- Tarif listrik untuk bulan November 2025 dipastikan tidak naik.
- Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan yang menikmati subsidi listrik.
- Tarif yang berlaku pada bulan ini akan sama persis dengan tarif yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk November 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan yang menikmati subsidi listrik.
Dengan demikian, tarif yang berlaku pada bulan ini akan sama persis dengan tarif yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.
Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap triwulan. Tarif yang berlaku pada November ini merupakan bagian dari periode tarif yang berlaku sejak Oktober hingga Desember 2025.
Stabilitas tarif ini dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang memilih untuk tidak merevisi harga meskipun terdapat fluktuasi pada parameter ekonomi makro. Perubahan tarif baru akan terjadi jika terjadi pergerakan signifikan pada kurs Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi, harga per kWh tetap dipertahankan:
Pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA (Golongan R-1/TR) tetap membayar Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas (Golongan R-2/TR dan R-3/TR) tetap pada angka Rp1.699,53 per kWh.
Pelaku usaha dan industri juga menikmati kestabilan tarif. Misalnya, golongan bisnis besar (B-3/TM) dan industri menengah (I-3/TM) tetap dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Sementara itu, tarif untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) juga stabil di Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini 11 Drama Korea yang Tayang November 2025
Selain pelanggan non-subsidi, kabar baik juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini yang mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta UMKM dipastikan tetap menerima subsidi penuh dari negara, menjaga agar beban biaya listrik mereka tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Dana ESG Global, Industri Perunggasan Mulai Jual Data Ilmiah demi Tarik Investor
-
Tanggapi MSCI, Ini 8 Strategi Pemerintah Perkuat Pasar Saham RI
-
Rupiah Menguat dan IHSG Rebound, Pelaku Usaha Nilai Kepercayaan Pasar ke RI Mulai Pulih
-
Minat PIP Naik Saat Ancaman PHK Membayangi, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Lapangan Kerja
-
Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit
-
Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI