- Melda Safitri viral karena konten menangis setelah cerai.
- Ia dijatuhkan talak 3 oleh suami yang akan diangkat PPPK.
- Cekcok bermula karena tak ada makanan di rumah.
Suara.com - Viral perpisahan yang menimpa Melda Safitri (33), seorang istri dan ibu dua anak di Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menjadi viral di berbagai media sosial.
Melda dikabarkan diceraikan oleh suaminya, yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tepat dua hari menjelang sang suami dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam narasi yang beredar luas, Melda terpaksa meninggalkan rumahnya di Aceh Singkil untuk kembali ke rumah orang tuanya di Kabupaten Aceh Selatan, membawa serta kedua anaknya.
Video yang memperlihatkan Melda menangis tersedu-sedu saat pergi, dilepas oleh tetangga yang bersimpati, telah ditonton lebih dari 110 ribu kali, dengan warganet menyampaikan kekecewaan di kolom komentar.
Melda merasa kecewa karena perpisahan terjadi setelah ia mendampingi suaminya berjuang hingga berhasil menjadi PPPK.
Melda, yang menikah pada tahun 2020 dan dikenal aktif di media sosial dengan pengikut lebih dari 138 ribu, membenarkan perpisahan itu. Ia menuturkan, ketegangan rumah tangga memuncak pada 14 Agustus 2025.
Peristiwa bermula saat suaminya pulang kerja sore hari dan marah-marah karena Melda tidak menyediakan lauk untuk makan, meskipun Melda mengaku kesulitan memasak karena ketiadaan bahan makanan di rumah.
Cekcok pun tidak terhindarkan, diperparah dengan Melda menyinggung suaminya yang dianggap tidak memberikan nafkah.
Akhirnya, pada malam harinya, sang suami mengemasi pakaiannya dan langsung melontarkan talak cerai: "Dia langsung bilang ke saya, kamu Fitri saya ceraikan 1, 2, 3 lalu dia pergi," ungkap Melda.
Gaji PPPK Satpol PP yang Baru Dilantik
Kisah perpisahan yang terjadi jelang pelantikan ini lantas memicu rasa penasaran publik mengenai besaran gaji yang diperoleh seorang PPPK, terutama yang menjabat sebagai anggota Satpol PP.
Kenaikan status dari honorer menjadi PPPK memang membawa kepastian penghasilan yang diatur oleh negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan, bukan eselon atau pangkat struktural layaknya PNS.
Calon pegawai yang lolos seleksi PPPK langsung berhak mendapatkan gaji penuh sebesar 100 persen, berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hanya menerima 80 persen.
Meskipun golongan pasti suami Melda tidak disebutkan, secara umum, rincian gaji pokok PPPK per Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan I: Mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
Golongan II: Mulai dari Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
Perlu diingat, nominal ini merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang mungkin tersedia sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat, sehingga total pendapatan bulanan akan lebih besar dari angka tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus
-
Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah
-
Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga
-
Nama Chatib Basri Muncul di Tengah Tekanan Rupiah, Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle
-
Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen
-
Gubernur BI Ungkap 2 Strategi yang Disiapkan untuk Stabilkan Rupiah
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Pasar Sambut Positif Rumor Chatib Basri Jadi Menkeu, tapi Ada Catatannya
-
Kepercayaan Pasar Jadi Taruhan, Isu Pergantian Menkeu Bisa Guncang Rupiah