Verifikasi Email: Setelah formulir dikirim, sistem akan mengirimkan tautan verifikasi melalui email. Pengguna wajib mengaktifkan akun dengan mengklik tautan tersebut.
Akun Siap Digunakan: Setelah proses verifikasi berhasil, akun Anda dapat langsung digunakan untuk login dan berpartisipasi dalam seluruh kegiatan lelang yang berlangsung di platform resmi tersebut.
Perlu dicatat, pendaftaran akun ini hanya perlu dilakukan sekali. Akun yang telah terverifikasi dapat digunakan untuk mengikuti lelang kapan saja.
Mekanisme Mengikuti Lelang KPK Secara Online
Setelah memiliki akun yang terdaftar, peserta dapat mengikuti lelang sesuai jadwal yang diumumkan oleh KPK. Merujuk pada mekanisme di situs resmi, berikut langkah-langkah untuk berpartisipasi dalam penawaran lelang secara online:
Login: Masuk ke akun Anda di https://lelang.go.id menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
Cari Objek Lelang: Gunakan kolom pencarian atau telusuri daftar pengumuman lelang KPK untuk menemukan objek yang diminati.
Pahami Detail: Pelajari secara seksama detail objek lelang, termasuk nilai limit, besaran uang jaminan yang dibutuhkan, lokasi barang, hingga ketentuan penentuan pemenang.
Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan ke nomor virtual account yang tertera. Transfer harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh sistem.
Baca Juga: Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
Penawaran (Bidding): Jika uang jaminan telah terverifikasi, peserta diperbolehkan memulai penawaran (bidding) saat jadwal lelang dibuka.
Penentuan Pemenang: Sistem akan menutup penawaran sesuai waktu server yang ditentukan. Peserta dengan penawaran tertinggi secara otomatis dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Pelunasan dan Serah Terima: Pemenang wajib melakukan pelunasan sisa pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan dan selanjutnya mengikuti prosedur serah terima aset yang tercantum pada pengumuman lelang.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
RK Klaim Tak Tahu Kasus Korupsi BJB, KPK Tanggapi Santai: Kami Punya Saksi dan Bukti Lain
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie
-
Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
Terkini
-
Rumah BUMN Telkom Dorong Digitalisasi UMKM Pekalongan Naik Kelas dengan Teknologi AI
-
Optimalkan Lagi Konektivitas, TelkomGroup - Pemerintah Segera Pulihkan Layanan Pasca Bencana Sumatra
-
Harga Bitcoin Kembali ke Level USD 90.000, Altcoin Ikut Naik di Zona Hijau
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
OJK Sebut Aturan Asuransi Umrah Mandiri Belum Diperlukan, Ini Alasannya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
Emas Antam Anjlok Hari Ini Jadi Rp 2.415.000 per Gram, Cek Deretan Harganya
-
IHSG Masih Betah di Level 8.600 pada Rabu Pagi, Cermati Saham-saham Ini
-
Pergerakan Harga Emas 2-3 Desember, Logam Mulia di Pegadaian Makin Murah
-
Pemegang Saham Pengendali Dicaplok Perusahaan Korea, KISI AM Umumkan Perubahan Nama