- Kabar beredar mengenai formasi CPNS 2026 yang dimulai Agustus-September dipastikan tidak benar.
- Fokus pemerintah saat ini menyelesaikan seleksi CASN 2024.
- Prediksi tahapan seleksi 2026 meliputi pengajuan usulan formasi, penetapan jumlah, pendaftaran Agustus-September, dan tes CAT yang direncanakan hingga akhir 2026.
Beberapa formasi yang diperkirakan akan menjadi fokus pembukaan meliputi:
Kementerian Keuangan: Direncanakan merekrut sebanyak 4.350 formasi. Yang menarik, formasi ini mencakup sekitar 300 lulusan SMA/SMK untuk ditempatkan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Formasi Lulusan SMA/SMK: Selain Kemenkeu, formasi level pendidikan menengah diperkirakan akan dibuka untuk posisi seperti Asisten Penata Kelola Intelijen, Penjaga Tahanan (di bawah Kemenkumham), dan Penyuluh Pertanian Lapangan.
Instansi Potensial: Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Agama (Kemenag) diperkirakan menjadi instansi yang secara rutin akan membuka lowongan dalam jumlah besar.
Pelaksanaan seluruh tes seleksi, baik SKD maupun SKB, akan menggunakan sistem CAT di berbagai lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Persyaratan Umum Pelamar CPNS 2026
Calon pelamar diimbau untuk mulai mempersiapkan diri dan dokumen sejak dini, meskipun pengumuman resmi belum keluar. Berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar CPNS 2026:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
Baca Juga: Viral Usai Ditanyakan ke Wapres Gibran: Apa Itu Optimalisasi CPNS?
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dan relevan dengan formasi yang dilamar (mulai dari SMA/SMK hingga S1/S2).
Dokumen-dokumen wajib yang harus disiapkan dan diunggah ke portal SSCASN meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, surat lamaran yang ditujukan kepada instansi terkait, dan berbagai dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan formasi.
Pelamar ditekankan untuk selalu memantau informasi hanya melalui situs resmi pemerintah (BKN dan PAN-RB) untuk menghindari informasi palsu (hoax) yang marak beredar di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru
-
128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan