Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu.
Rencana pemutihan ini bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu yang sebelumnya terbebani utang iuran dapat kembali aktif menikmati layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa perlu melunasi utang lama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa program pemutihan ini difokuskan pada masyarakat miskin yang riwayat kepesertaannya sempat bermasalah.
Kategori yang dimaksud yaitu sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri, kemudian statusnya beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didanai Pemerintah Daerah (Pemda).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membersihkan data cleansing dan memperluas cakupan peserta aktif.
Meskipun masih dalam tahap pembahasan intensif antara BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Sosial (Kemensos), beberapa poin utama telah ditetapkan.
Berikut adalah 5 Fakta Kunci Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan yang wajib diketahui masyarakat:
1. Sasaran Utama: Peserta Miskin yang Beralih Status ke PBI/PBPU Pemda
Pemutihan ini secara spesifik menargetkan peserta yang tidak mampu secara ekonomi. Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang mengalami perpindahan status dari peserta mandiri (yang menunggak) menjadi peserta yang iurannya sudah dibayarkan oleh negara atau pemerintah daerah (PBI atau PBPU Pemda).
Baca Juga: BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
2. Batasan Tunggakan yang Dihapus Maksimal 24 Bulan (Dua Tahun)
Poin penting yang menjadi sorotan adalah batasan tunggakan yang akan dihapus. Meskipun seorang peserta mungkin memiliki tunggakan iuran yang terjadi sejak lama (misalnya sejak tahun 2014), BPJS Kesehatan menetapkan bahwa tunggakan yang dihapus maksimal hanya 24 bulan atau dua tahun.
Ghufron Mukti menjelaskan bahwa institusinya tidak bisa menghapus keseluruhan tunggakan karena hal itu akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.
Batasan dua tahun ini menjadi solusi tengah untuk membersihkan beban utang lama.
3. Landasan Kriteria Penerima Menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Agar kebijakan pemutihan ini tepat sasaran, penentuan kriteria penerima akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
IHSG Menuju 9.000, Mengapa To The Moon Sering Disebut? Siapa Paling Untung?
-
Permintaan Melonjak, ESDM Pakai Jalur Udara Distribusi LPG ke Wilayah Terdampak Banjir
-
BUVA Caplok 99,99 Persen Saham BKPP
-
Pertamina Kelola Sumur 'Veteran' Demi Jaga Ketahanan Energi
-
PaDi Business Forum & Showcase 2025: PaDi UMKM Ciptakan Transaksi Hingga Tembus Rp993 Miliar
-
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
-
IHSG Menguat di Akhir Perdagangan Hari Ini, Tapi Investor Masih Tunggu RDG BI
-
Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot
-
Genjot PNBP, ESDM Lelang Terbuka Stockpile Bauksit di Kepri
-
Rupiah Melorot Lagi Hari Ini ke Level Rp 16.691