- Sebanyak 87 kontainer yang memuat 1.802 ton produk turunan CPO berhasil diamankan.
- Barang bukti ini ditaksir bernilai fantastis, mencapai Rp 28,7 miliar, dan rencananya akan diekspor ke China.
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Buffer Area NPCT 1, Kamis (6/11/2025).
Suara.com - Kolaborasi apik antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) oleh perusahaan berinisial PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebanyak 87 kontainer yang memuat 1.802 ton produk turunan CPO berhasil diamankan. Barang bukti ini ditaksir bernilai fantastis, mencapai Rp 28,7 miliar, dan rencananya akan diekspor ke China.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Buffer Area NPCT 1, Kamis (6/11/2025), menjelaskan modus operandi yang digunakan PT MMS. Perusahaan tersebut memberitahukan barang ekspor sebagai fatty matter, sebuah kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan bukan termasuk komoditas larangan atau pembatasan (lartas) ekspor.
"Kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda, ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir," ujar Djaka.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk tersebut adalah campuran nabati yang mengandung turunan CPO. Penetapan ini berimplikasi besar, karena produk turunan CPO berpotensi terkena kewajiban bea keluar dan pungutan ekspor.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa penindakan ini dipicu oleh analisis data yang menunjukkan adanya lonjakan luar biasa pada ekspor komoditas berlabel fatty matter.
Listyo menyebut, data ekspor tahun 2025 menunjukkan ada 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan komoditas serupa dengan nilai total Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 2,08 triliun.
"Saat ini pada komoditas jenis fatty matter oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan atau pembatasan ekspor. Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Djaka menyebut bahwa penyelidikan awal menargetkan PT MMS dan tiga perusahaan lain yang terafiliasi dalam kegiatan ekspor ini.
Baca Juga: Pajak Mulai Sejuta, Harga Mirip Nmax: Intip Banderol Daihatsu Xenia Bekas dari tahun ke Tahun
"Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," tutup Djaka.
Kapolri menegaskan komitmennya untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan lain dan tidak akan ragu melakukan penegakan hukum demi pengembalian kerugian terhadap negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok