-
OJK memperketat pengawasan terhadap 8 fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 Miliar.
-
OJK menuntut 22 penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90 > 5%).
-
TWP90 masih dinilai aman.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas memperketat pengawasan terhadap industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai fintech P2P lending.
Langkah ini diambil karena masih ada delapan penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang dipersyaratkan, yaitu sebesar Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pemenuhan ekuitas minimum ini merupakan hal fundamental dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri Pinjaman Daring (Pindar) ayau pinjol.
Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan penyelenggara memiliki kemampuan keuangan yang memadai dalam menanggung risiko usaha dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi pengguna layanan.
“OJK terus melakukan pembinaan dan pemantauan secara ketat terhadap action plan pemenuhan ekuitas minimum, baik melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun masuknya strategic investor yang kredibel,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Batas Waktu dan Sanksi Tegas
OJK mewajibkan seluruh penyelenggara Pindar untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar, sesuai ketentuan yang mulai berlaku efektif pada tahun 2025.
Bagi penyelenggara yang belum mampu memenuhi batas tersebut, OJK meminta adanya rencana aksi (action plan) yang jelas dan realistis untuk memperkuat struktur permodalan mereka dalam waktu dekat.
Langkah pengawasan ketat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari sejumlah kasus yang sebelumnya bermasalah dalam hal permodalan dan operasional.
Salah satu contoh terbaru adalah kasus PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), yang izinnya resmi dicabut oleh OJK.
Pencabutan izin Crowde terjadi karena perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja yang signifikan sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Crowde sebelumnya juga sempat menghadapi masalah gagal bayar dan dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama dengan salah satu bank.
Selain masalah permodalan, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap kualitas pembiayaan di industri Pindar.
Berdasarkan data per September 2025, tercatat ada 22 penyelenggara Pindar yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu 5%.
Agusman mengatakan bahwa OJK telah meminta action plan kepada 22 penyelenggara tersebut untuk segera menurunkan angka TWP90.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga