- Tarif listrik untuk bulan November 2025 dipastikan tidak naik.
- Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan yang menikmati subsidi listrik.
- Tarif yang berlaku pada bulan ini akan sama persis dengan tarif yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk November 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan yang menikmati subsidi listrik.
Dengan demikian, tarif yang berlaku pada bulan ini akan sama persis dengan tarif yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.
Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap triwulan. Tarif yang berlaku pada November ini merupakan bagian dari periode tarif yang berlaku sejak Oktober hingga Desember 2025.
Stabilitas tarif ini dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang memilih untuk tidak merevisi harga meskipun terdapat fluktuasi pada parameter ekonomi makro. Perubahan tarif baru akan terjadi jika terjadi pergerakan signifikan pada kurs Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi, harga per kWh tetap dipertahankan:
Pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA (Golongan R-1/TR) tetap membayar Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas (Golongan R-2/TR dan R-3/TR) tetap pada angka Rp1.699,53 per kWh.
Pelaku usaha dan industri juga menikmati kestabilan tarif. Misalnya, golongan bisnis besar (B-3/TM) dan industri menengah (I-3/TM) tetap dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Sementara itu, tarif untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) juga stabil di Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini 11 Drama Korea yang Tayang November 2025
Selain pelanggan non-subsidi, kabar baik juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini yang mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta UMKM dipastikan tetap menerima subsidi penuh dari negara, menjaga agar beban biaya listrik mereka tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Dihadang Biaya Tinggi & Brand Global, Bisnis Waralaba Hadapi Tantangan
-
Indonesia Nego Habis-habisan dengan AS! Target Tarif 0 Persen untuk Sawit, Kakao, Hingga Karet
-
Fluktuasi Ekonomi! CBDK Revisi Target Pra-Penjualan 2025 Jadi Rp508 Miliar
-
Volume Transaksi BEI Melejit ke Rp31 Triliun! Investor Asing Net Buy Rp1,13 T di Penutup Pekan
-
Malaysia Incar Bisnis Franchise di Indonesia
-
PGN Dorong Pariwisata Borobudur, Integrasikan CNG dan Panel Surya di Desa Wisata
-
OJK dan BI Makin Kompak Perkuat Keuangan Digital
-
Cimb Niaga Catat Laba Rp 6,7 Triliun, Perusahaan Bakal Hati-hati Kelola Aset
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Raih Apresiasi Berharga
-
Laba Grup Astra Rp 243 T: ASII dan UT Kompak Buyback Saham Rp 4 Triliun