- Sebanyak 87 kontainer yang memuat 1.802 ton produk turunan CPO berhasil diamankan.
- Barang bukti ini ditaksir bernilai fantastis, mencapai Rp 28,7 miliar, dan rencananya akan diekspor ke China.
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Buffer Area NPCT 1, Kamis (6/11/2025).
Suara.com - Kolaborasi apik antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) oleh perusahaan berinisial PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebanyak 87 kontainer yang memuat 1.802 ton produk turunan CPO berhasil diamankan. Barang bukti ini ditaksir bernilai fantastis, mencapai Rp 28,7 miliar, dan rencananya akan diekspor ke China.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Buffer Area NPCT 1, Kamis (6/11/2025), menjelaskan modus operandi yang digunakan PT MMS. Perusahaan tersebut memberitahukan barang ekspor sebagai fatty matter, sebuah kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan bukan termasuk komoditas larangan atau pembatasan (lartas) ekspor.
"Kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda, ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir," ujar Djaka.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk tersebut adalah campuran nabati yang mengandung turunan CPO. Penetapan ini berimplikasi besar, karena produk turunan CPO berpotensi terkena kewajiban bea keluar dan pungutan ekspor.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa penindakan ini dipicu oleh analisis data yang menunjukkan adanya lonjakan luar biasa pada ekspor komoditas berlabel fatty matter.
Listyo menyebut, data ekspor tahun 2025 menunjukkan ada 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan komoditas serupa dengan nilai total Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 2,08 triliun.
"Saat ini pada komoditas jenis fatty matter oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan atau pembatasan ekspor. Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Djaka menyebut bahwa penyelidikan awal menargetkan PT MMS dan tiga perusahaan lain yang terafiliasi dalam kegiatan ekspor ini.
Baca Juga: Pajak Mulai Sejuta, Harga Mirip Nmax: Intip Banderol Daihatsu Xenia Bekas dari tahun ke Tahun
"Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," tutup Djaka.
Kapolri menegaskan komitmennya untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan lain dan tidak akan ragu melakukan penegakan hukum demi pengembalian kerugian terhadap negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
HET Pupuk Subsidi Turun, Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi Dukung Langkah Bersejarah Pemerintah
-
New Ethylene Project Diresmikan, Bahlil Curhat Proses Pembangunannya di Depan Prabowo!
-
KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya
-
23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
Saham PJHB ARA Hari Pertama, Dana IPO Mau Dipakai Apa Saja?
-
PGN Mulai Bangun Proyek Injeksi Biomethane di Pagardewa
-
Qlola by BRI Bawa Revolusi Baru Pengelolaan Keuangan Digital, Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
ReforMiner Institute: Gas Bumi, Kunci Ketahanan Energi dan Penghematan Subsidi!
-
Isi Pertemuan Prabowo, Dasco, dan Menkeu Purbaya Rabu Tadi Malam