- KPK akan memeriksa bank terkait pinjaman dana mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, untuk Pilkada 2024.
- Pemeriksaan bank bertujuan menguji alibi tersangka mengenai detail jumlah, waktu, dan lokasi transaksi pinjaman dana.
- Ardito Wijaya dan empat tersangka lain ditetapkan KPK terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa 2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana untuk memeriksa pihak bank yang diduga memberikan pinjaman dana kepada mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), untuk keperluan kampanyenya saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa konfirmasi terhadap pihak perbankan ini bertujuan untuk memperkuat atau menguji alibi yang disampaikan oleh tersangka.
“Tentu ya kami akan konfirmasi pihak perbankan yang memberikan pinjamannya,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Dikutip via Antara, Asep menjelaskan bahwa pihak bank kemungkinan akan didalami mengenai detail pinjaman, seperti jumlah pinjaman, waktu peminjaman, hingga lokasi transaksi pinjaman tersebut dilakukan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KPK untuk memverifikasi kebenaran klaim yang disampaikan Ardito Wijaya.
Meskipun akan memeriksa pihak bank, KPK saat ini masih fokus mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ardito Wijaya melalui orang kepercayaannya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Desember 2025. Para tersangka tersebut adalah:
Ardito Wijaya (AW), Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.
Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah.
Baca Juga: Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik Bupati sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah.
Anton Wibowo (ANW), Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dan kerabat dekat AW.
Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Kelima orang ini disangkakan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK menduga Ardito Wijaya menerima total suap sebesar Rp5,75 miliar terkait kasus ini. Dari jumlah tersebut, AW diduga menggunakan sebanyak Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman yang ia gunakan untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur