- KPPU tengah menyelidiki dugaan kesepakatan penetapan batas maksimum bunga pindar.
- Kasus ini memicu kontroversi karena dinilai hanya menyasar pelaku usaha.
- OJK memang telah menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi Pindar diinstruksikan untuk membedakan secara jelas antara platform Pindar yang legal dan ilegal.
Suara.com - Dunia jasa keuangan dan persaingan usaha tengah disorot tajam menyusul sidang dugaan kesepakatan penetapan batas maksimum suku bunga penyelenggara pinjaman daring (Pindar) di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kasus ini memicu kontroversi karena dinilai menyasar pelaku usaha yang justru bertindak atas arahan regulator.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), Profesor Ningrum Natasya Sirait, turun gunung menyuarakan pandangannya. Ia menilai dugaan KPPU terhadap pelaku usaha tidak tepat, sebab tindakan penetapan batas bunga yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah bentuk kepatuhan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan kolusi bisnis.
“Ketika tindakan pelaku usaha dilakukan untuk mematuhi peraturan regulator, motivasinya bukan lagi sekadar mengejar keuntungan, tetapi kepatuhan untuk melindungi konsumen. Logika hukum membedakan antara pelanggaran hukum dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Prof. Ningrum.
Sebelumnya, OJK memang telah menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi Pindar diinstruksikan untuk membedakan secara jelas antara platform Pindar yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Profesor Ningrum, alumnus University of Wisconsin, AS, menyoroti bahwa KPPU seolah mengabaikan konteks kepatuhan regulasi (regulatory compliance). Dalam berbagai yurisdiksi, tindakan yang didorong oleh regulator diakui sebagai pembelaan yang sah terhadap tuduhan pelanggaran persaingan sebuah doktrin yang dikenal sebagai regulatory defense atau state action doctrine.
“Ketika tindakan pelaku usaha didorong oleh regulator, motivasinya berubah: dari profit maximization menjadi compliance. Inilah yang seharusnya menjadi pembeda antara tindakan yang sah secara hukum dan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi krusial karena menciptakan preseden buruk: pelaku usaha yang patuh demi melindungi konsumen justru menghadapi jeratan hukum.
Prof. Ningrum menyarankan agar KPPU memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan perlindungan konsumen ini. Jika tidak, konsekuensi termahal dari perkara ini adalah menurunnya kepercayaan terhadap kepastian berusaha bagi para investor dan pelaku usaha di sektor Pindar.
Baca Juga: OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
“Biaya dan konsekuensi termahal dari dampak perkara ini adalah menurunnya kepercayaan terhadap kepastian berusaha bagi para investor dan pelaku usaha di masa depan khususnya dalam bisnis pindar,” pungkas Prof. Ningrum
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Bank Mandiri Salurkan Lebih dari 7,45 Juta Bansos pada 2025 untuk Akselerasi Ekonomi Kerakyatan
-
Prabowo 'Pelototi' Jeffrey Hingga Hasan Usai jadi Bos Baru BEI dan OJK
-
Ciri-ciri Phishing dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan Online
-
Profil PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) dan Pemilik Sahamnya
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Rp68.781, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Ikut Naik
-
Bos Unilever (UNVR) Indonesia Lapor, Laba Bersih Tembus Rp7,6 Triliun di 2025
-
Rupiah Keok, Dolar AS Naik ke Level Rp16.818
-
Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.947.000/Gram
-
Momentum Ramadan, Begini Cara Bikin QRIS GoPay untuk Pedagang Takjil
-
IHSG Bergerak 2 Arah di Kamis Pagi, Betah di Level 8.000