- DJP mencium aroma tak sedap atas ekspor sawit yang merugikan negara.
- Manipulasi ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak.
- Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai barang sebenarnya.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar praktik manipulasi data ekspor komoditas sawit yang melibatkan ratusan eksportir. Manipulasi ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak, berpotensi merugikan negara hingga miliaran Rupiah.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai barang sebenarnya, dengan total temuan mencapai 282 kasus.
"Dari sisi perpajakan, ketika kita menghitung kembali beban pajak yang seharusnya diterima negara, tentu nilainya jadi jauh berkurang apabila yang diakui adalah hak ekspor yang tidak sebenarnya dari barang yang diekspor,” kata Bimo saat ditemui di Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025).
Modus utama yang terdeteksi adalah pemalsuan jenis barang ekspor. Eksportir menggunakan kode HS (Harmonized System) yang tidak sesuai untuk menyamarkan produk bernilai tinggi sebagai barang dengan nilai ekspor rendah, yakni Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Fatty Matter.
Kasus Fatty Matter (2025): DJP mendeteksi 25 wajib pajak eksportir yang menggunakan modus ini dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp2,08 triliun. Potensi kerugian negara akibat pengurangan pajak dari kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp140 miliar.
Kasus POME (2021–2024): Tercatat 257 wajib pajak menggunakan modus POME, dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun.
Bimo menegaskan bahwa seluruh 282 wajib pajak yang terlibat kini sedang dalam proses investigasi intensif. DJP berencana bekerja sama dengan aparat penegak hukum, mulai dari pemeriksaan hingga penyidikan, sesuai dengan kecukupan bukti awal.
"Rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” tegas Bimo.
Baca Juga: Berapa Harga Honda Brio Bekas dari Tahun ke Tahun? Cek Spesifikasi dan Pajak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu