- Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2025 berakhir.
- Anggaran PBI direncanakan naik hingga Rp20 triliun, dari angka awal Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
- Iuran BPJS Kesehatan tetap.
Suara.com - Pemerintah Indonesia kabarnya menaikkan anggaran subsidi iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Anggaran PBI direncanakan naik hingga Rp20 triliun, dari angka awal Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
Meski anggaran naik, diperkirakan tidak ada perubahan iuran BPJS Kesehatan setidaknya sampai akhir tahun ini.
Di tengah kabar baik ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa peserta mandiri (non-PBI) tidak perlu khawatir.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2025 berakhir.
Setelah bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini, yang disebutkan Presiden dalam pidato, dinilai sudah cukup untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan JKN tanpa harus membebani peserta dengan kenaikan iuran dalam waktu dekat.
Isu Kenaikan Iuran Mandiri dan Aturan yang Berlaku
Meskipun tambahan subsidi ini bertujuan menopang keberlanjutan program, isu kenaikan iuran bagi peserta mandiri tetap menjadi perhatian.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan disebutkan masih melakukan kajian mendalam mengenai struktur iuran yang ideal, termasuk mempertimbangkan daya beli masyarakat dan menjaga kesehatan dana JKN secara berkelanjutan, sebelum mengambil keputusan terkait kemungkinan perubahan tarif iuran pada tahun 2026.
Baca Juga: Usai Dedi Mulyadi, Giliran Bobby Nasution Disentil Menkeu Purbaya
Sayangnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai potensi penurunan harga iuran BPJS Kesehatan, baik untuk Kelas 1, 2, maupun 3, meskipun anggaran subsidi dinaikkan.
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP) masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan rincian:
Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan rincian peserta membayar Rp35.000 dan sisanya sebesar Rp7.000 disubsidi oleh Pemerintah.
Perlu ditekankan, rincian iuran di atas berlaku untuk peserta mandiri. Untuk jenis kepesertaan lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBI, skema dan pembayarannya mengikuti aturan yang berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Rupiah Masih Tekan Dolar AS, Melesat ke Level Rp 16.768/USD
-
Purbaya Mau Tambah Bandwidth Coretax Jelang Deadline SPT Tahunan
-
Konjen RI Respon Kabar Proyek Jembatan Indonesia-Malaysia: Sudah Ada Komunikasi
-
BRI Peduli Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tekan Angka Stunting di Indonesia
-
Daftar Saham LQ45, IDX30, dan IDX80 Terbaru: BREN, CUAN Hingga BUMI Masuk
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sanitasi bagi Ratusan Keluarga di Buleleng
-
Saham BUVA Masuk MSCI? Analis Ungkap Potensi Emiten Happy Hapsoro
-
Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono: Terima Kasih DPR
-
Harga Emas Hampir Rp3 Juta/Gram, Mendagri: Jadi Biang Kerok Inflasi Nasional
-
Tiga Jet Rafale Tiba di Indonesia, Nilainya Lebih dari Rp 5 Triliun