- KPPU tengah menyelidiki dugaan kesepakatan penetapan batas maksimum bunga pindar.
- Kasus ini memicu kontroversi karena dinilai hanya menyasar pelaku usaha.
- OJK memang telah menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi Pindar diinstruksikan untuk membedakan secara jelas antara platform Pindar yang legal dan ilegal.
Suara.com - Dunia jasa keuangan dan persaingan usaha tengah disorot tajam menyusul sidang dugaan kesepakatan penetapan batas maksimum suku bunga penyelenggara pinjaman daring (Pindar) di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kasus ini memicu kontroversi karena dinilai menyasar pelaku usaha yang justru bertindak atas arahan regulator.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), Profesor Ningrum Natasya Sirait, turun gunung menyuarakan pandangannya. Ia menilai dugaan KPPU terhadap pelaku usaha tidak tepat, sebab tindakan penetapan batas bunga yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah bentuk kepatuhan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan kolusi bisnis.
“Ketika tindakan pelaku usaha dilakukan untuk mematuhi peraturan regulator, motivasinya bukan lagi sekadar mengejar keuntungan, tetapi kepatuhan untuk melindungi konsumen. Logika hukum membedakan antara pelanggaran hukum dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Prof. Ningrum.
Sebelumnya, OJK memang telah menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi Pindar diinstruksikan untuk membedakan secara jelas antara platform Pindar yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Profesor Ningrum, alumnus University of Wisconsin, AS, menyoroti bahwa KPPU seolah mengabaikan konteks kepatuhan regulasi (regulatory compliance). Dalam berbagai yurisdiksi, tindakan yang didorong oleh regulator diakui sebagai pembelaan yang sah terhadap tuduhan pelanggaran persaingan sebuah doktrin yang dikenal sebagai regulatory defense atau state action doctrine.
“Ketika tindakan pelaku usaha didorong oleh regulator, motivasinya berubah: dari profit maximization menjadi compliance. Inilah yang seharusnya menjadi pembeda antara tindakan yang sah secara hukum dan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi krusial karena menciptakan preseden buruk: pelaku usaha yang patuh demi melindungi konsumen justru menghadapi jeratan hukum.
Prof. Ningrum menyarankan agar KPPU memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan perlindungan konsumen ini. Jika tidak, konsekuensi termahal dari perkara ini adalah menurunnya kepercayaan terhadap kepastian berusaha bagi para investor dan pelaku usaha di sektor Pindar.
Baca Juga: OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
“Biaya dan konsekuensi termahal dari dampak perkara ini adalah menurunnya kepercayaan terhadap kepastian berusaha bagi para investor dan pelaku usaha di masa depan khususnya dalam bisnis pindar,” pungkas Prof. Ningrum
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta
-
Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan
-
Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T
-
Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan
-
Ambisi Purbaya Kejar Ekonomi Tumbuh 6 Persen di 2026, Jika Gagal Bisa Diminta Mundur
-
Tak Cuma Kredit, BTN Cetak Ratusan Developer Baru