- Tarif listrik untuk bulan November 2025 dipastikan tidak naik.
- Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan yang menikmati subsidi listrik.
- Tarif yang berlaku pada bulan ini akan sama persis dengan tarif yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk November 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan yang menikmati subsidi listrik.
Dengan demikian, tarif yang berlaku pada bulan ini akan sama persis dengan tarif yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.
Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap triwulan. Tarif yang berlaku pada November ini merupakan bagian dari periode tarif yang berlaku sejak Oktober hingga Desember 2025.
Stabilitas tarif ini dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang memilih untuk tidak merevisi harga meskipun terdapat fluktuasi pada parameter ekonomi makro. Perubahan tarif baru akan terjadi jika terjadi pergerakan signifikan pada kurs Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi, harga per kWh tetap dipertahankan:
Pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA (Golongan R-1/TR) tetap membayar Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas (Golongan R-2/TR dan R-3/TR) tetap pada angka Rp1.699,53 per kWh.
Pelaku usaha dan industri juga menikmati kestabilan tarif. Misalnya, golongan bisnis besar (B-3/TM) dan industri menengah (I-3/TM) tetap dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Sementara itu, tarif untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) juga stabil di Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini 11 Drama Korea yang Tayang November 2025
Selain pelanggan non-subsidi, kabar baik juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini yang mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta UMKM dipastikan tetap menerima subsidi penuh dari negara, menjaga agar beban biaya listrik mereka tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
IHSG Berbalik Perkasa di Kamis Pagi ke Level 8.700
-
10,5 Juta Orang Diproyeksikan Bakal Berlibur Naik Pesawat di Nataru
-
Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun di Akhir 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Kesulitan Tembus Level Rp2,5 Juta
-
Bank Indonesia : Pasokan Uang Tunai di Wilayah Bencana Sumatera Aman
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Desember 2025: Galeri 24 dan UBS Naik Tajam!
-
Cara Cek Penerima PIP 2026 Melalui HP dan Jadwal Pencairan Dana
-
Jaga Daya Beli dan Inflasi Pangan, AGP Gelar Pasar Murah di 800 Titik
-
Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat