Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu.
Rencana pemutihan ini bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu yang sebelumnya terbebani utang iuran dapat kembali aktif menikmati layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa perlu melunasi utang lama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa program pemutihan ini difokuskan pada masyarakat miskin yang riwayat kepesertaannya sempat bermasalah.
Kategori yang dimaksud yaitu sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri, kemudian statusnya beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didanai Pemerintah Daerah (Pemda).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membersihkan data cleansing dan memperluas cakupan peserta aktif.
Meskipun masih dalam tahap pembahasan intensif antara BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Sosial (Kemensos), beberapa poin utama telah ditetapkan.
Berikut adalah 5 Fakta Kunci Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan yang wajib diketahui masyarakat:
1. Sasaran Utama: Peserta Miskin yang Beralih Status ke PBI/PBPU Pemda
Pemutihan ini secara spesifik menargetkan peserta yang tidak mampu secara ekonomi. Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang mengalami perpindahan status dari peserta mandiri (yang menunggak) menjadi peserta yang iurannya sudah dibayarkan oleh negara atau pemerintah daerah (PBI atau PBPU Pemda).
Baca Juga: BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
2. Batasan Tunggakan yang Dihapus Maksimal 24 Bulan (Dua Tahun)
Poin penting yang menjadi sorotan adalah batasan tunggakan yang akan dihapus. Meskipun seorang peserta mungkin memiliki tunggakan iuran yang terjadi sejak lama (misalnya sejak tahun 2014), BPJS Kesehatan menetapkan bahwa tunggakan yang dihapus maksimal hanya 24 bulan atau dua tahun.
Ghufron Mukti menjelaskan bahwa institusinya tidak bisa menghapus keseluruhan tunggakan karena hal itu akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.
Batasan dua tahun ini menjadi solusi tengah untuk membersihkan beban utang lama.
3. Landasan Kriteria Penerima Menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Agar kebijakan pemutihan ini tepat sasaran, penentuan kriteria penerima akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun
-
Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan
-
Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya