- Kabar beredar mengenai formasi CPNS 2026 yang dimulai Agustus-September dipastikan tidak benar.
- Fokus pemerintah saat ini menyelesaikan seleksi CASN 2024.
- Prediksi tahapan seleksi 2026 meliputi pengajuan usulan formasi, penetapan jumlah, pendaftaran Agustus-September, dan tes CAT yang direncanakan hingga akhir 2026.
Beberapa formasi yang diperkirakan akan menjadi fokus pembukaan meliputi:
Kementerian Keuangan: Direncanakan merekrut sebanyak 4.350 formasi. Yang menarik, formasi ini mencakup sekitar 300 lulusan SMA/SMK untuk ditempatkan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Formasi Lulusan SMA/SMK: Selain Kemenkeu, formasi level pendidikan menengah diperkirakan akan dibuka untuk posisi seperti Asisten Penata Kelola Intelijen, Penjaga Tahanan (di bawah Kemenkumham), dan Penyuluh Pertanian Lapangan.
Instansi Potensial: Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Agama (Kemenag) diperkirakan menjadi instansi yang secara rutin akan membuka lowongan dalam jumlah besar.
Pelaksanaan seluruh tes seleksi, baik SKD maupun SKB, akan menggunakan sistem CAT di berbagai lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Persyaratan Umum Pelamar CPNS 2026
Calon pelamar diimbau untuk mulai mempersiapkan diri dan dokumen sejak dini, meskipun pengumuman resmi belum keluar. Berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar CPNS 2026:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
Baca Juga: Viral Usai Ditanyakan ke Wapres Gibran: Apa Itu Optimalisasi CPNS?
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dan relevan dengan formasi yang dilamar (mulai dari SMA/SMK hingga S1/S2).
Dokumen-dokumen wajib yang harus disiapkan dan diunggah ke portal SSCASN meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, surat lamaran yang ditujukan kepada instansi terkait, dan berbagai dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan formasi.
Pelamar ditekankan untuk selalu memantau informasi hanya melalui situs resmi pemerintah (BKN dan PAN-RB) untuk menghindari informasi palsu (hoax) yang marak beredar di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform