- Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2025 berakhir.
- Anggaran PBI direncanakan naik hingga Rp20 triliun, dari angka awal Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
- Iuran BPJS Kesehatan tetap.
Suara.com - Pemerintah Indonesia kabarnya menaikkan anggaran subsidi iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Anggaran PBI direncanakan naik hingga Rp20 triliun, dari angka awal Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
Meski anggaran naik, diperkirakan tidak ada perubahan iuran BPJS Kesehatan setidaknya sampai akhir tahun ini.
Di tengah kabar baik ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa peserta mandiri (non-PBI) tidak perlu khawatir.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2025 berakhir.
Setelah bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini, yang disebutkan Presiden dalam pidato, dinilai sudah cukup untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan JKN tanpa harus membebani peserta dengan kenaikan iuran dalam waktu dekat.
Isu Kenaikan Iuran Mandiri dan Aturan yang Berlaku
Meskipun tambahan subsidi ini bertujuan menopang keberlanjutan program, isu kenaikan iuran bagi peserta mandiri tetap menjadi perhatian.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan disebutkan masih melakukan kajian mendalam mengenai struktur iuran yang ideal, termasuk mempertimbangkan daya beli masyarakat dan menjaga kesehatan dana JKN secara berkelanjutan, sebelum mengambil keputusan terkait kemungkinan perubahan tarif iuran pada tahun 2026.
Baca Juga: Usai Dedi Mulyadi, Giliran Bobby Nasution Disentil Menkeu Purbaya
Sayangnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai potensi penurunan harga iuran BPJS Kesehatan, baik untuk Kelas 1, 2, maupun 3, meskipun anggaran subsidi dinaikkan.
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP) masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan rincian:
Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan rincian peserta membayar Rp35.000 dan sisanya sebesar Rp7.000 disubsidi oleh Pemerintah.
Perlu ditekankan, rincian iuran di atas berlaku untuk peserta mandiri. Untuk jenis kepesertaan lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBI, skema dan pembayarannya mengikuti aturan yang berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis