- OJK menemukan delapan penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
- OJK memperketat pengawasan dan meminta penyelenggara menyiapkan action plan untuk pemenuhan modal serta penurunan rasio gagal bayar.
- Nilai pembiayaan Pindar ke sektor produktif mencapai Rp31,37 triliun atau 34,48 persen dari total industri per September 2025.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan masih ada pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ekuitas minimum modal.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyebutkan, ada delapan pindar yang belum memenuhi ekuitasnya.
"Saat ini, terdapat 8 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhiketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Untuk itu, OJK pun memperketat pengawasan terhadap delapan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
"OJK terus melakukan langkah pembinaan dan monitoring secara ketat terhadap action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel," katanya.
Adapun, data yang diterima OJK mencatat bahwa per September 2025 outstanding pembiayaan
Pindar terhadap sektor produktif tercatat sebesar Rp 31,37 triliun atau sebesar 34,48 persen dari total outstanding pembiayaan industri Pindar.
"Tantangan seperti keterbatasan data kelayakan usaha dan infrastruktur pendukung mendorong industriuntuk memperkuat kemitraan lintas sektor dan memanfaatkan data alternatif guna meningkatkan penyaluran pembiayaan yang berkualitas," bebernya.
OJK telah meminta action plan kepada para penyelenggara tersebut untuk menurunkan angka TWP90.
OJK telah menerapkan pemantauan ketat dan mewajibkan langkah perbaikan untuk menurunkan rasio gagal bayar.
Baca Juga: OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya
-
Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
-
OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta
-
Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan
-
Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T
-
Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan