- KPK memeriksa intensif mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BJB 2021-2023.
- Penyidik mendalami pengetahuan Ridwan Kamil mengenai dana non-budgeter ratusan miliar dan konfirmasi aset pribadinya.
- Kasus ini menjerat mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, karena penggelembungan anggaran iklan untuk dana non-budgeter.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar materi pemeriksaan intensif terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pusaran skandal korupsi dana iklan di Bank BJB periode 2021-2023.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu dicecar penyidik KPK soal pengetahuannya terkait aliran dana gelap hingga asal-usul harta kekayaannya.
Fokus utama penyidik adalah mendalami sejauh mana Ridwan Kamil mengetahui pengelolaan dana non-budgeter di divisi corporate secretary (corsec) Bank BJB.
Dana siluman ini diduga berasal dari penggelembungan anggaran belanja iklan bank pelat merah tersebut yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa penyidik tak hanya bertanya soal aliran dana, tetapi juga mengonfirmasi langsung keterkaitan aset-aset milik Ridwan Kamil dengan dana haram tersebut.
“Nah, penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran non-budgeter tersebut, termasuk penyidik mengkonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK apakah terkait juga dengan anggaran non-budgeter,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Tak berhenti di situ, KPK juga 'menguliti' Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil saat ia masih menjabat sebagai orang nomor satu di Jawa Barat.
Penyidik membandingkan penghasilan resminya dengan kemungkinan adanya sumber-sumber pendapatan lain yang tidak sah.
“Kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan (di LHKPN), kemudian juga penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu, disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat,” tutur Budi.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Akui Ada Aliran Uang ke Lisa Mariana: Konteksnya Pemerasan
Setiap jawaban yang diberikan Ridwan Kamil langsung dicocokkan dengan keterangan saksi lain dan bukti-bukti yang telah dikantongi KPK, termasuk aset yang disita dari kediamannya.
Di antara aset sitaan yang paling mencolok adalah satu unit mobil Mercedes Benz yang diduga dibeli dari Presiden Ketiga RI, B.J. Habibie, serta sebuah motor Royal Enfield.
“Sehingga setiap keterangan dari saksi termasuk saudara RK pada hari ini tentu nanti akan kita cocokkan. Apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya,” tandas Budi.
Kasus ini sendiri telah menjerat mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka. Ia diduga menjadi otak di balik skema korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, pada Kamis (13/3/2025).
Modus korupsi ini diduga melibatkan enam agensi periklanan yang ditunjuk secara tidak wajar.
Dari total anggaran iklan Rp409 miliar pada periode 2021-2023, KPK mengendus adanya selisih pembayaran jumbo yang kemudian dialirkan menjadi dana non-budgeter untuk kepentingan direksi.
“Yang sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut, bersama-sama dengan WH (Widi Hartono), untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB,” ujar Budi.
Selain Yuddy, KPK juga telah menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono dan empat orang pengendali agensi periklanan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Akui Ada Aliran Uang ke Lisa Mariana: Konteksnya Pemerasan
-
Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
-
Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi
-
Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan