- Tarif listrik untuk bulan November 2025 dipastikan tidak naik.
- Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan yang menikmati subsidi listrik.
- Tarif yang berlaku pada bulan ini akan sama persis dengan tarif yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk November 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan yang menikmati subsidi listrik.
Dengan demikian, tarif yang berlaku pada bulan ini akan sama persis dengan tarif yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.
Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap triwulan. Tarif yang berlaku pada November ini merupakan bagian dari periode tarif yang berlaku sejak Oktober hingga Desember 2025.
Stabilitas tarif ini dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang memilih untuk tidak merevisi harga meskipun terdapat fluktuasi pada parameter ekonomi makro. Perubahan tarif baru akan terjadi jika terjadi pergerakan signifikan pada kurs Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi, harga per kWh tetap dipertahankan:
Pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA (Golongan R-1/TR) tetap membayar Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas (Golongan R-2/TR dan R-3/TR) tetap pada angka Rp1.699,53 per kWh.
Pelaku usaha dan industri juga menikmati kestabilan tarif. Misalnya, golongan bisnis besar (B-3/TM) dan industri menengah (I-3/TM) tetap dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Sementara itu, tarif untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) juga stabil di Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini 11 Drama Korea yang Tayang November 2025
Selain pelanggan non-subsidi, kabar baik juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini yang mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta UMKM dipastikan tetap menerima subsidi penuh dari negara, menjaga agar beban biaya listrik mereka tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis