- Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan Paulus Tannos tidak dapat diterima di persidangan.
- Penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan aparat penegak hukum Indonesia sesuai KUHAP.
- Gugatan dianggap *error in objecto* dan prematur karena objek praperadilan tidak sesuai ketentuan berlaku.
Suara.com - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan alasannya menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos tidak dapat diterima.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Paulus Tannos yang diuji keabsahannya pada praperadilan ini dilakukan oleh otoritas Singapura.
Dengan begitu, dia menegaskan penangkapan dan penahanan terhadap Paulus Tannos tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai hukum acara dalam KUHAP.
“Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," kata Hakim Halida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Paulus Tannos bukan objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam aturan.
Untuk itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan error in objecto atau bukan objek perkara dan bersifat prematur.
“Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Halida.
Diketahui, Paulus Tannos mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dirinya di Singapura sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
Baca Juga: KPK Bergerak! Telusuri Jejak 'Uang Panas' Mardani Maming ke PBNU
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos sebagai tersangka pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu
-
Geger Audit PBNU, KPK Siap Turun Tangan Usut Dugaan Aliran Duit Korupsi Mardani Maming
-
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Ada Apa dengan Dana Iklan BJB?
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres