- Sebanyak 87 kontainer yang memuat 1.802 ton produk turunan CPO berhasil diamankan.
- Barang bukti ini ditaksir bernilai fantastis, mencapai Rp 28,7 miliar, dan rencananya akan diekspor ke China.
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Buffer Area NPCT 1, Kamis (6/11/2025).
Suara.com - Kolaborasi apik antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) oleh perusahaan berinisial PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebanyak 87 kontainer yang memuat 1.802 ton produk turunan CPO berhasil diamankan. Barang bukti ini ditaksir bernilai fantastis, mencapai Rp 28,7 miliar, dan rencananya akan diekspor ke China.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Buffer Area NPCT 1, Kamis (6/11/2025), menjelaskan modus operandi yang digunakan PT MMS. Perusahaan tersebut memberitahukan barang ekspor sebagai fatty matter, sebuah kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan bukan termasuk komoditas larangan atau pembatasan (lartas) ekspor.
"Kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda, ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir," ujar Djaka.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk tersebut adalah campuran nabati yang mengandung turunan CPO. Penetapan ini berimplikasi besar, karena produk turunan CPO berpotensi terkena kewajiban bea keluar dan pungutan ekspor.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa penindakan ini dipicu oleh analisis data yang menunjukkan adanya lonjakan luar biasa pada ekspor komoditas berlabel fatty matter.
Listyo menyebut, data ekspor tahun 2025 menunjukkan ada 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan komoditas serupa dengan nilai total Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 2,08 triliun.
"Saat ini pada komoditas jenis fatty matter oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan atau pembatasan ekspor. Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Djaka menyebut bahwa penyelidikan awal menargetkan PT MMS dan tiga perusahaan lain yang terafiliasi dalam kegiatan ekspor ini.
Baca Juga: Pajak Mulai Sejuta, Harga Mirip Nmax: Intip Banderol Daihatsu Xenia Bekas dari tahun ke Tahun
"Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," tutup Djaka.
Kapolri menegaskan komitmennya untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan lain dan tidak akan ragu melakukan penegakan hukum demi pengembalian kerugian terhadap negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat