- Kabar beredar mengenai formasi CPNS 2026 yang dimulai Agustus-September dipastikan tidak benar.
- Fokus pemerintah saat ini menyelesaikan seleksi CASN 2024.
- Prediksi tahapan seleksi 2026 meliputi pengajuan usulan formasi, penetapan jumlah, pendaftaran Agustus-September, dan tes CAT yang direncanakan hingga akhir 2026.
Beberapa formasi yang diperkirakan akan menjadi fokus pembukaan meliputi:
Kementerian Keuangan: Direncanakan merekrut sebanyak 4.350 formasi. Yang menarik, formasi ini mencakup sekitar 300 lulusan SMA/SMK untuk ditempatkan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Formasi Lulusan SMA/SMK: Selain Kemenkeu, formasi level pendidikan menengah diperkirakan akan dibuka untuk posisi seperti Asisten Penata Kelola Intelijen, Penjaga Tahanan (di bawah Kemenkumham), dan Penyuluh Pertanian Lapangan.
Instansi Potensial: Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Agama (Kemenag) diperkirakan menjadi instansi yang secara rutin akan membuka lowongan dalam jumlah besar.
Pelaksanaan seluruh tes seleksi, baik SKD maupun SKB, akan menggunakan sistem CAT di berbagai lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Persyaratan Umum Pelamar CPNS 2026
Calon pelamar diimbau untuk mulai mempersiapkan diri dan dokumen sejak dini, meskipun pengumuman resmi belum keluar. Berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar CPNS 2026:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
Baca Juga: Viral Usai Ditanyakan ke Wapres Gibran: Apa Itu Optimalisasi CPNS?
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dan relevan dengan formasi yang dilamar (mulai dari SMA/SMK hingga S1/S2).
Dokumen-dokumen wajib yang harus disiapkan dan diunggah ke portal SSCASN meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, surat lamaran yang ditujukan kepada instansi terkait, dan berbagai dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan formasi.
Pelamar ditekankan untuk selalu memantau informasi hanya melalui situs resmi pemerintah (BKN dan PAN-RB) untuk menghindari informasi palsu (hoax) yang marak beredar di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
OJK Awasi Ketat Penyalahgunaan Barang Jaminan di Bisnis Gadai
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Lengkap 17-20 November 2025, Surganya Diskon!
-
Soal Isu Merger dengan GOTO, Presiden Grab: Ngapain? Pertumbuhan Kami Lagi Bagus di Indonesia!
-
Menkeu Purbaya Mau Cacah Baju Thrifting, UMKM Mau Tampung?
-
100 Rumah Tangga Fakfak Dapat Listrik Gratis lewat Program BPBL
-
Muncul Penipuan Pembiayaan Mekaar Digital, PNM Imbau Masyarakat Lebih Waspada
-
Emiten Kelapa Sawit MKTR Raup Laba Bersih Rp 36,78 Miliar di Kuartal III-2025
-
BI: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Tembus Rp 7.092 Triliun
-
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Rp632 Triliun pada 34,5 Juta Debitur
-
Dorong Pemanfaatan Teknologi AI Inklusif, Telkom dan UGM Jalin Kerja Sama Strategis