- Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, diteken Presiden Prabowo Subianto.
- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa alasan utama kebijakan ini adalah mengatasi kekurangan likuiditas jangka pendek.
- Meskipun fokusnya adalah kebutuhan likuiditas jangka pendek, PP Nomor 38 Tahun 2025 juga membuka peluang pinjaman untuk kebutuhan jangka panjang.
Suara.com - Pemerintah Pusat resmi membuka keran untuk menjadi kreditur bagi Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025, bertujuan menjamin kelancaran pembangunan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa alasan utama kebijakan ini adalah mengatasi kekurangan likuiditas jangka pendek yang sering dialami Pemda, terutama di awal atau akhir tahun anggaran.
"Jadi pada akhir tahun atau awal tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang, jadi ya untuk itu saja. Utamanya itu untuk memenuhi kebutuhan uang jangka pendek," kata Purbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Meskipun fokusnya adalah kebutuhan likuiditas jangka pendek, PP Nomor 38 Tahun 2025 juga membuka peluang pinjaman untuk kebutuhan jangka panjang. Pasal 6 beleid tersebut menegaskan bahwa pinjaman ini diberikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan.
Tujuan utama pinjaman dari APBN ini sangat strategis, meliputi:
- Mendukung Pembangunan dan Infrastruktur: Memastikan proyek-proyek vital Pemda dan BUMD tidak terhambat dana.
- Penyediaan Pelayanan Umum: Memperkuat kualitas layanan publik di daerah.
- Pemberdayaan Industri Dalam Negeri: Mendorong sektor ekonomi produktif.
- Mendukung Kebijakan Strategis Pemerintah Pusat.
Meski demikian, Menkeu Purbaya mengaku bahwa skema rinci dan batas maksimal (limit) pinjaman ini masih dalam tahap pematangan.
"Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, ada proyeknya, jelas kita lihat juga. (Skema dan limitnya) belum sampai sana," ucap Purbaya.
Baca Juga: Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
IRGC Iran Fokus Incar Netanyahu, Menlu Araghchi Siap Negosiasi Negara Teluk
-
IHSG Amblas 5,91 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut ke Rp12.678 Triliun
-
Pelindo Optimistis Sambut 2026, Kunjungan Kapal Pesiar Tembus 215 Call pada 2025
-
Selama Masa Angkutan Lebaran 2026, Pelindo Pastikan Layanan Maksimal dan Beroperasi Penuh
-
Emiten Pembayaran Digital CASH Mau Right Issue 996,6 Juta Saham
-
Vietjet Buka Rute Baru Jakarta-Da Nang
-
Masih Dibanderol USD 69.000, Begini Ramalan Harga Bitcoin
-
Riset: 26,7% Peminjam Pindar Gunakan Dana untuk Modal Usaha
-
Emiten Klinik PRDA Raup Laba Bersih Rp 207 Miliar Sepanjang 2025
-
Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat