- Kabar beredar mengenai formasi CPNS 2026 yang dimulai Agustus-September dipastikan tidak benar.
- Fokus pemerintah saat ini menyelesaikan seleksi CASN 2024.
- Prediksi tahapan seleksi 2026 meliputi pengajuan usulan formasi, penetapan jumlah, pendaftaran Agustus-September, dan tes CAT yang direncanakan hingga akhir 2026.
Beberapa formasi yang diperkirakan akan menjadi fokus pembukaan meliputi:
Kementerian Keuangan: Direncanakan merekrut sebanyak 4.350 formasi. Yang menarik, formasi ini mencakup sekitar 300 lulusan SMA/SMK untuk ditempatkan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Formasi Lulusan SMA/SMK: Selain Kemenkeu, formasi level pendidikan menengah diperkirakan akan dibuka untuk posisi seperti Asisten Penata Kelola Intelijen, Penjaga Tahanan (di bawah Kemenkumham), dan Penyuluh Pertanian Lapangan.
Instansi Potensial: Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Agama (Kemenag) diperkirakan menjadi instansi yang secara rutin akan membuka lowongan dalam jumlah besar.
Pelaksanaan seluruh tes seleksi, baik SKD maupun SKB, akan menggunakan sistem CAT di berbagai lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Persyaratan Umum Pelamar CPNS 2026
Calon pelamar diimbau untuk mulai mempersiapkan diri dan dokumen sejak dini, meskipun pengumuman resmi belum keluar. Berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar CPNS 2026:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
Baca Juga: Viral Usai Ditanyakan ke Wapres Gibran: Apa Itu Optimalisasi CPNS?
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dan relevan dengan formasi yang dilamar (mulai dari SMA/SMK hingga S1/S2).
Dokumen-dokumen wajib yang harus disiapkan dan diunggah ke portal SSCASN meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, surat lamaran yang ditujukan kepada instansi terkait, dan berbagai dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan formasi.
Pelamar ditekankan untuk selalu memantau informasi hanya melalui situs resmi pemerintah (BKN dan PAN-RB) untuk menghindari informasi palsu (hoax) yang marak beredar di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ambisi Swasembada Gula 2026: Target Bongkar Raton 100 Ribu Hektare Terganjal Masalah Bibit
-
Target Produksi Gula 3 Juta Ton Dinilai Ambisius
-
Nilai Tukar Rupiah Anjlok di Hari Pertama 2026
-
Purbaya Ungkap Sisa Kas Negara Akhir 2025 Masih Ada Rp 399 Triliun
-
Pertamina Catat Kenaikan Konsumsi BBM dan LPG Selama Libur Nataru 2026
-
Purbaya Prihatin TNI Hanya Dikasih Nasi Bungkus saat Atasi Banjir Sumatra, Layak Diberi Upah
-
Emiten Tambang Ini Mendadak Diborong Awal 2026, Apa Alasannya
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara (Huntara) di Aceh
-
6 Perusahaan Aset Kakap Masuk Antrean IPO, BEI Ungkap Prospek Sahamnya
-
Penentuan Kuota BBM bagi SPBU Swasta, Ini Kata Wamen ESDM