Bisnis / Makro
Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:50 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Baca 10 detik
  • BPJS Watch mengungkap adanya temuan bahwa dari 8 calon yang telah lolos seleksi administrasi, beberapa di antaranya masih berstatus anggota atau pengurus partai politik aktif
  • Lembaga pemantau jaminan sosial itu mempertanyakan mekanisme penyaringan yang digunakan pansel dalam menyeleksi para calon
  • Berdasarkan data yang mereka himpun, terdapat 50 pendaftar Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja dan 32 pendaftar Dewas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja

Suara.com - Proses seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) periode 2026–2031 diduga telah terjadi kecurangan.

BPJS Watch mengungkap adanya temuan bahwa dari 8 calon yang telah lolos seleksi administrasi, beberapa di antaranya masih berstatus anggota atau pengurus partai politik aktif, padahal hal tersebut secara tegas melanggar syarat calon Dewas maupun Direksi BPJS.

"Para calon yang lulus seleksi adminitrasi, masih ada yang statusnya sebagai anggota atau pengurus partai politik aktif. Ini melanggar ketentuan syarat calon Dewas atau calon Direksi BPJS," demikian pernyataan BPJS Watch dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).

Lembaga pemantau jaminan sosial itu mempertanyakan mekanisme penyaringan yang digunakan pansel dalam menyeleksi para calon dari puluhan pendaftar menjadi hanya delapan orang.

Berdasarkan data yang mereka himpun, terdapat 50 pendaftar Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja dan 32 pendaftar Dewas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja. Namun, proses eliminasi hingga menyisakan delapan nama dinilai tidak transparan dan tidak dapat dijelaskan secara terbuka.

"Apakah pansel bisa mempertanggungjawabkan delapan orang calon dewas unsur pekerja pada masing-masing BPJS yang lulus mempunyai kompetensi, kapabelitas dan integritas sebelum dilakukan test tentang hal itu?" Kritik BPjS Watch.

BPJS Watch juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan terhadap para pendaftar. Mereka mengungkap banyak calon yang memenuhi syarat administrasi justru tidak diluluskan, padahal telah terbukti berkompeten dan berpengalaman dalam perjuangan jaminan sosial nasional.

Kondisi ini, menurut mereka, memperkuat dugaan bahwa proses seleksi tidak sepenuhnya dilakukan berdasarkan merit system.

Baca Juga: Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Transformasi Sistem Pensiun Nasional di Era Digital

Load More