- DJP mencium aroma tak sedap atas ekspor sawit yang merugikan negara.
- Manipulasi ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak.
- Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai barang sebenarnya.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar praktik manipulasi data ekspor komoditas sawit yang melibatkan ratusan eksportir. Manipulasi ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak, berpotensi merugikan negara hingga miliaran Rupiah.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai barang sebenarnya, dengan total temuan mencapai 282 kasus.
"Dari sisi perpajakan, ketika kita menghitung kembali beban pajak yang seharusnya diterima negara, tentu nilainya jadi jauh berkurang apabila yang diakui adalah hak ekspor yang tidak sebenarnya dari barang yang diekspor,” kata Bimo saat ditemui di Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025).
Modus utama yang terdeteksi adalah pemalsuan jenis barang ekspor. Eksportir menggunakan kode HS (Harmonized System) yang tidak sesuai untuk menyamarkan produk bernilai tinggi sebagai barang dengan nilai ekspor rendah, yakni Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Fatty Matter.
Kasus Fatty Matter (2025): DJP mendeteksi 25 wajib pajak eksportir yang menggunakan modus ini dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp2,08 triliun. Potensi kerugian negara akibat pengurangan pajak dari kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp140 miliar.
Kasus POME (2021–2024): Tercatat 257 wajib pajak menggunakan modus POME, dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun.
Bimo menegaskan bahwa seluruh 282 wajib pajak yang terlibat kini sedang dalam proses investigasi intensif. DJP berencana bekerja sama dengan aparat penegak hukum, mulai dari pemeriksaan hingga penyidikan, sesuai dengan kecukupan bukti awal.
"Rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” tegas Bimo.
Baca Juga: Berapa Harga Honda Brio Bekas dari Tahun ke Tahun? Cek Spesifikasi dan Pajak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok