- Kabar beredar mengenai formasi CPNS 2026 yang dimulai Agustus-September dipastikan tidak benar.
- Fokus pemerintah saat ini menyelesaikan seleksi CASN 2024.
- Prediksi tahapan seleksi 2026 meliputi pengajuan usulan formasi, penetapan jumlah, pendaftaran Agustus-September, dan tes CAT yang direncanakan hingga akhir 2026.
Beberapa formasi yang diperkirakan akan menjadi fokus pembukaan meliputi:
Kementerian Keuangan: Direncanakan merekrut sebanyak 4.350 formasi. Yang menarik, formasi ini mencakup sekitar 300 lulusan SMA/SMK untuk ditempatkan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Formasi Lulusan SMA/SMK: Selain Kemenkeu, formasi level pendidikan menengah diperkirakan akan dibuka untuk posisi seperti Asisten Penata Kelola Intelijen, Penjaga Tahanan (di bawah Kemenkumham), dan Penyuluh Pertanian Lapangan.
Instansi Potensial: Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Agama (Kemenag) diperkirakan menjadi instansi yang secara rutin akan membuka lowongan dalam jumlah besar.
Pelaksanaan seluruh tes seleksi, baik SKD maupun SKB, akan menggunakan sistem CAT di berbagai lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Persyaratan Umum Pelamar CPNS 2026
Calon pelamar diimbau untuk mulai mempersiapkan diri dan dokumen sejak dini, meskipun pengumuman resmi belum keluar. Berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar CPNS 2026:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
Baca Juga: Viral Usai Ditanyakan ke Wapres Gibran: Apa Itu Optimalisasi CPNS?
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dan relevan dengan formasi yang dilamar (mulai dari SMA/SMK hingga S1/S2).
Dokumen-dokumen wajib yang harus disiapkan dan diunggah ke portal SSCASN meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, surat lamaran yang ditujukan kepada instansi terkait, dan berbagai dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan formasi.
Pelamar ditekankan untuk selalu memantau informasi hanya melalui situs resmi pemerintah (BKN dan PAN-RB) untuk menghindari informasi palsu (hoax) yang marak beredar di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Impor Barang Modal RI Melonjak 34 Persen
-
Laba Bersih Melonjak 79 Persen, Seabank Bakal Luncurkan Debit Card Tahun Ini
-
Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya
-
Harga Cabai Rawit dan Beras Naik, Daging Sapi Turun Harga
-
Pembatasan BBM Berpotensi Bikin Harga Kebutuhan Pokok Naik
-
Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA
-
Harga Emas Pegadaian Minggu 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bakal Naik?
-
Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI