- CIMB Niaga akan memberikan relaksasi kredit sesuai kebijakan OJK kepada nasabah terdampak banjir dan longsor di Sumatra.
- Presiden Direktur CIMB Niaga menyatakan dampak bencana terhadap kualitas kredit bank relatif terbatas kurang dari dua persen.
- OJK menetapkan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana serta menunda batas waktu pelaporan data bagi lembaga keuangan.
Suara.com - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) memastikan akan memberikan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak banjir dan longsor di Sumatra.
Hal ini sejalan dengan kebijakan perlakuan khusus yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, mengatakan, perusahaan telah melakukan asesmen terbaru terhadap dampak bencana terhadap portofolio pembiayaan.
Hal ini menunjukkan pengaruh yang relatif terbatas terhadap kualitas kredit bank.
"Saat ini kami sudah lakukan assessment ternyata tidak terlalu besar, karena memang dari yang terbesar itu kan bencana ternyata di Aceh, ya," ujarnya dalam acara taklimat media di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Menurut dia, Sumatra Utara sendiri tidak separah yang di Aceh.
"Dan kami lihat, secara total lending di sana tidak besar. Sehingga dampaknya kurang daripada 2 persen," imbuh Lani.
Dia pun berkomitmen untuk menyalurkan dukungan bagi pemulihan ekonomi masyarakat, sesuai arahan regulator.
Apalagi, CIMB Niaga bakal mengikuti kebijakan perlakuan khusus yang ditetapkan OJK dan siap memberikan dukungan bagi debitur yang terdampak.
Baca Juga: OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus
"Kami selalu siap ya untuk bisa membantu nasabah yang terdampak. Terutama setelah ada peraturan atau relaksasi juga dari OJK ya, yang kami sambut dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik.
Hal ini untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
"Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana)," jelasnya.
Selain itu, OJK juga memberikan keringan untuk bank umum, pelaporan data bulan November 2025 yang seharusnya paling lambat pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025.
Berita Terkait
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Permata Bank Klaim Telah Turunkan Bunga Kredit, Tapi Hanya Segmen Tertentu
-
OJK Prediksi Kinerja Perbankan Solid Akhir Tahun 2025, Alasannya Mengejutkan
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Pertumbuhan Kredit Perbankan Lesu, Ini Biang Keroknya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat
-
Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 2,23 Miliar USD di Januari-Februari 2026, Naik 70 Bulan Beruntun
-
Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan
-
SPBE Bekasi Terbakar: Pertamina Patra Niaga Gagap Soal Data Korban, Investigasi Masih Gelap
-
Hadiah Prabowo dari Jepang-Korsel, Kantongi Komitmen Investasi Rp 575 Triliun
-
Iran Ungkap Rahasia Donald Trump 'Manipulasi' Harga Saham dan Minyak
-
Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz
-
Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas
-
Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun