- OJK membuka dua jalur rekrutmen SDM tahun 2025, yaitu PCAM 9 untuk lulusan baru dan MLE bagi profesional berpengalaman.
- Pendaftaran online terpusat ini dibuka terbatas mulai 21 November hingga ditutup pada 27 November 2025.
- Calon pelamar wajib memenuhi kualifikasi spesifik IPK minimal 3.00 dan tidak dikenakan biaya apapun selama proses.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan karier bagi masyarakat yang ingin berkecimpung di sektor jasa keuangan.
Rekrutmen ini menawarkan dua jalur posisi utama dan hanya berlangsung dalam periode yang sangat terbatas, yaitu hingga akhir November 2025.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan peluang ini, mengingat OJK merupakan lembaga strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan negara. Proses pendaftaran dibuka mulai 21 hingga 27 November 2025.
OJK membuka program pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui dua jalur rekrutmen dengan kriteria pelamar yang berbeda:
Pendidikan Calon Asisten Manajer (PCAM 9): Program ini dirancang untuk menjaring kandidat terbaik dan berprestasi dari jenjang pendidikan D-IV/S1/S2/S3. PCAM 9 fokus pada fresh graduate atau lulusan yang siap memulai karier dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), baik dari dalam maupun luar negeri.
Multi Level Entry (MLE): Program ini dikhususkan bagi kandidat yang sudah berpengalaman dan profesional, dengan persyaratan pengalaman kerja minimal tiga hingga enam tahun di bidang yang relevan.
Kualifikasi Rekrutmen OJK 2025
Berikut adalah rincian kualifikasi wajib yang harus dipenuhi oleh calon pelamar untuk masing-masing posisi:
A. Syarat Khusus PCAM 9 (Calon Asisten Manajer)
Baca Juga: Apa Itu Ghost Job dan Ciri-Cirinya? Pencari Kerja Wajib Tahu!
Pendidikan: Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari PTN/PTS dalam atau luar negeri.
IPK: Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 dari skala 4.00.
Usia Maksimal: 29 tahun (untuk lulusan D-IV dan S1) dan 33 tahun (untuk lulusan S2/S3).
Program Studi Relevan: Ekonomi/Keuangan (termasuk syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Teknik Industri, dan bidang-bidang terkait.
B. Syarat Khusus MLE (Kandidat Berpengalaman)
Pendidikan: Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari PTN/PTS dalam atau luar negeri.
IPK: Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 dari skala 4.00.
Usia Maksimal: 33 tahun (untuk posisi Asisten Manajer) dan 36 tahun (untuk posisi Manajer).
Pengalaman Kerja: Minimal tiga tahun sebagai Asisten Manajer Madya, atau minimal enam tahun sebagai Manajer di bidang yang relevan.
Program Studi Relevan: Teknik Informatika, Manajemen, Matematika, Ekonomi, Akuntansi, dan bidang-bidang terkait.
Cara Daftar
Proses pendaftaran OJK 2025 dilakukan secara online dan terpusat:
Akses Situs Resmi: Kunjungi laman resmi OJK untuk rekrutmen melalui tautan ojk-pcam9mle.shl.co.id.
Pilih Program: Pilih program rekrutmen yang sesuai dengan kualifikasi Anda (PCAM 9 atau MLE).
Buka Akun dan Lengkapi Data: Buat akun pendaftaran dan isi formulir dengan data diri yang lengkap dan akurat.
Unggah Dokumen: Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta, termasuk Ijazah, Transkrip Nilai, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Finalisasi: Pastikan semua data dan dokumen tersimpan dengan benar, lalu selesaikan pendaftaran sebelum tenggat waktu 27 November 2025.
OJK juga memberikan imbauan penting kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan OJK, karena seluruh proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun.
OJK secara tegas tidak bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau bimbingan belajar (bimbel) untuk program rekrutmen ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Emiten NETV Tiba-tiba Ditinggal Direktur Utamanya
-
Impor 105 Ribu Pikap India PT Agrinas Dianggap Berlawanan dengan Program Prabowo
-
Cara Cetak Emas di Pegadaian Terbaru Lengkap Syarat, Biaya, dan Alurnya
-
Bulog Mulai Kirim Beras ke Arab Saudi pada 28 Februari
-
Defisit APBN Capai Rp 54,6 T per Januari 2026, Purbaya Klaim Masih Terkendali
-
Ekonom: Tarif Impor AS Bisa Tekan Rupiah dan Picu Kenaikan Harga Dalam Negeri
-
Harga Bitcoin Anjlok ke Level Terburuk Februari Imbas Tarif Trump
-
7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
-
IHSG Menghijau 1,35% di Sesi I, 480 Saham Melesat
-
Pengendali Borong 4,49 Miliar Saham BUKA, Rogoh Kocek Rp674 Miliar