi PPPK.
Melda, yang menikah pada tahun 2020 dan dikenal aktif di media sosial dengan pengikut lebih dari 138 ribu, membenarkan perpisahan itu. Ia menuturkan, ketegangan rumah tangga memuncak pada 14 Agustus 2025.
Peristiwa bermula saat suaminya pulang kerja sore hari dan marah-marah karena Melda tidak menyediakan lauk untuk makan, meskipun Melda mengaku kesulitan memasak karena ketiadaan bahan makanan di rumah.
Cekcok pun tidak terhindarkan, diperparah dengan Melda menyinggung suaminya yang dianggap tidak memberikan nafkah.
Akhirnya, pada malam harinya, sang suami mengemasi pakaiannya dan langsung melontarkan talak cerai: "Dia langsung bilang ke saya, kamu Fitri saya ceraikan 1, 2, 3 lalu dia pergi," ungkap Melda.
Gaji PPPK Satpol PP yang Baru Dilantik
Kisah perpisahan yang terjadi jelang pelantikan ini lantas memicu rasa penasaran publik mengenai besaran gaji yang diperoleh seorang PPPK, terutama yang menjabat sebagai anggota Satpol PP.
Kenaikan status dari honorer menjadi PPPK memang membawa kepastian penghasilan yang diatur oleh negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan, bukan eselon atau pangkat struktural layaknya PNS.
Calon pegawai yang lolos seleksi PPPK langsung berhak mendapatkan gaji penuh sebesar 100 persen, berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hanya menerima 80 persen.
Meskipun golongan pasti suami Melda tidak disebutkan, secara umum, rincian gaji pokok PPPK per Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
Agincourt Resource Belum Bisa Lakukan Aksi Setelah IUP Tambang Emas Dicabut
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
BI Rate Tetap Bertahan di Level 4,75%
-
Purbaya Akan Evaluasi Anggaran MBG 2026, Estimasi Terserap Hanya Rp 200 T dari Total Rp 335 T
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Dasco: Pak Prabowo Tak Pernah Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Sahamnya Melesat 5.078 Persen, Kapan RLCO Lepas Suspend BEI?
-
Siap-siap! Admin Fee Toko Online di E-Commerce Bakal Diatur Pemerintah
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian