- MA menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 634,7 miliar kepada TB.
- Owner dari PT Uniflora Prima (PT UP) merugikan negara hingga Rp317 miliar dari kasus pajak di tahun 2014.
- DJP kini menggandeng Pemerintah Singapura.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat, berkolaborasi erat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai fantastis, mencapai Rp 58,2 miliar.
Kejahatan ini dilakukan oleh terpidana TB, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus penggelapan pajak.
DJP Jakarta Pusat, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (1/11/2025), menjelaskan bahwa TB menggunakan serangkaian skema yang rumit dan berlapis untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan pajak tersebut.
Langkah ini merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga penegak hukum di Indonesia dan di luar negeri.
Tiga Fakta Kunci Kasus TPPU Penggelapan Pajak TB
Penyelidikan mendalam terhadap TB, yang merupakan beneficial owner dari PT Uniflora Prima (PT UP) dan merugikan negara hingga Rp317 miliar dari kasus pajak di tahun 2014, mengungkap tiga fakta utama dari kasus TPPU ini:
Modus Pencucian Uang Kompleks dan Lintas Batas
Terpidana TB menggunakan modus pencucian uang yang canggih, mulai dari menempatkan dana tunai ke dalam sistem perbankan (placement), menukarnya ke berbagai mata uang asing, hingga mengalirkan dana hasil kejahatan pajak ke luar negeri.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset bernilai tinggi, menelanjangi modus klasik penghindaran pajak lewat perusahaan cangkang dan transfer lintas negara.
Baca Juga: Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
Penyitaan Aset Senilai Rp 58,2 Miliar
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara, sejumlah aset milik TB senilai sekitar Rp 58,2 miliar telah berhasil diblokir dan disita.
Aset-aset yang diamankan meliputi uang tunai yang tersimpan di rekening bank, obligasi, berbagai jenis kendaraan, unit apartemen, hingga bidang tanah.
Hukuman Berkekuatan Hukum Tetap dan Kerjasama MLA
Kasus ini telah mendapatkan kepastian hukum setelah Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024 membatalkan vonis bebas di pengadilan tingkat pertama.
MA menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 634,7 miliar kepada TB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Harga Perak Sempat Melonjak Tajam, Hari Ini Koreksi Jelang Akhir Pekan
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital
-
IHSG dan Rupiah Kompak Loyo Hari Ini