Bisnis / Keuangan
Jum'at, 12 Desember 2025 | 08:50 WIB
Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan (tengah) dalam acara taklimat media di Jakarta, Kamis (11/12/2025). [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • CIMB Niaga akan memberikan relaksasi kredit sesuai kebijakan OJK kepada nasabah terdampak banjir dan longsor di Sumatra.
  • Presiden Direktur CIMB Niaga menyatakan dampak bencana terhadap kualitas kredit bank relatif terbatas kurang dari dua persen.
  • OJK menetapkan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana serta menunda batas waktu pelaporan data bagi lembaga keuangan.

Suara.com - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) memastikan akan memberikan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak banjir dan longsor di Sumatra.

Hal ini sejalan dengan kebijakan perlakuan khusus yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, mengatakan, perusahaan telah melakukan asesmen terbaru terhadap dampak bencana terhadap portofolio pembiayaan.

Hal ini menunjukkan pengaruh yang relatif terbatas terhadap kualitas kredit bank.

"Saat ini kami sudah lakukan assessment ternyata tidak terlalu besar, karena memang dari yang terbesar itu kan bencana ternyata di Aceh, ya," ujarnya dalam acara taklimat media di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Menurut dia, Sumatra Utara sendiri tidak separah yang di Aceh.

Petugas mengevakuasi korban bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara. [dok Polda Sumut]

"Dan kami lihat, secara total lending di sana tidak besar. Sehingga dampaknya kurang daripada 2 persen," imbuh Lani.

Dia pun berkomitmen untuk menyalurkan dukungan bagi pemulihan ekonomi masyarakat, sesuai arahan regulator.

Apalagi, CIMB Niaga bakal mengikuti kebijakan perlakuan khusus yang ditetapkan OJK dan siap memberikan dukungan bagi debitur yang terdampak.

Baca Juga: OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus

"Kami selalu siap ya untuk bisa membantu nasabah yang terdampak. Terutama setelah ada peraturan atau relaksasi juga dari OJK ya, yang kami sambut dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik.

Hal ini untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

"Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana)," jelasnya.

Selain itu, OJK juga memberikan keringan untuk bank umum, pelaporan data bulan November 2025 yang seharusnya paling lambat pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025.

Load More