- Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, diteken Presiden Prabowo Subianto.
- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa alasan utama kebijakan ini adalah mengatasi kekurangan likuiditas jangka pendek.
- Meskipun fokusnya adalah kebutuhan likuiditas jangka pendek, PP Nomor 38 Tahun 2025 juga membuka peluang pinjaman untuk kebutuhan jangka panjang.
Suara.com - Pemerintah Pusat resmi membuka keran untuk menjadi kreditur bagi Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025, bertujuan menjamin kelancaran pembangunan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa alasan utama kebijakan ini adalah mengatasi kekurangan likuiditas jangka pendek yang sering dialami Pemda, terutama di awal atau akhir tahun anggaran.
"Jadi pada akhir tahun atau awal tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang, jadi ya untuk itu saja. Utamanya itu untuk memenuhi kebutuhan uang jangka pendek," kata Purbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Meskipun fokusnya adalah kebutuhan likuiditas jangka pendek, PP Nomor 38 Tahun 2025 juga membuka peluang pinjaman untuk kebutuhan jangka panjang. Pasal 6 beleid tersebut menegaskan bahwa pinjaman ini diberikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan.
Tujuan utama pinjaman dari APBN ini sangat strategis, meliputi:
- Mendukung Pembangunan dan Infrastruktur: Memastikan proyek-proyek vital Pemda dan BUMD tidak terhambat dana.
- Penyediaan Pelayanan Umum: Memperkuat kualitas layanan publik di daerah.
- Pemberdayaan Industri Dalam Negeri: Mendorong sektor ekonomi produktif.
- Mendukung Kebijakan Strategis Pemerintah Pusat.
Meski demikian, Menkeu Purbaya mengaku bahwa skema rinci dan batas maksimal (limit) pinjaman ini masih dalam tahap pematangan.
"Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, ada proyeknya, jelas kita lihat juga. (Skema dan limitnya) belum sampai sana," ucap Purbaya.
Baca Juga: Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Avtur Mahal dan Dolar Naik: Mengapa Maskapai Disalahkan?
-
Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah
-
Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami
-
Enam Dokter Muda Wafat Dalam 5 Bulan! Mayoritas Burnout Akibat Sistem Internship yang Eksploitatif
-
Berangkat Pagi Ini, Berikut daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026
-
Physical Sunscreen Cocok untuk Kulit Apa? Ketahui agar Perlindungan Optimal
-
Pakai Nomor Keramat, Mariano Peralta Kirim Sinyal Bahaya untuk Rival Persib Bandung
-
Menunggu Vonis Abdul Wahid, Takbir Menggema di PN Pekanbaru
-
Ancaman El Nino Sangat Kuat, Pemerintah Diminta Siapkan Langkah Akurat Mitigasi
-
Menkomdigi Ubah Arah Infrastruktur Digital, Cloud dan Edge Computing Kini Jadi Prioritas