- MA menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 634,7 miliar kepada TB.
- Owner dari PT Uniflora Prima (PT UP) merugikan negara hingga Rp317 miliar dari kasus pajak di tahun 2014.
- DJP kini menggandeng Pemerintah Singapura.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat, berkolaborasi erat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai fantastis, mencapai Rp 58,2 miliar.
Kejahatan ini dilakukan oleh terpidana TB, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus penggelapan pajak.
DJP Jakarta Pusat, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (1/11/2025), menjelaskan bahwa TB menggunakan serangkaian skema yang rumit dan berlapis untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan pajak tersebut.
Langkah ini merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga penegak hukum di Indonesia dan di luar negeri.
Tiga Fakta Kunci Kasus TPPU Penggelapan Pajak TB
Penyelidikan mendalam terhadap TB, yang merupakan beneficial owner dari PT Uniflora Prima (PT UP) dan merugikan negara hingga Rp317 miliar dari kasus pajak di tahun 2014, mengungkap tiga fakta utama dari kasus TPPU ini:
Modus Pencucian Uang Kompleks dan Lintas Batas
Terpidana TB menggunakan modus pencucian uang yang canggih, mulai dari menempatkan dana tunai ke dalam sistem perbankan (placement), menukarnya ke berbagai mata uang asing, hingga mengalirkan dana hasil kejahatan pajak ke luar negeri.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset bernilai tinggi, menelanjangi modus klasik penghindaran pajak lewat perusahaan cangkang dan transfer lintas negara.
Baca Juga: Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
Penyitaan Aset Senilai Rp 58,2 Miliar
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara, sejumlah aset milik TB senilai sekitar Rp 58,2 miliar telah berhasil diblokir dan disita.
Aset-aset yang diamankan meliputi uang tunai yang tersimpan di rekening bank, obligasi, berbagai jenis kendaraan, unit apartemen, hingga bidang tanah.
Hukuman Berkekuatan Hukum Tetap dan Kerjasama MLA
Kasus ini telah mendapatkan kepastian hukum setelah Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024 membatalkan vonis bebas di pengadilan tingkat pertama.
MA menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 634,7 miliar kepada TB.
Untuk mengejar sisa aset yang diduga disembunyikan, DJP kini menggandeng Pemerintah Singapura melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana, serta bekerja sama dengan otoritas pajak di Malaysia, British Virgin Islands, dan yurisdiksi lainnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM