News / Metropolitan
Kamis, 06 November 2025 | 12:08 WIB
Ilustrasi sepeda motor Vespa. [Antara News/Vespa]
Baca 10 detik
  • Polresta Tangerang membongkar penyelundupan 35 paket besar ganja yang disembunyikan di dalam sasis atau rangka motor Vespa
  • Seorang oknum ASN Pemkab Tangerang berinisial AH (44) ditangkap bersama dua orang lainnya dalam jaringan narkoba lintas provinsi (Sumatera Utara-Bogor-Bali)
  • Para pelaku, terutama pengendali utama, dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup

Suara.com - Kreativitas para penyelundup narkoba seolah tak ada habisnya. Kali ini, sasis atau rangka motor Vespa klasik dimodifikasi menjadi kompartemen rahasia untuk menyelundupkan 35 paket besar ganja. Aksi ini berhasil dibongkar oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, yang turut menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, dalam konferensi pers pada Kamis (6/11/2025), membeberkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan kecil di tingkat Polsek Panongan.

"Di mana kasus ini telah berhasil diungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Posek Panongan kepada seorang yang berinisial J (19), dikontrakannya di desa Rancaiu, kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," ungkap Kapolresta sebagaimana dilansir Antara.

Dari penangkapan J, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga tersangka utama. Mereka adalah LK (24), seorang buruh harian; AH (44), yang merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Tangerang; dan IT (42), yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengendali utama dalam jaringan narkoba antarprovinsi ini.

Penyelidikan membawa petugas hingga ke Bogor, Jawa Barat, tempat ketiga tersangka ditangkap.

"Kemudian jajaran Polsek Panongan melakukan upaya-upaya pengembangan kasus, langsung bergeser ataupun bergerak ke daerah Bogor, dan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku," tutur Indra.

Di tangan IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. IT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial AS di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fakta paling mengejutkan terungkap saat IT mengaku baru saja mengirim paket besar ke Bali. Modusnya sangat rapi.

"Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi," kata Indra.

Baca Juga: Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8

Ganja puluhan kilogram itu disembunyikan di dalam rangka motor Vespa yang telah dimodifikasi, lalu dikemas seolah-olah mengirim satu unit motor utuh melalui jasa ekspedisi. Polisi bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak ekspedisi.

"Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekspedisi di Bali menahan paket tersebut," ujarnya.

Akhirnya, motor Vespa berisi 35 paket besar ganja itu berhasil diamankan sebelum sampai ke tangan penerima. Total barang bukti yang disita meliputi 10 linting ganja, lima paket kecil, satu paket besar seberat 350 gram, dan puncaknya, satu unit Vespa yang 'perutnya' penuh dengan 35 paket ganja.

Para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tentunya untuk pelaku utama dikenakan ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup. Kemudian yang terakhir, kami mengimbau dan memberikan maklumat kepada seluruh masyarakat," kata dia.

Load More