Suara.com - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan tengah menyusun dan menyiapkan pelaksanaan program pemutihan tunggakan iuran yang disebut-sebut akan mulai dijalankan pada November 2025.
Program ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban finansial masyarakat kurang mampu yang telah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Tujuannya adalah memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.
Kebijakan ini kabarnya bukan sekadar penghapusan utang semata, melainkan tindakan yang terukur dan memiliki ketentuan ketat agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Syarat Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar program penghapusan tunggakan ini benar-benar menyentuh kelompok yang layak menerima manfaatnya.
Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang saat ini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berikut adalah empat syarat utama yang harus dipenuhi peserta agar tunggakan iuran BPJS Kesehatannya dapat dihapuskan mulai November 2025:
- Peserta yang Beralih ke PBI: Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini statusnya telah berhasil masuk dalam kategori PBI menjadi prioritas utama penerima manfaat. Iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
- Peserta dari Kalangan Tidak Mampu: Penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai dengan data resmi yang dimiliki dan diverifikasi oleh pemerintah. Hal ini untuk menjamin bantuan tepat sasaran.
- Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda: Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dengan catatan mereka harus sudah diverifikasi dan disetujui oleh pemerintah daerah setempat.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN): Syarat validasi data sangat penting. Peserta wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu, yang merupakan instrumen pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan bantuan sosial.
Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria di atas diharapkan dapat kembali aktif dalam sistem JKN dan mengakses fasilitas kesehatan tanpa rasa khawatir akan beban tunggakan di masa lalu.
Baca Juga: Sarankan Pakai AI, Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun untuk Pemutihan BPJS Kesehatan
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi